Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan E-RUPS Pada Perusahaan Penerbit Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Authors

  • Elya Almadinatulmunawaroh Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5056

Keywords:

Tanggung Jawab Notaris, Pelaksaan E-RUPS, Penerbit Efek

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab notaris dalam pelaksanaan E-RUPS pada perusahaan penerbit efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Kemajuan teknologi telah mendorong inovasi dalam tata kelola perusahaan, khususnya bagi penerbit efek yang menghimpun dana melalui securities crowdfunding. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam menjamin keabsahan, keamanan, dan akuntabilitas E-RUPS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berperan penting dalam memastikan seluruh tahapan E-RUPS, termasuk pemanggilan, verifikasi peserta, dan pembuatan risalah rapat elektronik. Notaris juga bertanggung jawab menjaga integritas dan legalitas proses agar memberikan perlindungan hukum bagi pemangku kepentingan. Standarisasi teknologi, seperti eASY.KSEI, berperan dalam meningkatkan transparansi dan mencegah manipulasi data. Dengan sistem ini, notaris dapat merujuk data BAE sebagai sumber valid, memastikan audit trail yang kuat, serta meningkatkan akurasi dalam proses pengambilan keputusan. Implementasi standar teknologi yang konsisten akan memperkuat keabsahan dan kredibilitas E-RUPS bagi penerbit efek melalui SCF.

References

Adjie, H. (2022). Implementasi Pasal 77 Ayat (1) Juncto Pasal 90 Ayat (2) UUPT 2007 Tentang RUPS Perseroan Terbatas (NonTbk) secara Video Conference oleh Notaris (Vicon). Bandung: PT Refika Aditama.

Atyanto, G., & Syarifuddin, D. (2024). Securities Crowdfunding Sebagai Sumber Pendanaan Alternatif. Jurnal Hukum & Pasar Modal, 25-50.

Desy, N. U. (2025, April 15). (E. Almadinatulmunawaroh, Pewawancara)

Harahap, Y. (2018). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Lubis, I. (2022). Transformasi Digital Penyelenggara RUPS (e-RUPS) terkait Konsep Cyber Notary. Jakarta: Kencana.

Maharani, J. (2025, March 28). (E. Almadinatulmunawaroh, Pewawancara)

Pradana, A. (2021). Analisis Peranan Dan Tugas Notaris Dalam Pasar Modal Menurut Peraturan. Indonesian Notary, 771-785.

Pranajaya, A. (2025, Maret 27). (E. Almadinatulmunawaroh, Pewawancara)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. (2021, Juni). PANDUAN PENGGUNAAN. Diambil kembali dari eASY.KSEI.

Rusli, H. (2022). Urgensi Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Di Tengah Pandemi Covid-19. DHARMASISYA Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 413-424.

Shalihah, F., Marwa, H. M., Alwajdi, F., Putri, U. T., & Putranti, D. (2022). Equity Crowdfunding di Indonesia. Yogyakarta: UAD PRESS.

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Almadinatulmunawaroh, E. (2025). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan E-RUPS Pada Perusahaan Penerbit Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4607–4615. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5056