Kasus Genosida oleh Afrika Selatan Terhadap Israel di ICJ

Authors

  • Putri Maulida Zahro Universitas Pekalongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4997

Keywords:

Konflik Israel dan Palestina, Afrika Selatan, hukum internasional, genosida, Mahkamah Internasional, diplomasi global

Abstract

Konflik Israel dan Palestina yang telah berlangsung lama dan penuh kompleksitas memiliki akar sejarah sejak awal abad ke-20, dipengaruhi oleh warisan kolonial, perubahan demografis, dan ketegangan etnis. Peningkatan kekerasan terbaru di Jalur Gaza dan Tepi Barat kembali memperlihatkan kondisi darurat kemanusiaan serta pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlanjut. Dalam konteks ini, Afrika Selatan yang memiliki pengalaman historis dalam melawan sistem apartheid menunjukkan dukungan kuat terhadap Palestina dengan mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan hukum internasional, memperlihatkan peran aktif negara dalam menuntut keadilan dan memperkuat mekanisme penegakan norma hukum global. Artikel ini mengkaji latar belakang historis konflik, posisi diplomatik Afrika Selatan, serta implikasi hukum internasional dari kasus yang menjadi sorotan dunia ini.

References

Antara News. “Memahami Gugatan Genosida Gaza yang Diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.” Diakses 22 April 2025. https://kl.antaranews.com/berita/22245/memahami-gugatan-genosida-gaza-yang-dilayangkan-afrika-selatan-terhadap-israel?page=all

BBC Indonesia. “Afrika Selatan Gugat Israel atas Tuduhan Genosida.” Diakses 22 April 2025. https://www/bbc.com/indonesia/articles/cxx313w4pyro

CNN Indonesia. “Poin-poin Gugatan AFfsel di ICJ soal Genosida Israel Atas Palestina.” Diakses 24 April 2025. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240112132251-134-1048617/poin-poin-gugatan-afsel-di-icj-soal-genosida-israel-atas-palestina

Detik.com. “Digugat Afsel, Israel Tegaskan Operasi di Gaza Bukan Kampanye Genosida.” Diakses 25 April 2025. https://news.detik.com/internasional/d-7139113/digugat-afsel-israel-tegaskan-operasi-di-gaza-bukan-kampanye-genosida

Fadillah, M., & Annadziif, H. (2025). Kejahatan Genosida dan Hukum Internasional; Analisis Peran ICC. Jurnal Aliansi. Diakses dari https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/762/1025/4052

Hukumonline. (2023). Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/kejahatan-genosida-dalam-konteks-hukum-internasional-It50fc2162e60e3/

Jurnal Gema Keadilan. (2020). Kejahatan Genosida Dalam Prespektif Hukum Internasional. Diakses dari https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/download/9075/4630

Jurnal Hakim. (2024). Analisis Yuridiksi Negara dalam Hukum Pidana Internasional. Diakses dari https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/download/1731/1231/5071

Universitas Kristen Satya Wacana. (2024). BAB II: Tinjauan Pustaka. Repository UKSW. Diakses dari https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/19375/2/T1_312014037_BAB%20II.pdf

VOA Indonesia. “Tuduh Genosida di Gaza, Afsel Gugat Israel ke Mahkamah Internasional.” Diakses 24 April 2025. https://www.voaindonesia.com/a/tuduh-genosida-di-gaza-afsel-gugat-israel-ke-mahkamah-internasional/7434693.html

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Zahro, P. M. (2025). Kasus Genosida oleh Afrika Selatan Terhadap Israel di ICJ. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4391–4398. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4997