Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal Sebagai Bagian Konsep Restorative Justice dalam Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5105Keywords:
penyelesaian perkara pidana, mediasi penal, restorative justiceAbstract
Penyelesaian perkara pidana melalui konsep keadilan restorative dalam sistem peradilan pidana dalat menjadii jalan keluar terhadap kesenjangan keadilan terhadap korban dan pelaku. Mediasi pidana merupakan bagian dari konsep keadilan restoratif, diharapkan dapat memberikan keseimbangan keadilan bagi para pihak serta masyarakat sehingga dapat mewujudkan tujuan dari pemidanaan secara menyeluruh yakni perlindungan dan kesejahteraan masyarakat (sosial defence and social welfare) sebagai bagian dari pendekatan humanis. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa mediasi penal dalam hukum positif Indonesia sebagai prinsip pemulihan korban, prinsip efektivitas, stabilisasi sosial dan prinsip perlindungan dan keadilan sosial. Mediasi penal berdasarkan konsep restotarive justice saat ini merupakan sebuah terobosan penyelesaian perkara hukum pidana yang sebelumnya mengedepankan cara penyelesaian represif melalui konsep restorative justice. Mediasi penal memerlukan instrumen hukum yang jelas dan kuat dalam penerapannya terutama dalam kaitannya dengan restorative justice.
References
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, 1st ed, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
C. Barton, Empowerment and Retribution ini Criminal Justice. In: H. Strang, J. Braitwaite (eds), “Restorative Justice: Philosophy to Practice”. Journal TEMIDA Mart 2011. Aldershot: Ashgate/Dartmouth, hlm. 55-76.
Darrell Fox, “Social Welfare and Restorative justice”, Journal Kriminologija Socijalna Integracija Year 2009 Vol 17 Issue 1 Pagesrecord No. 55-68, 2009, London Metropolitan University Department of Applied Social Sciences, hlm. 56
Diah Ratna Sari Hariyanto, D. G. P. Y. “Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim,” Jurnal Kertha Patrika, Vol. 42, No. 2, (2020), hlm. 180–191
Emilia Susanti, Mediasi Pidana Sebagai Alternative Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal, ed. Erna Dewi, 1st ed. Pustaka Ali Imron, Lampung, 2021.
I Wayan Didik Prayoga dan I Ketut Rai Setiabudi, “Relevansi Mediasi Penal Di Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). Vol. 10, No. 4 (2021), hlm. 41–56.
Iskukuh, Y. (2022) “Kewenangan Hakim Dalam Memberikan Pertimbangan Dan Putusan Di Pengadilan (Studi Kewenangan Hakim Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman),” Repository IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Ismail Rumadan, “Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan,” Jurnal Hukum Dan Peradilan. Vol. 2, No. 2 (2013), hlm. 263.
Ivo Aertsen, et.al, “Restorative justice and the Active Victim: Exploring the Concept of Empowerment”, Journal TEMIDA, Mart 2011; hlm. 8-9
John Rawls, Theory of Justice, Revision E, Massachusets, USA: The Belknap Press of Harvard University Press Cambridge, 1999
Kuat Puji Prayitno, “Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto) “, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012, hlm. 411
Liebmann, Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series.
Lilik Mulyadi, “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik,” Yustisia Jurnal Hukum. Vol. 2, No. 1 (2013), hlm. 23-54.
Lilik Prihartini, “Perspektif Mediasi Penal Dan Penerapannya Dalam Perkara Pidana,” Pakuan Law Review Vol. 1. No. 2. (2015), hlm. 1-46.
McCold and Wachtel, “Restorative Practices, The International Institute for Restorative Practices (IIRP)”, New York: Criminal Justice Press & Amsterdam: Kugler Publications Journal, Vol. 85, No. 101, 2003, hlm. 7.
Mirza Sahputra, “Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,” Jurnal Transformasi Administrasi. Vol 12. No. 2 (2022), hlm. 87–96.
Muhaimin, “Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan,” De Jure. Vol. 19, No. 2 (2019), hlm. 185– 206.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 56.
Nabain Yakin, “Tujuan Pemidanaan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhada Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol. 1, No. 1 (2020), hlm. 20-32.
Noveria Devy Irmawanti and Barda Nawawi Arief, “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 3, No. 2 (2021), hlm. 220.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2009
Ridwan Mansyur, “Perspektif Restorative Justice the Act of Domestic Violence in Criminal Justice System in Restorative justice Perspective,” Jurnal Hukum Dan Peradilan. Vol 5, No. 1, (2016), hlm.43-46.
Ruben Achmad, “Hakekat Keberadaan Sanksi Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana,” Legalitas Vol. 5, No. 2 (2013), hlm. 79.
Sandy Ari Wijaya, “Prinsip Mediasi Penal Dalam Tindak Pidana KDRT,” Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan. Vol. II. No. 2. (2014), hlm. 16–25.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 2008
SR. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, 2009
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990
Sudaryono dan Natangsa Surbakti, Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Dan RUU KUHP, ed. Kuswandani, Muhammadiyah University Press, 1st ed. Muhammadiyah University Pers, Surabaya, 2017
Teddy Lesmana, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Rechten?: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Vol. 1. No. 1. (2019), hlm. 1-23.
Tendy Septiyo et al., “Optimalisasi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana,” Jurnal Yuridis. Vol. 7, No. 2 (2020), hlm. 20–33.
Usman dan Andi Najemi, “Mediasi Penal Di Indonesia,” Jurnal Hukum . Vol 1, No. 1 (2018), hlm. 65-83.
Zondrafia, Kristiawanto, and Mohamad Ismed, “Urgensi Penerapan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” SALAM Jurnal Sosial Dan Budaya Syar?i. Vol. 9, No. 5 (2022), hlm. 16-35
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tri Setiyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































