Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Para Pihak dalam Akta Notaris dengan Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga
-
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4933Keywords:
Akta Notaris, Tandatangan, Keabsahan, NotarisAbstract
Tanda tangan elektroik para pihak dalam akta Notaris Dengan Menggunakan Aplikasi pihak ketiga masih menimbulkan suatu pro dan kontra dalam pelaksanaan pembuatan akta. Namun terdapat permasalahan yang kerap kali ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta notaris yang dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga dan bagaimana Implikasi hukum terhadap kekuatan pembuktian akta notaris yang menggunakan tanda tangan elektronik melalui aplikasi pihak ketiga apabila terjadi sengketa hukum para pihak.. metode penelitian ini menggunakan penelitian normative. Jurnal ini membahas mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta Notaris dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga hanya bisa digunakan dalam akta relaas saja, sedangkan akta partij tidak bisa dikarenakan mempertimbangkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mana dalam pembuatannya mengharuskan berhadapan secara langsung dengan para pihak sedangkan keabsahan tanda tangan elektronik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019. Kesimpulan dari pembahasan yaitu Legalitas dan keabsahan suatu tanda tangan elektronik dalam akta Notaris jika memenuhi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019, akta Notaris yang bisa diterapkan tanda tangan elektronik yaitu hanya akta relaas saja.
References
andhika Herzani, 2021, Tanda tangan Elektronik dimata hukum, https://herzanilawfirm.id/tanda-tangan-elektronik, Diakses tanggal 20 Maret 2025
Edmon Makarim, Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia, Op. Cit
Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cyber Notary Atas Electronic Notary, Cetakan Ke- 4, RajaGrafindo Persada, Depok: 2020, hlm. 49-50.
Eman Sulaiman, Nur Arifudin, dan Lily Triyana, “Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata,” Risalah Hukum 16, no. 2 (2020): 95–105, https://doi.org/10.30872/ risalah.v16i2.207
Gania Fasya, “Keabsahan Pembacaan Akta Melalui Video Conference di Era Digitalisasi,” Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 2, no. Spesial Issues 1 (28 Januari 2022): 318–322, https://doi.org/10.32670/ ht.v2iSpesial.
Ikhyari Fatuti Nurudin dan Agus Nurudin, “Kepastian Hukum Pada RUPS yang Dilakukan Melalui Video Conference Selama Masa Pandemi,” Notarius 15, no. 2 (27 Desember 2022): 785–802, https://doi.org/10.14710/ nts.v15i2.36742.
Ita Wijayanti, “Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Pelayanan Publik,” diakses 21 April 2025, https://ombudsman. go.id/artikel/r/artikel--pemerintahan-berbasis-elektronik-dalam-pelayanan-publik
Kie, T.T. (2011). Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Klik Legal, “Tingkatkan Mutu Layanan Online, Ditjen AHU Bahas Digital Signature Tersertifikasi,” diakses20 April 025, https://kliklegal.com/tingkatkan-mutu-layanan-online-ditjen-ahu-bahas-digital-signature-tersertifikasi/.
Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta: 1989.
Maskun, Perkembangan Hukum Telematika: Prospek dan Tantangan, Prosiding Konferensi NasionalPerbandingan Hukum Indonesia, Vol.1, Universitas Airlangga Surabaya, 2017. https://www.researchgate.net/publication/318520006_Perkembangan_Hukum_TelematikaProspek_dan_Ta ntangan.
Mayana, Ranti Fauza, & Santika, Tisni. (2021). Legalitas Tanda Tangan Elektronik: Posibilitas dan Tantangan Notary Digitalization Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 4, (No. 2), p.254. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.517.
Michael Chissick & Alistair Kellman, E- Commerce : Law & Practice, 2 nd Edition, Sweet & Maxwell, 2004, London: hlm.190.
Muhammad Irfan, 2024, Dampak perkembangan teknologi digital terhadap hukum Indonesia, s://www.kompasiana.com/muhammadirfan5596/, Diakses pada tanggal 20 Maret 2025
Privy, “Kesiapan Notaris Indonesia Dalam Menyongsong Cyber Notary,” accessed May 4, 2023, https://blog.privy. id/kesiapan-notaris-menyongsong-cyber-notary/.
Qiwii Aplikasi Antrian, “Layanan Online dari Pemerintah, Sudah Tahu?,” diakses 4 Mei 2023, https://qiwii.id/ layanan-online-dari-pemerintah/.
R.A. Emma Nurita, Cyber Notary: Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Bandung: 2012, hlm.17
Regina Natalie Theixar dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Keamanan Digitalisasi Akta,” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 01 (30 Maret 2021): 1–15, https://doi. org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p01.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, CV Mandar Maju, Bandung: 1997
Reza Pahlevi, “Urgensi Mengenai Kewenangan Notaris dalam Pengesahan dan Pembukuan Tanda Tangan Elektronik” (Tesis, Surabaya, Universitas Airlangga, 2022).
Titi S. Slamet, Marianne Masako Paliling, Kekuatan Hukum Transaksi Dan Tanda Tangan Elektronik Dalam Perjanjian, (Paulus Law Journal: 2019), Vol 1, No 1
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ainun Zuraida, Tahengga Primananda Alfath

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.