Kewenangan dan Batasan Eksekusi Hak Jaminan Kebendaan Oleh Kreditor Separatis

Authors

  • Melieyani Susanto Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4996

Keywords:

Kepailitan, Kreditor Separatis , Eksekusi

Abstract

Kepailitan merupakan sita umum seluruh kekayaan debitor, dalam kepailitan terdapat kreditor yang memiliki kewenangan istimewa dalam mendapatkan pelunasan. Kreditor separatis merupakan kreditor yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi sendiri dan mendapatkan pelunasan dari eksekusi tersebut. Namun dalam melaksanakan ekseusinya UU KPKPU memberikan batasan jangka waktu untuk melakukan eksekusi benda jaminan, sehingga memberikan batasan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan studi Pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah kreditor separatis akan tetap mendapatkan pembayaran secara penuh, hanya saja kreditor separatis kehilangan haknya untuk melakukan eksekusi benda jaminan sendiri dan akan dilakukan eksekusi oleh kurator bersama-sama dengan harta pailit lainnya.

References

Fuady, M. (2005). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Pzt. Citra Aditya Bakti.

Hartanto, A. (2021). Hukum Jaminan dan Kepailitan Hak Kreditor Separatis dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit. Surabaya: LaksBang Justia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Makmur, S. (2016). Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia. Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) BOGOR, Vol. 4 No. 2 , 337-368.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana.

Muis, I. F. (2022). Kedudukan Kreditor Separatis Terkait Jaminan Hak Tanggungan Yang Masuk Dalam Boedel Pailit Debitur. Jurnak Poros Hukum padjadjaran, 280.

Mulyadi, K. (2001). Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. . Bandung: Alumni.

Munajat, A. S. (2023). Kedudukan Kreditor Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Kepailitan dan PKPU. Skripsi. Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman.

Natalisa, T. S., & Terina, T. (t.thn.). Wewenang Kreditor Separatis Dalam Eksekusi Hak Tanggungan Berkenaan dengan Kepailitan.

Peraturan Mentri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Saputra, I. E. (2020, November). kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan. AL-ISHLAH : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 23, No. 2 (November 2020) , 156-158.

Shubhan, H. (2024). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah Asas dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana.

Suci, I. D. (2011). Hak Kreditor Separatis dalam Mekeksekusi Benda Jaminan Debitor Paili. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Susanto, M. (2025). Kewenangan dan Batasan Eksekusi Hak Jaminan Kebendaan Oleh Kreditor Separatis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4384–4390. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4996