Kewenangan dan Batasan Eksekusi Hak Jaminan Kebendaan Oleh Kreditor Separatis
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4996Keywords:
Kepailitan, Kreditor Separatis , EksekusiAbstract
Kepailitan merupakan sita umum seluruh kekayaan debitor, dalam kepailitan terdapat kreditor yang memiliki kewenangan istimewa dalam mendapatkan pelunasan. Kreditor separatis merupakan kreditor yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi sendiri dan mendapatkan pelunasan dari eksekusi tersebut. Namun dalam melaksanakan ekseusinya UU KPKPU memberikan batasan jangka waktu untuk melakukan eksekusi benda jaminan, sehingga memberikan batasan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan studi Pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah kreditor separatis akan tetap mendapatkan pembayaran secara penuh, hanya saja kreditor separatis kehilangan haknya untuk melakukan eksekusi benda jaminan sendiri dan akan dilakukan eksekusi oleh kurator bersama-sama dengan harta pailit lainnya.
References
Fuady, M. (2005). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Pzt. Citra Aditya Bakti.
Hartanto, A. (2021). Hukum Jaminan dan Kepailitan Hak Kreditor Separatis dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit. Surabaya: LaksBang Justia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Makmur, S. (2016). Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia. Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) BOGOR, Vol. 4 No. 2 , 337-368.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana.
Muis, I. F. (2022). Kedudukan Kreditor Separatis Terkait Jaminan Hak Tanggungan Yang Masuk Dalam Boedel Pailit Debitur. Jurnak Poros Hukum padjadjaran, 280.
Mulyadi, K. (2001). Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. . Bandung: Alumni.
Munajat, A. S. (2023). Kedudukan Kreditor Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Kepailitan dan PKPU. Skripsi. Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman.
Natalisa, T. S., & Terina, T. (t.thn.). Wewenang Kreditor Separatis Dalam Eksekusi Hak Tanggungan Berkenaan dengan Kepailitan.
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Saputra, I. E. (2020, November). kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan. AL-ISHLAH : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 23, No. 2 (November 2020) , 156-158.
Shubhan, H. (2024). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.
Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah Asas dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana.
Suci, I. D. (2011). Hak Kreditor Separatis dalam Mekeksekusi Benda Jaminan Debitor Paili. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Melieyani Susanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.