Kajian Yuridis Kewajiban Notaris Dalam Menjamin Pemahaman Isi Akta Oleh Pihak yang tidak Melek Huruf

Authors

  • Presilia Tangriawan Universitas Surabaya, indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4937

Keywords:

Notaris, Akta Otentik, Buta Huruf, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum berkewajiban memastikan setiap akta otentik yang dibuat memenuhi syarat formal, termasuk pembacaan akta di hadapan para penghadap. Kewajiban ini menjadi mutlak bagi penghadap yang buta huruf, sebab mereka tidak memiliki kemampuan membaca sendiri isi akta. Kegagalan notaris dalam membacakan akta dapat menyebabkan degradasi status akta dari otentik menjadi akta di bawah tangan, dan menimbulkan kerugian bagi penghadap. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum notaris dalam hal tidak dibacakannya akta kepada penghadap buta huruf, serta menelaah pengaturan sanksi yang tersedia dalam sistem hukum positif Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis deskriptif-kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, dan pidana, tergantung pada tingkat kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan. Studi kasus Putusan PN Bangli Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Bli menunjukkan dampak nyata dari pelanggaran ini terhadap keabsahan akta dan kerugian pihak penghadap. Temuan ini mempertegas perlunya penguatan pengawasan dan penegakan disiplin dalam profesi notaris.

References

Adjie, H. (2017). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama.

Agung, S., Passar, H., Agung, A., & Oka, N. (2024). Keabsahan Akta Notaris yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap dan Saksi. 9(01), 63–73.

Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. FH UI PRESS.

Alexandra, K. (2022). IMPLIKSI HUKUM TIDAK DIBACAKANNYA AKTA SEWA MENYEWA TANAH OLEH NOTARIS DIHADAPAN PENGHADAP YANG BUTA HURUF (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/PDT.G/2021/PN BLI). Palar | Pakuan Law Review, 8(3), 679–693. https://doi.org/10.33751/palar.v8i3.5782

Alfatah, M., Gunawati, A., & Pranciska, W. (2017). Tanggung jawab notaris terhadap akta yang tidak dibacakan. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 3(1), 11–22. http://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Nuansa_Notariat/article/download/150/pdf

Arsy, E. A., Widhiyanti, H. N., & Ruslijanto, P. A. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 130–140. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324

Estryana, P. P. (2022). PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN. Jurnal Pavta Sunt Servanda, 3(September), 194–203.

Harahap, Y. (2008). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2021). PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 130–140. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum (17th ed.). prenada media.

Notarianul Syamsi. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perbuatan Notaris Yang Tidak Membacakan Akta (Studi Kasus Putusan Mpwn Sumatera Utara Nomor 7 /MPWN.Provinsi Sumatera Utara/X/2016). Recital Review, 4(1), 185–217.

Purwoleksono, D. E. (2014). Hukum Pidana (1st ed.). Airlangga University Press.

Syahputra, M., Irhamsah, & Ridwan, R. (2024). KONSEKUENSI HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG MENGANDUNG UNSUR PENYALAHGUNAAN KEADAAN. Sentri?: Jurnal Riset Ilmiah, 3(4), 1901–1910.

Tobing, G. H. S. L. (1996). Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Tangriawan, P. (2025). Kajian Yuridis Kewajiban Notaris Dalam Menjamin Pemahaman Isi Akta Oleh Pihak yang tidak Melek Huruf. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4310–4319. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4937