Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Akibat Pencurian Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5117Keywords:
Perlindungan hukum, nasabah, pencurian data pribadi, regulasi perbankan, hukum ITEAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang menjadi korban pencurian data pribadi melalui modus skimming dalam konteks hukum perbankan dan perlindungan data pribadi di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan normatif yang cukup komprehensif, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya harmonisasi regulasi, ketidakseimbangan dalam pembuktian, serta keterbatasan standar pemulihan kerugian bagi korban. Perlindungan hukum terhadap nasabah terdiri dari langkah preventif, seperti penerapan teknologi keamanan, dan langkah represif, seperti pemberian ganti rugi. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi regulasi dan penguatan peran regulator serta lembaga penyelesaian sengketa untuk memastikan perlindungan yang lebih adil dan efektif bagi nasabah dalam menghadapi kejahatan siber.
References
Andreae, S. J. F., dkk. (1977). Indonesia & Dutch, terjemahan kamus istilah hukum Belanda-Indonesia. Bina Cipta.
Asikin, Z. (2015). Pengantar hukum perbankan Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada.
Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI. 2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
Chazawi, A. (2015). Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Media Nusa Creative.
Certo, S. (1996). Strategic management. McGraw-Hill.
Djumhana, M. (1993). Asas-asas hukum perbankan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Ekawati, D. (2018). Perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang dirugikan akibat kejahatan skimming ditinjau dari perspektif teknologi informasi dan perbankan. Unnes Law Review, 1(2), 159.
Fuadi, M. (1999). Hukum perbankan modern. PT. Citra Aditya Bakti.
Garner, B. A. (2004). Black’s law dictionary (8th ed.). Linguaphone Institute Limited.
Ginting, P. (2008). Kebijakan penanggulangan tindak pidana teknologi informasi melalui hukum pidana. (Unpublished master’s thesis). Universitas Diponegoro.
Hartono, S. R. (2007). Penegakan hukum tentang tanggung gugat produsen dalam perwujudan perlindungan konsumen. Genta Press.
Kasmir. (2002). Bank dan lembaga keuangan lainnya (6th ed.). PT. RajaGrafindo Persada.
Kristiyanti, C. T. S. (2011). Hukum perlindungan konsumen (3rd ed.). Sinar Grafika.
Linggoharjo, V. (2020). Tanggung jawab kejahatan perbankan melalui modus operandi skimming. Magister Hukum Arumentum, 7(1), 34.
Mishkin, F. S. (1995). The economics of money, banking, and financial markets (4th ed.). Columbia University.
Oughton, D., & Lowry, J. (1997). Textbook on consumer law. Blackstone Press Limited.
Poerwodarminta, W. J. S. (1976). Kamus umum bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Sidabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia (3rd ed.). PT. Citra Aditya Bakti.
Simorangkir, O. P. (1998). Seluk beluk bank komersial. Aksara Persada Indonesia.
Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum (3rd ed.). UI-Press.
Suryanto. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dalam industri ritel tinjauan terhadap kepatuhan dan dampaknya pada konsumen. Veritas, 10(1), 121–135.
Suyatno, T., dkk. (1993). Kelembagaan perbankan. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Usman, R. (2001). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia (2nd ed.). PT. Gramedia Pustaka Utama.
Utrecht, E. (1983). Pengantar dalam hukum Indonesia (M. S. Djingdang, Trans.). PT. Ichtiar Baru dan Sinar Harapan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Janto Chandra, Fajar Rachmad D. M, Dhofirul Yahya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































