Penerapan Prinsip Duty Of Skill & Care Pada Kontrak Manajemen Pengurus Badan Usaha Milik Negara

Authors

  • Iqbal Prahediansyah Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5013

Keywords:

Fiduciary Duty, BUMN, Duty of Skill, Duty of Care, Kontrak Manajemen

Abstract

Kemerdekaan Indonesia menempatkan pembangunan ekonomi sebagai salah satu tujuan utama negara, dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan penting sebagai pelaku usaha strategis. Direksi BUMN, sebagai organ utama pengurus perusahaan, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan operasional sesuai prinsip fiduciary duty, khususnya duty of skill dan duty of care. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam praktik serta mengevaluasi apakah kontrak manajemen dan surat pernyataan yang wajib ditandatangani calon Direksi BUMN dapat dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dari shareholder kepada Direksi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keberadaan kontrak manajemen dan surat pernyataan mencerminkan keseriusan pemerintah sebagai pemegang saham dalam menata pengelolaan BUMN, meskipun beberapa klausul, terutama terkait rekam jejak profesional, memerlukan penguatan melalui sistem talent pooling oleh Komite Talenta. Dalam hal terjadinya kerugian perusahaan akibat keputusan Direksi, penerapan business judgment rule memberikan perlindungan hukum sepanjang keputusan tersebut diambil secara itikad baik, dengan dasar rasional, dan untuk kepentingan perusahaan. Sebagai badan hukum, BUMN tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga implementasi doktrin ini relevan untuk menyeimbangkan akuntabilitas dan keleluasaan Direksi dalam mengambil keputusan bisnis.

References

Adam Smith through the Rise of Financialism, The History of Shareholder Primacy, Cambridge Core, 2019, diakses pada 15 Juni 2024

Amy Freedman, Ian Robertson, Wes Hall, Kingsdale Advisor, The Director-Shareholder Engagement Guidebook, Harvard Law School, 2019, diakses pada 15 Juni 2024

Anil Kumar, Corporate Laws, Taxmanns, India, 2021, diakses pada 10 Juni 2024

Bintang, Sanusi, Pokok-Pokok Hukum Dan Bisnis, Cet 2. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Debbie King, Directors and Shareholders – What’s the Difference?, Farleys Solicitors, Manchester, 2017, diakes pada 14 Juni 2024

Denis Keenan & Josephine Biscare, Smith & Keenan’s Company Law For Students, Financial Times, Pitman Publishing, 1999, h. 317. Diakses pada 14 Juni 2024

Dr. Gunadi Getol MBA, Management Miracles Series: Accepted Leader, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2012.

Fuady, Munir, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Fuady, Munir, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.

Full Handbook: Global Guide to Directors Duties, DLA Piper, diakses pada 15 Juni 2024

Henny Juliani, Pertanggungjawaban Direksi Bumn Terhadap Perbuatan Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, Masalah-Masalah Hukum, Jurnal Universitas Diponegoro, 2016

Joel Seligman, Corporations Cases and Materials, Little Brown and Company Boston New York Toronto London, 1995, h.112, Diakses pada 14 Juni 2024

Matteo Gatti, Matteo Tonello, The Conference Board, Board-Shareholder Engagement Practices, Harvard Law School, 2019, diakses pada 15 Juni 2024

Meray Hendrik Mezak, Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum, Universitas Pelita Harapan Academic Journal, 2006, diakses pada 15 Juni 2024

Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis: Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana, 2010

Philip Lipton dan Abraham Herzberg, Understanding Company Law, Brisbane, The Book Law Company Ltd, 1992, hal 342 diakses pada 14 Juni 2024

Prananingtyas, Paramita, Buku Ajar Hukum Perusahaan, Semarang: Penerbit Yoga Pratama, 2019.

R Stevens, The Legal Nature of the Duty of Care and Skill: Contract or Delict? | PER, University of Stellenbosch, South Africa" diakses 10 Juni 2024

Ridwan Khairandy, Itikad baik dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pancasila, 2003.

Rizky Novian Hartono, Sriwati, Wafia Silvi Dhesinta Rini, Kerugian Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule, Keluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora, Universitas Surabaya, 2021

Sartika Nanda Lestari, Kerugian Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule, Notarius e-Journal Universitas Diponegoro, 2015.

Soejono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2007

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 1990.

Tami Rusli, Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian Di Indonesia, Jurnal Pranata Hukum, Universitas Bandar Lampung, 2015, diakses pada 15 Juni 2024

Will Kenton, What Is a State-Owned Enterprise (SOE), and How Does It Work?, Investopedia, 2020, diakses pada 15 Juni 2024

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Prahediansyah, I. (2025). Penerapan Prinsip Duty Of Skill & Care Pada Kontrak Manajemen Pengurus Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4409–4416. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5013