Tugas Dan Wewenang Gubernur Riau Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah Tahun 2019 – 2022
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5152Keywords:
Kendala Implementasi, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Tugas dan WewenangAbstract
Dilakukannya penelitian ini dengan tujuan untuk memahami dan menganalisis problematika terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta juga menemukan solusi agar tugas dan wewenang yang diberikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat bisa terlaksana secara maksimal. Sedangkan untuk menganalisis lebih mendalam digunakan teori George C. Edward III mengenai faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas dan wewenang yang terdiri dari sumber daya, komunikasi, disposisi, dan faktor birokrasi. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif serta jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara, dokumentasi, dan peninjauan literatur. Lokasi penelitian utama di Pemerintah Provinsi Riau, kemudian Kantor Wilayah Hukum Riau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kuantan Singingi sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat terbagi menjadi 5 (lima) bidang yaitu bidang pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan, dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pada setiap bidang dimaksud terdapat berbagai macam persoalan yang dihadapi. Kemudian kendala dominan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terdapat pada faktor sumber daya yaitu keterbatasan anggaran dan kapabilitas aktor pelaksana, disposisi berkaitan dengan lemahnya komitmen pemerintah, dan permasalahan alur birokrasi. Sedangkan faktor komunikasi telah terlaksana dengan baik tanpa kendala signifikan.
References
Adisubrata, W. S. (2001). Otonomi daerah di era reformasi edisi revisi. UPP AMP YKPN.
Adnan, I. M. (2017). Distribusi Kekuasaan Dalam Struktur Pemerintahan Di Indonesia.
Adrie. (2022). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dalam Perspektif Hukum Kepegawaian. Jurnal Yustitia, 16(1), 22–36. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.897
Agusta, I. (2018). Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 02, 1–11.
Asrida, W., Marta, A., & Wazni. (2022). Implementasi Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Pekanbaru Implementation of Large-Scale Social Restrictions Policy in Countering COVID-19 in Pekanbaru. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 21(02), 244–253. https://doi.org/10.35967/njip.v21i2.445
Eka Mulya Dharma, A., & Author, C. (2022). Analisis Yuridis Normatif Kedudukan Gubernur Sebagai Kepala Daerah Otonom Dan Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia. 3(1), 2746–7538.
Erlangga, S., & Wasti, R. M. (2023). Problematika Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Program Strategis Nasional. 13(1), 151–164.
Gunawan, I. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 1–14.
Kanwil Kemenkumham Riau. (2023). PEMKAB KUANTAN SINGINGI CURHAT KE KANWIL KEMENKUMHAM RIAU TERKAIT PERDA KUANSING NOMOR 4 TAHUN 2017. Https://Riau.Kemenkumham.Go.Id/.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. (2020). Pedoman Teknis Indeks Reformasi Hukum.
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 100.4.3-526 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT (2022).
Laary, Y., Tulusan, F. M. ., & Dengo, S. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI DESA BARU KECAMATAN IBU SELATAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT. Jurnal Administrasi Publik?: Public Administration Journal, 33(1), 1–12.
Nawawi, Z. (2015). Manajemen Pemerintahan (2nd ed.). Rajawali Pers.
Ndraha, T. (2015). Kybernology Ilmu Pemerintahan Baru. PT. Rineka Ciptra.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMERINTAHAN DESA, 1 (2017).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur, 5 Kementerian Dalam Negeri 248 (2021).
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, 151 JDIH Kemendagri 10 (2015).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan, Peraturan Perundang-undangan 17 (2022).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Pemerintah Republik Indonesia 1 (2018).
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Nomor 65 Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2004 (2017). www.peraturan.go.id
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan PerDa Tentang APBD, Menteri Dalam Negeri Indonesia 1 (2021).
Pratiwi, cekli setya, Purnamawati, shinta ayu, Fauzi, & Purbawati, C. Y. (2018). Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. LeIP.
PUTUSAN MK Nomor 137/PUU-XIII/2015, 6 (2015).
Ramdani, D. (2022). Deklinasi Kedudukan Gubernur Sebagai Kepala Daerah dan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Daerah Provinsi. Jurnal Restorasi Hukum, 5(1), 31. https://doi.org/10.14421/jrh.v5i1.2385
Rauf, R. (2018). Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah. JURNAL KAJIAN PEMERINTAH?: Journal Of Government, Social and Politics, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.25299/jkp.2018.vol4(1).2158
Riau Pos. (2020). Bukan Substansi RPJMD Pekanbaru yang Ditolak. Riau Pos. https://riaupos.jawapos.com/pekanbaru/2253511365/bukan-substansi-rpjmd-pekanbaru-yang-ditolak
Riauonline. (2020). Gubernur Riau Kembalikan Draft Revisi RPJMD Pekanbaru. Https://Www.Riauonline.Co.Id/. https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2020/05/31/gubernur-riau-kembalikan-draft-revisi-rpjmd-pekanbaru
Sahbani, A. (2017). Catat!!! Kini Pembatalan Perda Kabupaten/Kota Wewenang MA. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/catat-kini-pembatalan-perda-kabupaten-kota-wewenang-ma-lt58e5f4f15b574/
Supriyanto, B. (2009). Manajemen Pemerintahan?: Plus Dua Belas Langkah Strategis. CV. Media Brilian.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, ACM International Conference Proceeding Series 45 (2014). https://doi.org/10.1145/2904081.2904088
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, 460 (2014).
Winarno, B. (2002). Kebijakan dan Proses Kebijakan Publik. Media Pressindo.
Yulianto, H. (2021). Pola Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dengan Bupati / Walikota Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Pemerintah Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 276–295. https://doi.org/10.59635/jihk.v8i2.161
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Refaldo Asta, Muchid Muchid, Auradian Marta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































