Peran Hukum Bisnis dalam Mendorong Kewirausahaan Bisnis UMKM
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5057Keywords:
Hukum Bisnis, Kewirausahaan, UMKM, Regulasi, Pembangunan EkonomiAbstract
Peran Hukum Bisnis dalam mendorong kewirausahaan Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, banyak UMKM yang menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pengetahuan tentang kewirausahaan dan akses terhadap informasi bisnis. Adanya legalitas yang jelas UMKM dapat lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki perlindungan hukum. Sementara itu proses strategi digitalisasi pemasaran yang baik menjadi salah satu kunci untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM. Jurnal ini membahas peran hukum bisnis dalam mendukung kewirausahaan termasuk regulasi yang ada, tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk pengembangan perekonomian negara lebih lanjut.
References
Anggraeni Sari Gunawan. “Perkembangan Perlindungan Hukum Bagi UMKM Setelah Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Sebagai Sarana Peningkatan Ekonomi.” Jakarta: Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanegara, 2021.
Erman Rajagukguk. Peranan Hukum Di Indonesia: Menjaga Persatuan Memulihkan Ekonomi Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial. Depok: Universitas Indonesia, 2000.
Harsono. Tiap Orang Bisa Menjadi Pengusaha Sukses Melalui UMKM. Depok: Raja Grafindo Persada, 2014.
Haryadi. (2010). “Permasalahan Usaha Mikro di Indonesia”. Undip Semarang.
Hutabarat, R. (2019). Hukum Bisnis: Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kampung Rotan Trangsan, dari Miskin Kini jadi Pengekspor Mebel Rotan Ternama Dunia. -https://humas.jatengprov.go.id/detail_berita_gubernur?id=2055.
Lestari, D. (2019). Studi kasus strategi pengembangan bisnis para pengusaha rotan pada sentra industri rumah tangga di Desa Trangsan Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo.
Salim, H. S. (2018). Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Suryana,Achmad (ed). (2018). Pengembangan Kewirausahaan untuk Pemberdayaan UKM Daerah. Edisi 1. Cetakan Ke-1. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Azhar Rashed, Muhammad Rifzal Alief Ramadhan, Yusak Kristanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.