Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penjualan Produk Kecantikan Ilegal di Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5025Keywords:
Hukum Keluarga, produk berbahaya, Produk Kecantikan IlegalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis masalah penegakan hukum terhadap penjualan produk kecantikan ilegal di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dan data sekunder dari dokumen resmi serta publikasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan produk kecantikan ilegal di Kota Medan masih sangat marak, dengan banyak produsen yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Produk-produk ini sering mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih kurang efektif, dan pelanggar sering tidak menerima hukuman yang tegas. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penegakan hukum terhadap penjualan produk kecantikan ilegal di Kota Medan perlu diperkuat. Pemerintah, BPOM, dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar mereka lebih sadar akan bahaya penggunaan produk kecantikan ilegal dan pentingnya memilih produk yang telah terdaftar dan teruji keamanannya oleh BPOM.
References
Adolong, P. (2020). Pemberlakuan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Usaha Pangan Akibat Melakukan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lex Et Societatis, 8(1).
Akhmad, D. A., & Yulianingsih, W. (2024). PELAKSANAAN PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DI SURABAYA). Jurnal Darma Agung, 32(6), 24-30.
Amanda, J. P., & Dewi, S. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 547-566.
Apriani, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karawang. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 2(1), 75-88.
Astanti, D. N. (2020). Kesadaran Hukum Konsumen Terkait Penandaan Pada Produk Kosmetik Yang Diproduksi Oleh Klinik Kecantikan. Novum: Jurnal Hukum, 7(4).
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Cristian, B., Kaliky, A., Pertiwi, A. M., Nurhadiyanti, E. A., Nur Zharifah, J. A., Maharani, L. U., ... & Utami, W. (2024). Kewaspadaan Remaja terhadap Produk Anti-Acne Counterfeit menggunakan Cek KLIK BPOM: Studi Cross-Sectional. Jurnal Farmasi Komunitas, 11(2).
Gondokesumo, M. E., & Amir, N. (2021). Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan). Perspektif Hukum, 274-290.
Gowasa, Y., Daeli, J., Marbun, J., & Devi, R. S. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Obat Obatan Ilegal. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 750-765.
Hapsari, C. M. (2022). PRAKONDISI LABEL BPOM BAGI PELAKU UMKM SEBAGAI REGULASI PENGIRIMAN KOMODITAS PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PRESPEKTIF HUKUM. Jurnal Economina, 1(2), 298-310.
Hutagalung, S. D., Sitompul, D. A. P., Sinaga, K. P., Berutu, S. P., & Alendra, A. (2023). Analysis of legal protection of women's human rights in Indonesia. The International Journal of Politics and Sociology Research, 11(2), 316-325.
Indriaty, S., Hidayati, N. R., & Bachtiar, A. (2018). Bahaya kosmetika pemutih yang mengandung merkuri dan hidroquinon serta pelatihan pengecekan registrasi kosmetika di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. Jurnal Surya Masyarakat, 1(1), 8-11.
Irawan, N. F., Syarif, A., & Fitria, F. (2022). Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014. Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(1), 56-69.
Irianto, S. (Ed.). (2009). Metode Peneltian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
ISMAIL, Z. (2023). PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK ILLEGAL (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Metro).
Koswara, I. Y. (2018). Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam Regulasi Perspektif Bidang Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Sistem Jaminan Sosial. Jurnal Hukum POSITUM, 3(1), 1-18.
Lubis, M. A. F., Sunarmi, S., Siregar, M., & Robert, R. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Affiliator yang Mempromosikan Produk Menyebabkan Kerugian Konsumen. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 3(4), 487-514.
Prabowo, D., & Kurniawan, D. (2021). Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Regulation Of Supervision Of The Drug And Food Control Agency (Bpom) In Consumer Protection. Jurnal Projudice, 2(2).
Putri, A. (2017). Perkembangan penggunaan produk kosmetik di Indonesia. Ekonomi dan Bisnis: Berkala Publikasi Gagasan Konseptual, Hasil Penelitian, Kajian, dan Terapan Teori, 21(2), 59-64.
Putri, L., & Imanullah, M. N. (2023, November). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). In Proceeding of Conference on Law and Social Studies (Vol. 4, No. 1).
Sari, E. S., Heryanti, B. R., & Triasih, D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Problematika Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Dalam Bpom. Semarang Law Review (SLR), 1(2), 121-133.
Setiadi, T. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelanggaran Ketentuan Label Pangan Yang Dilakukan Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yustitia, 3(1), 62-78.
Setiantoro, A., Putri, F. D., Novitarani, A., & Njatrijani, R. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 1-17.
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan bagi hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam perjanjian transaksi elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46-64.
Sihotang, J. S., Pakpahan, K., Siregar, H., Sembiring, Y. P. Y., & Sitorus, K. D. (2020). Tindak pidana menerapkan sistem skema piramida dalam pendistribusian barang oleh pelaku usaha. Jurnal Darma Agung, 28(3), 457-471.
Sihotang, M. S., Fahmi, F., & Pardede, R. (2024). Implementasi Larangan Perdagangan Kosmetik Ilegal Secara Online di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 12887-12895.
Soemarwi, V. W. S., & Ridzkia, Y. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Palsu Berdasarkan Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Bpom Nomor 23 Tahun 2019. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 995-1010.
Wahjuni, E., Sari, N. K., & Octaviani, S. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Kosmetik Bersteroid. Jurnal Rechtens, 11(1), 67-82.
Wandira, P., Widanarti, H., & Muhyidin, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Mengenai Peredaran Makanan Kadaluarsa Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Law, Development and Justice Review, 6(1), 31-50.
Yusri, M. (2019). Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 3(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ferenty Regina Tarigan, Syalomitha Isabel Simanjuntak, Efelina Sulastri Silalahi, Sigar P. Berutu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.