Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 316/Pdt.G/2023/PN MDN Tentang Wanprestasi Pada Jual Beli Tanah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5026Keywords:
Putusan, Wanprestasi, Jual Beli TanahAbstract
Tanah sangat penting bagi Indonesia sebagai negara agraris, karena sebagian besar rakyatnya bergantung pada pertanian. Karena pentingnya tanah, sering terjadi sengketa kepemilikan. Selain itu, pertumbuhan penduduk meningkatkan kebutuhan akan tanah, sehingga harga tanah pun naik. Penelitian ini mengadopsi metode yuridis normatif, yang fokus pada analisis bahan pustaka atau sumber hukum sekunder. Pendekatan ini dilakukan dengan mengkaji berbagai peraturan dan literatur yang relevan untuk mendalami permasalahan yang sedang diteliti. Dalam upaya hukum penyelesaian wanprestasi jual beli tanah, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan perdata. Pasal 1234 KUH Perdata menyebutkan penggantian biaya, kerugian, dan bunga berlaku apabila debitur setelah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi kewajibannya, atau jika sesuatu yang seharusnya diberikan atau dilakukan hanya dapat dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan. sudah lewat. Wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah adalah kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata, hal ini meliputi kegagalan untuk memberikan, melakukan, atau tidak melakukan sesuatu yang dijanjikan. Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata menyatakan bahwa debitur yang gagal memenuhi kewajibannya harus memberikan ganti rugi, kecuali ada alasan sah yang menghalangi.
References
Adi, F. K. (2021). Perspektif Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata. Lisyabab?: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 2(1), 91–102.
Amir, A. (2019). Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut Uupa Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali. 8.
Antari, K. W., Windari, R. A., & Mangku, D. G. S. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. 2(2).
Elvira Fitriyani Pakpahan, Devi Lyana Simanjuntak, & Sahat Raja Hutajulu. (2023). Akibat Hukum Terhadap Nasabah Wanprestasi Pada Lembaga Pembiayaan Pt. Buana Finance Medan. YUSTISI, 10(2), 272–284.
Frisyudha, A. B., Budiartha, I. N. P., & Arini Styawati, N. K. (2021). Renegosiasi sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 344–349.
Gaurifa, B. (2022). Pertanggung jawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanahdalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. 1(1).
Harlina, Y., & Lastfitriani, H. (2017). Kajian Hukum Islam Tentang Wanprestasi (Ingkar Janji) Pada Konsumen Yang Tidak Menerima Sertifikat Kepemilikan Pembelian Rumah. 1.
Kusuma, I. M. K. D., Seputra, P. G., & Suryani, L. P. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 213–217.
Momuat, Y. V. (t.t.). Akibat Hukum Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Dalam Perjanjian Terhadap Debitur Yang Tidak Aktif Dalam Melaksanakan Perjanjian.
Nur Azza Morlin Iwanti & Taun. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. The Juris, 6(2), 361–351.
Prawira, G. B. G., Nugraha, Y. P., & Sugiarto, A. (2022). Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 11(1), 270–274.
Putra Astiti, T. I. (2015). Implementasi Pasal 33 Ayat 3 Uud 1945 Dalam Berbagai Perundang-Undangan Tentang Sumberdaya Alam. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(1). https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.v04.i01.p05
Rato, D. (2016). Hukum benda dan harta kekayaan adat (E. Fahamsyah, Ed.; Cetakan I). LaksBang.
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1–10.
Sakti, S. T. I., & Budhisulistyawati, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan. 1.
Setiadi, W., Sinjar, M. A., & Sugiyono, H. (2019). Implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dikaitkan Dengan Model Jual Beli Tanah Menurut Hukum Adat Di Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 99.
Setiawan, A., Mulyawan, A., & Ali, N. (2023). SENGKETA JUAL BELI TANAH BERSTATUS SURAT KETERANGAN TANAH: KEDUDUKAN HUKUM DAN PENYELESAIANNYA DALAM REGULASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ADAT DAYAK. The Juris, 7(1), 36–43.
Sihotang, A. P., Sari, G. N., Arifin, Z., & Wahyudin, M. I. (2023). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1210.
Suadi, I. P. M., Yuliartini, N. P. R., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan Yuridis Subyek Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Online / E-Commerce Ditinjau Dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. 4.
Umardani, M. K. (2020). Jual Beli Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam (Al Qur’an-Hadist) Secara Tidak Tunai. 4(1).
Undari Sulung, M. M. (2024). Memahami Sumber Data Penelitian: Primer, Sekunder, Dan Tersier. 5.
Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip-Prinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Uupa). 6(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afta Pablo Marselino Sukatendel, Arul Krisna, Elvira Fitriani Pakpahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.