Implementasi Keadilan Substantif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 sebagai Positive Legislature
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5012Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Positive Legislature, Keadilan Substantif, Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023Abstract
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan sebagai negative legislature, yang berarti putusannya tidak boleh bersifat mengatur atau membuat norma baru, melainkan hanya menyatakan konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas suatu norma. Selain itu, MK juga dilarang membuat ultra petita atau memutus perkara di luar permohonan, karena dapat dianggap sebagai intervensi terhadap kewenangan legislatif. Namun, dalam Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023, MK justru mengeluarkan putusan yang mengandung sifat positive legislature. Putusan ini muncul bukan sebagai bentuk intervensi terhadap legislatif, melainkan sebagai diskresi hakim yang dilandasi oleh tiga pertimbangan utama, yaitu: urgensi waktu, potensi kekosongan hukum, serta kebutuhan akan kemanfaatan, kemaslahatan, dan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 serta mengkaji tiga faktor utama yang melatarbelakangi munculnya putusan yang bersifat positive legislature. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan konsep, dan pendekatan analisa. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap putusan MK, peraturan perundang-undangan, serta literatur terkait. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 inkonstitusional bersyarat sebagai upaya menghindari kekosongan hukum agar para korban tindak pidana terorisme tetap memperoleh hak atas bantuan dan kompensasi.
References
Apipuddin, A. (2019). Rechtsvinding Method Of Judges In Filling Legal Empty" Study Of Approaches In Legal Discovery". Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 11(2), 135–152.
Asshiddiqie, J. (2011). Pengantar ilmu hukum tata negara. https://senayan.iain-palangkaraya.ac.id/akasia/index.php?p=show_detail&id=5778&keywords=
Esfandiari, F. (2014). Positive Legislature Mahkamah Konstitusi di Indonesia [PhD Thesis, Brawijaya University]. https://pdfs.semanticscholar.org/ab5b/86352c0901745bd4a87f3b925f0ee772c0b6.pdf
Farkhani, S., Elviandri, S., Nugroho, S. S., & Pudjioo, M. J. (2018). Filsafat Hukum. Kafilah. https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit%20Sapto%20Nugroho/URL%20Buku%20Ajar/BUKU%20FILSAFAT%20HUKUM.pdf
Itmam, S. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Nusa Lintera Inspirasi.
Mahfud, M. (2009). Rambu pembatas dan perluasan kewenangan mahkamah konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(4), 441–462.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=eUVIEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Peter+Mahmud+Marzuki,+Pengantar+Ilmu+Hukum,+R&ots=0f9vvrGYwy&sig=JF6gWn1GHTEUafRiULlofaY9wdo
Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Muwahid. (2017). Metode Penemuan Hukum Rechtsvinding oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 7(1).
Nugroho, R. M., & Setiadi, A. (2018). Paradigma Keadilan Substantif Dalam Perumusan Norma Baru. Edited by Alviana C. 1st ed. CV. Global Press.
Nur, M. (2016). Rechtsvinding: Penemuan Hukum (Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 2(1). https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/216
Putra, A. (2023). Implications of Conditional Inconstitutional Decisions in The Constitutional Court Decision: Implikasi Putusan Inkonstitusional Bersyarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 20(1), 58–77.
Safa’at, M. A. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. https://www.academia.edu/download/54408813/BUKU_HUKUM_ACARA_MK.pdf
Sari, A. F. P., & Raharjo, P. S. (2022). Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dan positive legislator. Sovereignty, 1(4), 681–691.
Soeroso, F. L. (2014). Aspek keadilan dalam sifat final putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(1), 64–84.
Sujono, I. (2021). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(3), 585–607.
Tutik, T. T. (2017). Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Prenadamedia Group. http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/66/
Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (1945).
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pub. L. No. 8 (2011).
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pub. L. No. 24 (2003).
Warjiyati, S. (2018). Memahami dasar Ilmu Hukum: Konsep dasar ilmu hukum. Prenada Media. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=YfCNDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Sri+Warjiyati,+MEMAHAMI+DASAR+ILMU+HUKUM+&ots=qKrQqB6bND&sig=bLwcR9g25gsRrEFZffTnbH1oTcU
Yunanto, Y. (2019). Menerjemahkan keadilan dalam putusan hakim. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 192–205.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M.Fahmi Afif, Muhammad Rizal Fahlefi, Della Octavia Indana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.