Pengalaman Masyarakat Lokal dalam Menghadapi Dampak Pariwisata: Studi Hukum Empiris Terkait Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Lokal
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5072Keywords:
Masyarakat Lokal, Studi Hukum Empiris, Hak Asasi Manusia, Pembangunan PariwisataAbstract
Penelitian ini bertujuan (1) untuk menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat lokal di Bali akibat pembangunan pariwisata; (2) untuk mengetahui pengalaman masyarakat lokal di Bali dalam menghadapi dampak pariwisata dan perlindungan hukum yang ada; (3) untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh masyarakat lokal di Bali dalam mengakses hak terkait dengan pembangunan pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah masyarakat lokal di Bali, sedangkan objek penelitian adalah kendala yang dihadapi oleh masyarakat lokal di Bali dalam mengakses hak terkait dengan pembangunan pariwisata. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Sementara itu, teknik analisis data yang digunakan adalah analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat lokal di Bali masih menghadapi beberapa kendala dalam mengakses hak terkait dengan pembangunan pariwisata, termasuk kurangnya pengetahuan tentang hak-hak masyarakat, akses ke informasi tentang pembangunan pariwisata, dan partisipasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Penelitian ini juga menemukan bahwa masyarakat lokal di Bali masih kurang memiliki sumber daya untuk mengakses hak-haknya. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan bahwa perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan tentang hak-hak masyarakat lokal, meningkatkan akses ke informasi tentang pembangunan pariwisata, meningkatkan partisipasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, dan meningkatkan sumber daya untuk mengakses hak-hak masyarakat lokal.
References
Abqa, M. A. R., Kurniasih, Y., & Hakim, S. (2023). Politik Hukum Dalam Inovasi dan Pembinaan Kearifan Lokal Desa Wisata Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Bandongan Kabupaten …. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 11(1), 1–11. https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/PEMAS/article/view/13082%0Ahttps://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/PEMAS/article/download/13082/6974
Adnyani, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal. Media Komunikasi FPIPS, 20(2), 70. https://doi.org/10.23887/mkfis.v20i2.33738
Arief, A. P. A., & Andin, A. R. (2023). Analisis Big Data Hukum Pariwisata Internasional Periode 2017-2023. Mutiara?: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(2), 245–266. https://doi.org/10.61404/jimi.v1i2.80
Ariesta, I. P. A. S., & Asih, A. A. K. S. (2024). Identifikasi Yuridis Sewa Kendaraan Bagi Wisatawan Asing Terhadap Upaya Pemulihan Pariwisata Bali Pasca Pandemi. Jurnal Sutasoma, 2(2), 91–97. https://doi.org/10.58878/sutasoma.v2i2.295
Asmaradana, I. M. P., Sugiartha, I. N., & Suryani, L. P. (2025). Perlindungan Hukum dan Keamanan Wisatawan Pada Destinasi Pariwisata di Pantai Kuta Badung. Analogi Hukum, 7(1), 48–53. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jah.7.1.2025.48-53
Cohen, E. (2018). Tourism and Community Development. Journal of Tourism Studies, 19(1).
Darmawan, I. M. Y., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pemanfaatan Jasa Pariwisata Swing Di Kecamatan. Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3).
Febrianto, I. G. A., Sastra, M. A., Wijaya, A., & Kalpikawati, I. A. (2024). Pengaruh Motivasi Kerja Dan Organizational Citizenship Behavior Terhadap Kinerja Karyawan Porta By The Ambarrukmo Yogyakarta. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(4), 16952–16957. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38465
Hall, C. M. (2019). Tourism and sustainable development: A critical review. Journal of Sustainable Tourism, 27(2).
International, S. T. (2019). Sustainable Tourism: A Guide for Destinations. Sustainable Tourism International.
Kadek, N., Widiastini, E., Julianti, L., Hukum, F., & Mahasaraswati, U. (2022). Efektivitas Hukum Adat Dalam Pengelolaan Tanah Terkait Investasi Pariwisata Di Wilayah Desa Adat Kerobokan. Hukum Mahasiswa, 2(2). https://doi.org/:https://doihttps://doi.org/10.36733/jhm.v1i2
Karyati, S. (2021). Model Kebijakan Hukum Pengembangan Ekowisata Di Nusa Tenggara Barat. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(1). https://doi.org/10.31764/jmk.v12i1.4129
Kemenparekraf. (2020). Laporan Tahunan Kemenparekraf 2020. Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif. https://kemenparekraf.go.id/statistik-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif/statistik-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-2020
Khunaepi, R., Nurwati, & Aminulloh, M. (2024). Perlindungan Hukum Situs Cagar Budaya Pariwisata Arca Domas Desa Sukaresmi Kabupaten Bogor. Karimah Tauhid, 3(12).
Kusumawardani, R. (2020). Pengalaman masyarakat lokal dalam menghadapi dampak pariwisata di Bali. Jurnal Ilmu Sosial, 10(1).
Mahendra, R. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Sektor Pariwisata. Palangka Law Review, 03(01). https://doi.org/10.52850/palarev.v3i1.776
Maramis, I. M. G., Maramis, R. A., & Roeroe, S. D. L. (2025). Pengaturan hukum terhadap pengelolaan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus pariwisata likupang. Lex Administratum, 13(2).
Mardayanti, S., Ganefi, G., & Sofyan, T. (2023). Implementasi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Terhadap Hak-Hak Wisatawan di Objek Wisata Pantai Jakat Bengkulu. Jurnal Ilmiah Kutei, 22(1). https://ejournal.unib.ac.id/jkutei/article/view/26696
Maysuranti, P., & Susilowati, I. F. (2018). Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Desa Tenganan Pegringsingan Dengan Adanya Regulasi Penetapan Sebagai Desa Wisata. Jurnal Novum, 5(2), 170–178. https://doi.org/10.2674/novum.v5i2.36021
Mbaiwa, J. E. (2020). Community-based tourism and the rights of indigenous peoples. Journal of Tourism Studies, 21(1).
Putra, I. M. B. A. M., & Mahadewi, K. J. (2023). Pengaturan Hukum Denasionalisasi Pemanfaatan Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 401–412. https://doi.org/dx.doi/sasana.10.59999/v9i2.3029
Rudy, D. G. (2021). Dalam pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. Jurnal Aktual Justice, 4(2).
Salain, P. D., & Suksma, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Bali Sebagai Sumber Daya Ekonomi Pariwisata. Kertha Patrika, 39(01). https://doi.org/10.24843/kp.2017.v39.i01.p01
Sanjaya, I. P. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Perlindungan Hukum Wisatawan yang Berkunjung ke Tempat Wisata Berisiko Tinggi di Bali. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 371–376. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4839.371-376
Santoso, E. (2019). Dampak pariwisata terhadap masyarakat lokal di Yogyakarta. Jurnal Pariwisata, 11(1).
Suryani, L. D. (2023). Pariwisata Picu Persoalan Agraria dan Lingkungan di Bali. Mongabay Indonesia. https://www.mongabay.co.id/2023/12/25/pariwisata-picu-persoalan-agraria-dan-lingkungan-di-bali
Undang-Undang. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang. (2009a). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Lembar Negara Republik Indonesia, 2009, No. 123, Tambahan Lembar Negara No. 5033.
Undang-Undang. (2009b). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang. (2009c). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Republik Indonesia.
World Tourism Organization. (2019). Tourism and Sustainable Development. World Tourism Organization.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dedy Dwi Yuliantyo, Tri Suyud Nusanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































