Perlindungan Konsumen Transaksi Digital pada Platform E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5103Keywords:
Perlindungan Konsumen, Transaksi Digital, Jasa PengirimanAbstract
Seiring berjalannya waktu, penggunaan internet telah berdampak pada perubahan dunia, terutama dalam kegiatan perdagangan di bidang transaksi digital online atau E-Commerce. E-Commerce menjadikan internet sebagai media untuk transaksi jual beli yang mengikat kedua belah pihak tanpa adanya interaksi langsung antara merchant dan konsumen dari berbagai negara. Akibatnya, transaksi E-Commerce menghasilkan peningkatan jasa pengiriman akan tetapi pelaksanaan dalam pengiriman barang menimbulkan banyak risiko dan hasil yang tidak diinginkan selama ini diantaranya hilang dan/atau rusak barang, penipuan, dan sebagainya yang dilakukan oleh pelaku jasa sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen atas layanan pengiriman barang yang dipesan. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana alur hubungan dan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan transaksi digital konsumen. Data penelitian ini diperoleh melalui analisis dokumen dan wawancara dengan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini menekankan implementasi pertanggungjawaban pada peristiwa yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangann yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa perlindungan konsumen sudah ditegakkan dan setiap kerugian atau kerusakan yang dialami konsumen mendapatkan ganti kerugian produk liability dan apabila tidak ada ganti kerugian dari pihak yang bertanggungjawab dapat melaporkan laporan melalui BPSK atau BPKN dan alur hubungan masing-masing pihak yang terlibat atas transaksi jual beli dalam kasus cidera janji yang disepakati kedua belah pihak secara tidak langsung.
References
Adhwaisy Meifriday, J., & Pranoto. (2020). HUBUNGAN HUKUM ANTARA BUKAlApAK SEBAGAI MARKETPLACE DENGAN pENJUAl SEBAGAI MERCHANT (Studi di Bukalapak.com). Jurnal Privat Law, 8(2), 274. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48420
Aldo. (2024). Wawancara dengan Aldo Kepala Gudang Sulungjayaputra.
Ana Putri Wahyuni, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Haknya Dirugikan Dalam Event Flash Sale Tiap Bulan Melalui Transaksi Online E-Commerce di Situs Belanja Shopee. Jurnal Pengabdian Cendikia, 2(6), 136–147. https://doi.org/10.5281/zenodo.8395156
Anggraeni, O. D., Septianti, E. P., & Siregar, B. W. S. (2024). Pengaruh Tarif dan Kecepatan Waktu Pengiriman terhadap Kepuasan Pelanggan E-commerce. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 10(2), 783–793. https://doi.org/10.35870/jemsi.v10i2.2046
Astuti, N. L. G. S. D., Widhyadanta, I. G. D. S. A., & Sari, R. J. (2021). PENGARUH BRAND IMAGE DAN BRAND AWARENESS LAZADA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN ONLINE. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 897. https://doi.org/10.24843/eeb.2021.v10.i10.p07
Batubara, E., Hasan, U., & Windarto, W. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku usaha Dalam Konsep Business To Customer Melalui Transaksi Elektronik. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(3), 473–487. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i3.30612
Cahyani, A., Fitria, I., Jufri, S., Yasmin, M., & Romadhan, Moh. L. T. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PADA MARKETPLACE TIKTOKSHOP. Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 25(1), 99–115. https://doi.org/10.36294/cj.v25i1.3967
Desa, M., Serai, P., & Perspektif, L. (2022). Tinjauan Hukum Perdata Tentang Perjanjian Jual Beli Online Pada Marketplace. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(4), 1483–1490. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.10-17
Elin. (2024). Wawancara dengan Elin Pelaku Usaha E-Commerce.
Fadin. (2024). Wawancara dengan Fadin Pelaku Usaha E-Commerce.
Hukum, S. J. J. R. I., & Hukum, S. J. J. R. I. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Marketplace terhadap Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Transaksi E-commerce Rizkinil Jusar Palmawati Taher Inge Dwivismiar How to cite. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 2798–5598. https://doi.org/10.51825/sjp.v1i2
Juwitasari, N., Ratna Sediati, D. S., Junaidi, M., & Soegianto, S. (2021). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA JASA EKSPEDISI. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(2), 688. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4249
Kebijakan Shopee, Pusat Bantuan Shopee 1 (2020). https://help.shopee.co.id/portal/4/article/73512-Kebijakan-Shopee?previousPage=secondary category
Laily Bunga Rahayu, E., & Syam, N. (2021). Digitalisasi Aktivitas Jual Beli di Masyarakat: Perspektif Teori Perubahan Sosial. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(2), 672–685. https://doi.org/10.37329/ganaya.v4i2.1303
Lin. (2024, July). Wawancara dengan Konsumen Pengguna E-Commerce.
Maharani, A., & Darya Dzikra, A. (2021). FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA : PERLINDUNGAN, KONSUMEN DAN PELAKU USAHA (LITERATURE REVIEW). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607
Mangkat, A. P., Kasim, N. M., & Bakung, D. A. (2023). Akibat Hukum dari Pengaturan Jual Beli melalui Marketplace Merchant terkait Penentuan Denda Sepihak Terhadap Hak Konsumen Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 1(2), 10–24.
Nazar, M. R., Oloando, A. T., Putri, M. A., Berri, C., & Tazkia, M. (2023). Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap E-Commerce. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1817–1823. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/5492/4603
Nurhati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. PT Rajagrafindo Persada.
Palapessy, P. M., Berlianty, T., & Kuahaty, S. S. (2023). Tanggung Jawab Pihak Ekspedisi Dalam Transaksi Pengiriman Barang. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 3(2), 139. https://doi.org/10.47268/pamali.v3i2.1413
Palinggi, S., & Limbongan, E. C. (2020). Pengaruh Internet Terhadap Industri E-Commerce dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Pelanggan di Indonesia. Seminar Nasional Riset Dan Teknologi (SEMNASRISTEK), 4(1), 225–232. https://doi.org/10.30998/semnasristek.v4i1.2543
Pebrian, A. P., & Vironika, Y. A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH PELAKU USAHA TOKO ONLINE DI INSTAGRAM. Jurnal.Balitbangda.Lampungprov.Go.Id/, 9(2), 177–188. https://jurnal.balitbangda.lampungprov.go.id/index.php/jip/article/view/256
Permana, T., & Puspitaningsih, A. (2021). Studi Ekonomi Digital Di Indonesia. Jurnal Simki Economic, 4(2), 161–170. https://doi.org/10.29407/jse.v4i2.111
Putra. (2024). Wawancara dengan Putra Sortir Gudang Shopee.
Putu, N., Yuliastiwi, O. P., & Dwijayanthi, P. T. (2023). PENGATURAN TRANSAKSI MELALUI MARKETPLACE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Jurnal Kertha Desa, 11(6), 2682–2693.
Rahman, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 21. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.573
Salamiah, S., & Ambarsari, N. (2023). Urgensi Kontrak Perdagangan E-Commerce Dalam Hukum Perjanjian. Al-Adl : Jurnal Hukum, 15(2), 362. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.8021
Salma. (2024). Wawancara dengan Pelaku Usaha E-Commerce.
Salmon, H. C. J. (2024). Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi terhadap Kasus Kerugian Barang dalam Pengiriman. KANJOLI Business Law Review, 2(1), 28–38. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/kanjoli/article/view/12998/8050
Sonia Mahayani, Ahmad Zuhairi, Moh. S. (2022). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP BARANG YANG CACAT SETELAH MELAKUKAN TRANSAKSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. 2(1).
Sumual, Y., & Muhammad, D. W. (2022). Kontruksi Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Online. Media of Law and Sharia, 3(2), 142–154. https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14333
Wibowo, E. A. (2016). Pemanfaatan Teknologi E-Commerce Dalam Proses Bisnis. Equilibiria, 1(1), 95–108
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 A. Amaliah Nur Abadiah Boembeng, Amoury Adi Sudiro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































