Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Kota Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4943Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum, Perempuan dan Anak, Kota BekasiAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang signifikan dan kerap terjadi dalam ruang privat, terutama terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya KDRT serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum bagi korban KDRT dari perspektif HAM di Kota Bekasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif-empiris, mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, serta menganalisis data sekunder berupa laporan, literatur hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT terhadap perempuan dan anak dipicu oleh faktor internal (emosi, ketimpangan relasi kuasa, kecanduan) maupun eksternal (kemiskinan, budaya patriarki, kurangnya akses pendidikan dan informasi). Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan ratifikasi konvensi internasional seperti CEDAW, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala berupa minimnya kesadaran hukum masyarakat, stigmatisasi terhadap korban, serta respons aparat penegak hukum yang belum optimal. Studi ini merekomendasikan penguatan institusi perlindungan seperti P2TP2A, peningkatan edukasi HAM, serta perbaikan mekanisme pelaporan dan pendampingan korban KDRT. Dengan pendekatan multidimensi yang melibatkan negara, masyarakat, dan lembaga internasional, perlindungan terhadap perempuan dan anak korban KDRT dapat ditingkatkan secara efektif, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip-prinsip universal HAM.
References
A. Bazar Harahap dan Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, Pecirindo, Jakarta, 2006, hlm. 9.
A. Reni WIdyastuti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Perspektif Hak Asasi Manusia, MMH, Jilid 40 No. 1 Maret 2011. Hlm 83.
A. Valentino Sinaga, Ronny A. Maramis, Emma V.T.Senewe, “Mekanisme Perlindungan Hukum HAM Terhadap Perempuan dan Anak”, Jurnal Pemikiran dan Pernelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, P-ISSN 1412-517X | E-ISSN 2720-9369, Volume XVI Nomor 1, April 2021, hlm 36-45, (2021).
Achie Sudiarti Luhulima, Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima, PT. Alumni, Jakarta, 2000, hal 148.
Ade Irma Sakina, Dessy Hasanah Siti A, Menyoroti Budaya Patriaki di Indonesia, 118 Share:Social Work Jurnal, Volume:7, hlm, 72.
Afriliyani Gojali, Shafa Aulia Kirana, Yenny Febrianty, Mahipal. Faktor Sosial Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan Dan Hukum. Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7, No. 09, September 2022. Hlm. 3.
Andrew Lionel Laurika, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, 2016
Anggun Lestari Suryamizon, “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia”, Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, P-ISSN: 1412-6095 | E-ISSN: 2407-1587, Vol. 16, No.2,2017, hlm. 112-126 (2017).
Archio Sudiarti Luhulima (Ed), Bahan Ajar tentang Perempuan UU No 7 Tahun 1984 Pengesahan konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita,Yayasan Obor Indonesia: Yogyakarta, 2007, hal. 38-40.
Bandingkan dengan definisi yang terdapat dalam Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan : setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin (gender-based violence) yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
Bazary, Solihin Solihin, et al. Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2024, 2.01.
Copleston, F, Filsafat John Locke, 2021. Hlm. 10.
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia pasal 2.
Dunn, J. John Locke: Sebuah Pengantar Singkat. 2022. Hlm. 12.
Dwijayanti, Judith E. Perbedaan Motif Antara Ibu Rumah Tangga yang Bekerja dan Tidak Bekerja dalam Mengikuti Sekolah Pengembangan Pribadi di John Robert Powers Surabaya. 1999.
Emy Rosnawati, “Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, JURNAL KOSMIK HUKUM Vol. 18 No. 1 Januari 2018, hlm. 89.
Fuad, Ahmad Nur, et al. Islam and human rights in Indonesia: an account of muslim intellectuals’ views. Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies, 2007, 45.2: 241-287.
H. Nur Solikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Pasuruan-Jawa Timur:Penerbit Qiara Media, 2021, hlm. 119.
Habsari, Ririn; Hendrawan, Harimat. Menguak misteri di balik kesakitan perempuan: kajian dampak kekerasan terhadap status kesehatan perempuan di Propinsi DKI Jakarta dan Propinsi DI Yogyakarta. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2007.
Huala Adolp, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Edisi Revisi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996, hlm. 255.
Ibrahim Anis, “Telaah Yuridis Perkembangan Hukum Positif tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Lumajang”, Jurnal Hukum Argumentum, Vol.9, No. 2, 2010, hlm.6
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330.
Koesnan, R.A, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005 hlm. 99.
Krisnalita, Louisa Yesami. Perempuan, ham dan permasalahannya di Indonesia. Binamulia Hukum, 2018, 7.1: 71-81.
L. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung:Remaja Rosdakarya. 2002. Hlm 34-35.
Lie, Nani Diana; Makaba, Sarce; Hasmi. Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Kualitas Hidup. Profesi (Profesional Islam): Media Publikasi Penelitian, 2024, 21.2: 108-118.
Mahmudin Kobandaha, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Vol. 23 No. 8Jurnal Hukum Unsrat, 2017, hlm. 82.
Manotar Tampubolon, Metode Penelitian, Jakarta: Global Eksekutif Tekonologi, 2023, hlm. 2-16.
Maulida, B.; Farisandy, E. D. Marginalisasi, Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Buletin Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara, 2022, 8.10.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana.
Muhammad Fahmi, “Peran DPPPA Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan”, Jurnal Multidisiplin Indonesia, E-ISSN: 2963-2900 | P-ISSN: 2964-9048, Volume 2 Nomor 10 Oktober (2023). Hlm. 3322.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 1997, hlm. 37.
Nurjamilah, Lelah. Ukhrotunnasihah. Rendahnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pendidikan Di Desa Tegallega. Thoriqotuna: Jurnal Pendidikan Islam, 2018, 1.2: 101-109.
Pasal 1, Universal Declaration of Human Rights/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Pasal 568 – 572 RUU KUHP Direktorat Jendral Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM Tahun 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pasal 17.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja Pasal 1 ayat 1 butir 8.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Prenadamedia Group, Jakarta, 2014, hlm. 60.
Sali Susiana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi Covid-19, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. XII, No. 24/II/Puslit/Desember/2020.
Setiawan, N. H., Selviani, S. D., Damayanti, D., Pramudya, F., & Antony, H. Pemahaman dan Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2003. Hlm 28.
Sugeng Bahagijo dan Asmara Nababan, Hak Asasi Manusi: Tanggung Jawab Negara Peran Institusi Nasional dan Masyarakat, KOMNAS HAM, Jakarta, 1999. hlm. viii.
Sulistyowati Irianto dan L.I. Nurtjahyo, Perempuan di Persidangan Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia bekerjasama dengan Convention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, dan NZAID, 2006, Edisi I, h.68.
Suryamizon, Anggun Lestari. Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 2017, 16.2: 112-126.
TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tenatng Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 ayat 2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 pasal 20 ayat (1), (2), dan (3). https://icjr.or.id/konvensi-anti-penyiksaan/ (diakses pada tanggal 17 April 2025 pukul 09.41).
Widyastuti, A. Reni. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Masalah-Masalah Hukum, 2011, 40.1: 80-85.
Yessi H. Ladaria, “Juliana Lumintang, Cornelius J. Paat., Kajian Sosiologi Tentang Tingkat Kesadaran Pendidikan Pada Masyarakat Desa Labuan Kapelak Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut”, Jurnal Holistik, ISSN: 1979-0481, Vol. 13 No. 2 / April – Juni 2020.
Yuliati Hotifah, “Dinamika Psikologis Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga”, PERSONIFIKASI, VOL. 2, NO. 1, MEI 2011 , hlm. 68-69.
Zefanya Piero Mumu, Wenly Ronald Jefferson Lolong, Reynold Simandjuntak, “Penegakkan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Ilmu Hukum, Humanioara dan Politik. Vol. 5, No. 3. Januari 2025. E-ISSN: 2747-1993, P-ISSN:2747-2000. Hlm 2585
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gabriela Winda Irene Tobing, Aartje Tehupeioiry, Fernando Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.