Akta Otentik dan Ketimpangan Posisi Para Pihak: Konstruksi Hukum Penyalahgunaan Keadaan dalam Tugas Notaris

Authors

  • Michael Ciputra Lembata Universitas Surabaya, indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4898

Keywords:

Penyalahgunaan Keadaan, Notaris, Akta Otentik, Pembatalan Perjanjian, Perlindungan Hukum

Abstract

Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar pembatalan akta otentik dalam praktik kenotariatan di Indonesia sudah pernah terjadi sehingga menimbulkan dampak hukum yang luas. Notaris memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa akta yang dibuat mencerminkan kehendak bebas para pihak. Namun dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana salah satu pihak memanfaatkan posisi lemah pihak lain, sehingga terjadi ketimpangan dalam kesepakatan. Dalam konteks ini, penyalahgunaan keadaan menjadi alasan pembatalan akta melalui mekanisme peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis preskriptif. Hasilnya menunjukkan bahwa perlu adanya regulasi eksplisit dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur penyalahgunaan keadaan secara komprehensif, serta mekanisme perlindungan hukum yang seimbang bagi notaris dan pihak-pihak yang dirugikan.

References

Ashari, A. W., & Winanti, A. (2024). Legal Analysis of Misbruik Van Omstandigheden Doctrine as a Reason for Canceling the Agreement. International Journal of Social Science and Human Research, 7(07), 5047–5053. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i07-51

Asnawi, M. N. (2019). Aspek hukum janji prakontrak dalam pranata hukum kontrak. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 49(3), 497.

Badrulzaman, M. D. (2001). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.

Budiono, H. (2015). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti.

Doly, D. (2011). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Pertanahan. Negara Hukum, 2(2), 269–286.

Harahap, M. Y. (2015). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial). Kencana.

HS, S. (2015). Teknik Pembuatan Suatu Akta (Konsep, Teoritits, Kewenangan Notaris Bentuk dan Minuta Akta). Raja Grafindo Persada.

Januardi. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Disebabkan Penyalahgunaan Keadaan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 303/Pdt/2019/PT …. Indonesian Notary, 4. http://www.notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2258

Kartini, D. S. (2019). Civil Servant Neutrality on 2019 General Election in Indonesia. European Journal of International and Security Studies, 13(4).

Kelsen, H. (2010). Pengantar Teori Hukum Murni. Nusa Media.

Lamintang. (1997). Pidana, Dasar-Dasar Hukum. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2018). Pengantar Ilmu Hukum (4th ed.). prenada media.

Medahalyusa, J. A., & Busro, A. (2023). Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan. Notarius, 16(2), 631–647. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.38358

Muhammad, A. K. (1990). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Alumni.

Raharjo, S. (2008). Membedah Hukum Progresif. Kompas.

Santoso, D. T., Raffles, & Syamsir. (2023). Kekuatan Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Secara Elektronik (Cyber Notary) Dalam Prespektif Peraturan Perundang-Undangan. Recital Review, 5(3), 0–6.

Soerjono, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.

Subekti. (1978). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Syahputra, M., Irhamsah, & Ridwan, R. (2024). KONSEKUENSI HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG MENGANDUNG UNSUR PENYALAHGUNAAN KEADAAN. Sentri?: Jurnal Riset Ilmiah, 3(4), 1901–1910.

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Lembata, M. C. (2025). Akta Otentik dan Ketimpangan Posisi Para Pihak: Konstruksi Hukum Penyalahgunaan Keadaan dalam Tugas Notaris. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4050–4059. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4898