Pengalaman Masyarakat Lokal dalam Menghadapi Dampak Pariwisata: Studi Hukum Empiris Terkait Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Lokal

Authors

  • Dedy Dwi Yuliantyo Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta, Indonesia
  • Tri Suyud Nusanto Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5072

Keywords:

Masyarakat Lokal, Studi Hukum Empiris, Hak Asasi Manusia, Pembangunan Pariwisata

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) untuk menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat lokal di Bali akibat pembangunan pariwisata; (2) untuk mengetahui pengalaman masyarakat lokal di Bali dalam menghadapi dampak pariwisata dan perlindungan hukum yang ada; (3) untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh masyarakat lokal di Bali dalam mengakses hak terkait dengan pembangunan pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah masyarakat lokal di Bali, sedangkan objek penelitian adalah kendala yang dihadapi oleh masyarakat lokal di Bali dalam mengakses hak terkait dengan pembangunan pariwisata. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Sementara itu, teknik analisis data yang digunakan adalah analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat lokal di Bali masih menghadapi beberapa kendala dalam mengakses hak terkait dengan pembangunan pariwisata, termasuk kurangnya pengetahuan tentang hak-hak masyarakat, akses ke informasi tentang pembangunan pariwisata, dan partisipasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Penelitian ini juga menemukan bahwa masyarakat lokal di Bali masih kurang memiliki sumber daya untuk mengakses hak-haknya. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan bahwa perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan tentang hak-hak masyarakat lokal, meningkatkan akses ke informasi tentang pembangunan pariwisata, meningkatkan partisipasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, dan meningkatkan sumber daya untuk mengakses hak-hak masyarakat lokal.

References

Abqa, M. A. R., Kurniasih, Y., & Hakim, S. (2023). Politik Hukum Dalam Inovasi dan Pembinaan Kearifan Lokal Desa Wisata Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Bandongan Kabupaten …. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 11(1), 1–11. https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/PEMAS/article/view/13082%0Ahttps://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/PEMAS/article/download/13082/6974

Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70. https://doi.org/10.23887/mkfis.v20i2.33738

Arief, A. P. A., & Andin, A. R. (2023). Analisis Big Data Hukum Pariwisata Internasional Periode 2017-2023. Mutiara?: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(2), 245–266. https://doi.org/10.61404/jimi.v1i2.80

Ariesta, I. P. A. S., & Asih, A. A. K. S. (2024). Identifikasi Yuridis Sewa Kendaraan Bagi Wisatawan Asing Terhadap Upaya Pemulihan Pariwisata Bali Pasca Pandemi. Jurnal Sutasoma, 2(2), 91–97. https://doi.org/10.58878/sutasoma.v2i2.295

Asmaradana, I. M. P., Sugiartha, I. N., & Suryani, L. P. (2025). Perlindungan Hukum dan Keamanan Wisatawan Pada Destinasi Pariwisata di Pantai Kuta Badung. Analogi Hukum, 7(1), 48–53. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jah.7.1.2025.48-53

Cohen, E. (2018). Tourism and Community Development. Journal of Tourism Studies, 19(1).

Darmawan, I. M. Y., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pemanfaatan Jasa Pariwisata Swing Di Kecamatan. Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3).

Febrianto, I. G. A., Sastra, M. A., Wijaya, A., & Kalpikawati, I. A. (2024). Pengaruh Motivasi Kerja Dan Organizational Citizenship Behavior Terhadap Kinerja Karyawan Porta By The Ambarrukmo Yogyakarta. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(4), 16952–16957. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38465

Hall, C. M. (2019). Tourism and sustainable development: A critical review. Journal of Sustainable Tourism, 27(2).

International, S. T. (2019). Sustainable Tourism: A Guide for Destinations. Sustainable Tourism International.

Kadek, N., Widiastini, E., Julianti, L., Hukum, F., & Mahasaraswati, U. (2022). Efektivitas Hukum Adat Dalam Pengelolaan Tanah Terkait Investasi Pariwisata Di Wilayah Desa Adat Kerobokan. Hukum Mahasiswa, 2(2). https://doi.org/:https://doihttps://doi.org/10.36733/jhm.v1i2

Karyati, S. (2021). Model Kebijakan Hukum Pengembangan Ekowisata Di Nusa Tenggara Barat. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1). https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4129

Kemenparekraf. (2020). Laporan Tahunan Kemenparekraf 2020. Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif. https://kemenparekraf.go.id/statistik-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif/statistik-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-2020

Khunaepi, R., Nurwati, & Aminulloh, M. (2024). Perlindungan Hukum Situs Cagar Budaya Pariwisata Arca Domas Desa Sukaresmi Kabupaten Bogor. Karimah Tauhid, 3(12).

Kusumawardani, R. (2020). Pengalaman masyarakat lokal dalam menghadapi dampak pariwisata di Bali. Jurnal Ilmu Sosial, 10(1).

Mahendra, R. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Sektor Pariwisata. Palangka Law Review, 03(01). https://doi.org/10.52850/palarev.v3i1.776

Maramis, I. M. G., Maramis, R. A., & Roeroe, S. D. L. (2025). Pengaturan hukum terhadap pengelolaan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus pariwisata likupang. Lex Administratum, 13(2).

Mardayanti, S., Ganefi, G., & Sofyan, T. (2023). Implementasi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Terhadap Hak-Hak Wisatawan di Objek Wisata Pantai Jakat Bengkulu. Jurnal Ilmiah Kutei, 22(1). https://ejournal.unib.ac.id/jkutei/article/view/26696

Maysuranti, P., & Susilowati, I. F. (2018). Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Desa Tenganan Pegringsingan Dengan Adanya Regulasi Penetapan Sebagai Desa Wisata. Jurnal Novum, 5(2), 170–178. https://doi.org/10.2674/novum.v5i2.36021

Mbaiwa, J. E. (2020). Community-based tourism and the rights of indigenous peoples. Journal of Tourism Studies, 21(1).

Putra, I. M. B. A. M., & Mahadewi, K. J. (2023). Pengaturan Hukum Denasionalisasi Pemanfaatan Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 401–412. https://doi.org/dx.doi/sasana.10.59999/v9i2.3029

Rudy, D. G. (2021). Dalam pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. Jurnal Aktual Justice, 4(2).

Salain, P. D., & Suksma, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Bali Sebagai Sumber Daya Ekonomi Pariwisata. Kertha Patrika, 39(01). https://doi.org/10.24843/kp.2017.v39.i01.p01

Sanjaya, I. P. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Perlindungan Hukum Wisatawan yang Berkunjung ke Tempat Wisata Berisiko Tinggi di Bali. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 371–376. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4839.371-376

Santoso, E. (2019). Dampak pariwisata terhadap masyarakat lokal di Yogyakarta. Jurnal Pariwisata, 11(1).

Suryani, L. D. (2023). Pariwisata Picu Persoalan Agraria dan Lingkungan di Bali. Mongabay Indonesia. https://www.mongabay.co.id/2023/12/25/pariwisata-picu-persoalan-agraria-dan-lingkungan-di-bali

Undang-Undang. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah Republik Indonesia.

Undang-Undang. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Pemerintah Republik Indonesia.

Undang-Undang. (2009a). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Lembar Negara Republik Indonesia, 2009, No. 123, Tambahan Lembar Negara No. 5033.

Undang-Undang. (2009b). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pemerintah Republik Indonesia.

Undang-Undang. (2009c). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Republik Indonesia.

World Tourism Organization. (2019). Tourism and Sustainable Development. World Tourism Organization.

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Yuliantyo, D. D., & Nusanto, T. S. (2025). Pengalaman Masyarakat Lokal dalam Menghadapi Dampak Pariwisata: Studi Hukum Empiris Terkait Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Lokal . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4996–5005. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5072