Peran Dan Fungsi Jaksa dalam Menghadapi Perkembangan Dinamika Hukum

Authors

  • Chairul Husni Sahal Universitas jenderal Soedirman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5035

Keywords:

Perkembangan hukum, Jaksa, Profesional, restorative justice, kompetensi

Abstract

Perkembangan hukum merupakan hal yang wajar terjadi dikarenakan perlu adanya penyesuaian antara hukum dan masyarakat. Perkembangan dalam aspek hukum tentunya akan memengaruhi fungsi dan peran dari aparat penegak hukum, tak terkecuali jaksa. Sebagai profesi yang berperan menjadi penuntut umum dan pengacara negara, jaksa dituntut mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dan tetap bersikap profesional. Artikel ini bertujuan untuk melakukan penelitian terhadap tantangan yang dihadapi oleh jaksa pada perkembangan hukum dan bagaimana pengaruh perkembangan hukum terhadap sikap profesionalisme jaksa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bertolak kepada UU Kejaksaan dan Kode Etik Perilaku Jaksa, disertai dengan beberapa pertanyaan yang akan diajukan kepada jaksa sebagai tolak ukur kebenaran penulisan ini dari sudut pandang praktek di lapangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah tantangan yang dihadapi oleh jaksa adalah bagaimana seorang jaksa mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang ada, seperti pada diadaptasinya restorative justice, di mana seorang jaksa harus mampu menyelesaikan suatu perkara yang sudah memenuhi persyaratan perkara yang dapat diselesaikan melalui metode tersebut. Selanjutnya adalah mengenai sikap profesional dari jaksa yang dilandasi oleh kompetensi jaksa itu dalam menguasai aturan-aturan yang ada dan kemampuan adaptif dengan perkembangan teknologi untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan peran dan fungsinya sebagai seorang jaksa.

References

Adhyanto, Oksep. “Perkembangan Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No.2 (2014)

Amin, Mohammad, “Pengaruh Profesionalisme Aparatur Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Bidang Administrasi Pemerintahan”, Public Policy: Jurnal Aplikasi Kebjiakan Publik dan Bisnis, Vol. 1 No. 2 (2020)

Berita Negara Republik Indonesia No. 1230 Tahun 2012: Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa

Gade, Christian B.N., “Restorative Justice: History of the Term’s International and Danish Use”, Nordic Mediation Research (2018)

George, De, 2003. The Ethics Information Technology and Business. USA: Blackwell Publishing

Latimer, J., et. al., “The Effectiveness of Restorative Justice: A Meta Analysis”, Prison Journal Vol. 85 No. 2 (2005)

Marzuki, P.M., 2010. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Maysarah, Andi. “Perubahan dan Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Warta. Vol. 52 (2017)

Perbawa, Gede Putera, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis dalam Perspektif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum”, Arena Hukum, Vol. 7 No. 3 (2014)

Profesionalisme Penegak Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Prosiding Pentingnya Integritas dan Profesionalitas dalam Penegakan Hukum (2017)

Raharjo, Agus dan Sunarnyo. “Penilaian Profesionalisme Advokat dalam Penegakan Hukum Melalui Pengukuran Indikator Kinerja Etisnya”. Jurnal Media Hukum, Vol. 21 No. 2 (2014)

Rosana, Ellya, “Modernisasi dalam Perspektif Perubahan Sosial”, AL-Adyan, Vol. X No. 1 (2015)

Saleh, Khaidir, et. al. “Kode Etik Profesi Jaksa yang Berintegritas Berdasarkan Perja Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 Ttg Kode Perilaku Jaksa”, DATIN Law Jurnal, Vol. 1 No. 2 (2020)

Santika, Gita, “Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan”, Progresif: Jurnal Hukum, Vol. 16 No. 1 (2021)

Saraswati, Retno, “Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Media Hukum, Vol. 9 No. 2 (2009)

Sasongko, Andy, “Penerapan Fungsi Hukum Jaksa Pengacara Negara untuk Mewujdukan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Berdasarkan Kajian Filsafat Hukum), Journal of Law, Society and Islamic Civilization (JOLSIC), Vol. 10 No. 2 (2022)

Suwinardi, “Profesionalisme dalam Bekerja”, ORBITH, Vol. 13 No. 2 (2017)

Tinambunan, Wahyu Donri dan Galih R.S. “Dinamika Kedudukan Hukum Jaksa Sebagai Pengacara Negara Pasca Perubahan Undang-Undang Kejaksaan” AJUDIKASI Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2 (2022)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Van Camp, T., “Understanding Victim Participation in Restorative Practisces: Looking Justice For Oneself As Well As For Others”, European Journal of Criminology, Vol. 14 No. 6 (2017)

Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2 (2014)

Zainuddin, H, 2013. Metode Penelitian Hukum Cet. IV, Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Sahal, C. H. (2025). Peran Dan Fungsi Jaksa dalam Menghadapi Perkembangan Dinamika Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4459–4467. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5035