Kasus Genosida oleh Afrika Selatan Terhadap Israel di ICJ
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4997Keywords:
Konflik Israel dan Palestina, Afrika Selatan, hukum internasional, genosida, Mahkamah Internasional, diplomasi globalAbstract
Konflik Israel dan Palestina yang telah berlangsung lama dan penuh kompleksitas memiliki akar sejarah sejak awal abad ke-20, dipengaruhi oleh warisan kolonial, perubahan demografis, dan ketegangan etnis. Peningkatan kekerasan terbaru di Jalur Gaza dan Tepi Barat kembali memperlihatkan kondisi darurat kemanusiaan serta pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlanjut. Dalam konteks ini, Afrika Selatan yang memiliki pengalaman historis dalam melawan sistem apartheid menunjukkan dukungan kuat terhadap Palestina dengan mengajukan gugatan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan hukum internasional, memperlihatkan peran aktif negara dalam menuntut keadilan dan memperkuat mekanisme penegakan norma hukum global. Artikel ini mengkaji latar belakang historis konflik, posisi diplomatik Afrika Selatan, serta implikasi hukum internasional dari kasus yang menjadi sorotan dunia ini.
References
Antara News. “Memahami Gugatan Genosida Gaza yang Diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.” Diakses 22 April 2025. https://kl.antaranews.com/berita/22245/memahami-gugatan-genosida-gaza-yang-dilayangkan-afrika-selatan-terhadap-israel?page=all
BBC Indonesia. “Afrika Selatan Gugat Israel atas Tuduhan Genosida.” Diakses 22 April 2025. https://www/bbc.com/indonesia/articles/cxx313w4pyro
CNN Indonesia. “Poin-poin Gugatan AFfsel di ICJ soal Genosida Israel Atas Palestina.” Diakses 24 April 2025. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240112132251-134-1048617/poin-poin-gugatan-afsel-di-icj-soal-genosida-israel-atas-palestina
Detik.com. “Digugat Afsel, Israel Tegaskan Operasi di Gaza Bukan Kampanye Genosida.” Diakses 25 April 2025. https://news.detik.com/internasional/d-7139113/digugat-afsel-israel-tegaskan-operasi-di-gaza-bukan-kampanye-genosida
Fadillah, M., & Annadziif, H. (2025). Kejahatan Genosida dan Hukum Internasional; Analisis Peran ICC. Jurnal Aliansi. Diakses dari https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/download/762/1025/4052
Hukumonline. (2023). Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/kejahatan-genosida-dalam-konteks-hukum-internasional-It50fc2162e60e3/
Jurnal Gema Keadilan. (2020). Kejahatan Genosida Dalam Prespektif Hukum Internasional. Diakses dari https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/download/9075/4630
Jurnal Hakim. (2024). Analisis Yuridiksi Negara dalam Hukum Pidana Internasional. Diakses dari https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/download/1731/1231/5071
Universitas Kristen Satya Wacana. (2024). BAB II: Tinjauan Pustaka. Repository UKSW. Diakses dari https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/19375/2/T1_312014037_BAB%20II.pdf
VOA Indonesia. “Tuduh Genosida di Gaza, Afsel Gugat Israel ke Mahkamah Internasional.” Diakses 24 April 2025. https://www.voaindonesia.com/a/tuduh-genosida-di-gaza-afsel-gugat-israel-ke-mahkamah-internasional/7434693.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Maulida Zahro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.