Paradoks Hukum Humaniter di Era Perang Siber dan Drone: Antara Kepatuhan Normatif dan Realitas Operasional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4919Keywords:
Hukum Internasional, hukum humaniter, drone, serangan siber, konflik modern, prinsip perlindungan sipilAbstract
Perkembangan teknologi militer seperti drone dan operasi siber telah menciptakan lanskap baru dalam peperangan modern. Artikel ini menganalisis paradoks yang muncul antara kepatuhan normatif terhadap hukum humaniter internasional khususnya prinsip distinction, proportionality, dan precaution dengan realitas operasional di medan perang digital dan nirawak. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis kajian dokumen dan studi kasus serangan drone di Yaman serta serangan siber terhadap fasilitas kesehatan di Ukraina. Hasil analisis menunjukkan adanya ketimpangan serius antara doktrin hukum yang berlaku dan praktik di lapangan, terutama dalam hal akuntabilitas, atribusi, dan perlindungan sipil. Artikel ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum internasional melalui revisi Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa dan adopsi norma baru untuk konflik berbasis teknologi.
References
Geneva Conventions Additional Protocol I. (1977).
Human Rights Watch. (2020). Death by Drone: Civilian Harm in Yemen.
ICRC. (2021). Cyber Warfare and International Humanitarian Law. Geneva.
International Law Commission (ILC). (2001). Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts.
Melzer, N. (2011). Cyberwarfare and International Law. United Nations Institute for Disarmament Research.
Melzer, N. (2010). Interpretive Guidance on the Notion of Direct Participation in Hostilities under International Humanitarian Law. ICRC.
Schmitt, M. N. & Vihul, L. (2017). Tallinn Manual 2.0 on the International Law Applicable to Cyber Operations. Cambridge University Press.
Schmitt, M. N. (2013). Drone Operations and International Law. Harvard National Security Journal, Vol. 4,
Sugiyono (2020) Metode Penelitian Kualitatif. (Bandung: Alfabeta)
Statute of the International Criminal Court (Rome Statute), 1998.
Tikk, E., Kaska, K., & Vihul, L. (2010). International Cyber Incidents: Legal Considerations. Cooperative Cyber Defence Centre of Excellence (CCDCOE), NATO
WHO. (2023). Impact of Cyberattacks on Healthcare in Conflict Zones
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Takdir Mattanete, Joko Wahyudi, Tarsisius Susilo, Dinand Tumpak Sirait, Wahyu RS Wahyu RS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.