Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pertunjukan Dalam Konteks Kekayaan Intelektual Di Indonesia Pada Era Digital

Authors

  • Aura Daru Samuel Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4896

Keywords:

Pelaku Pertunjukan, Hak Moral, Hak Ekonomi, Hak Cipta, Hukum Kekayaan Intelektual

Abstract

Pelaku pertunjukan memegang peran penting dalam kebudayaan dan industri kreatif, dengan hak moral dan ekonomi yang diakui dalam rezim hak cipta. Namun, perlindungan hukum terhadap mereka di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur hak pelaku pertunjukan, implementasinya belum optimal. Rendahnya literasi hukum, lemahnya penegakan, dan tidak efektifnya lembaga manajemen kolektif menjadi hambatan utama. Transformasi digital juga mempersulit pengawasan terhadap distribusi karya pertunjukan secara daring. Artikel ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif untuk menilai efektivitas regulasi tersebut. Diperlukan pembaruan hukum, edukasi, serta penguatan lembaga terkait. Sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, dan akademisi, menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang adaptif, guna menjamin hak pelaku pertunjukan dan memperkuat keberlanjutan industri kreatif Indonesia di era globalisasi dan digitalisasi.

References

Daryono. (2018). Perlindungan hukum hak terkait bagi pelaku pertunjukan seni di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 205–222.

Djumadi. (2016). Perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(3), 389–406.

Handayani, I. G. A. K. R. (2020). Urgensi regulasi turunan dalam pelaksanaan hak cipta digital. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1–14.

Hartono, Y., & Suparman, R. (2017). Analisis perlindungan hukum terhadap seniman musik dalam ranah hak terkait. Mimbar Hukum, 29(3), 421–438.

Ismail Saleh, & Setiawan, R. (2019). Efektivitas mekanisme notice-and-takedown dalam perlindungan hak cipta digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 15–27.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38581/uu-no-28-tahun-2014

Maulana, R. (2019). Peran sektor swasta dalam mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual. Jurnal Ekonomi Kreatif dan Inovasi, 7(1), 55–63.

Margono, H. (2020). Literasi hukum sebagai upaya perlindungan hak ekonomi pelaku seni. Jurnal Ilmu Hukum dan Masyarakat, 15(1), 67–79.

Nasution, A., & Usman, R. (2017). Hak moral pelaku pertunjukan dalam perkembangan teknologi digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(4), 563–582.

Nugroho, B. (2020). Pemanfaatan teknologi blockchain dalam distribusi royalti hak cipta. Jurnal Teknologi Informasi & Komunikasi, 18(1), 77–89.

Prasetyo, A. D. (2019). Studi kasus pelanggaran hak pertunjukan: Sengketa Once dan Ahmad Dhani. Jurnal Hukum Media dan Industri Kreatif, 4(2), 98–109.

Purba, A. (2005). Pendidikan hukum kekayaan intelektual dalam komunitas seni pertunjukan. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 11(4), 467–475.

Rahmat, H. (2022). Reformasi tata kelola lembaga manajemen kolektif di Indonesia. Jurnal Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual, 3(1), 15–32.

Rangkuti, M. (2005). Strategi perlindungan hak cipta di era internet. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 1(1), 33–45.

Riswandi, B., & Sardjono, A. (2019). Hak-hak pelaku pertunjukan dalam sistem hukum kekayaan intelektual Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(3), 221–236.

Santoso, I. (2018). Kinerja lembaga manajemen kolektif dalam distribusi royalti kepada pelaku pertunjukan. Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 215–229.

Santoso, S. (2018). Perlindungan hak pelaku pertunjukan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Media Hukum, 25(1), 56–70.

Soediro, R., & Prakoso, M. (2021). Digitalisasi dan perlindungan hak terkait di era 4.0. Jurnal Hukum dan Teknologi, 6(2), 112–130.

Stoll, P.-T., Busche, J., & Arend, K. (2009). Integrasi hak terkait dalam sistem perdagangan internasional. Jurnal Internasional Hukum dan Ekonomi, 14(2), 87–104.

Subagyo, E. (2017). Kontrak kolektif standar sebagai solusi perlindungan hukum pelaku pertunjukan. Jurnal Hukum Bisnis, 10(3), 201–218.

Suherman, M. (2021). Pelanggaran hak pelaku dalam distribusi konten digital. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 5(2), 134–150.

Susanto, B. (2016). Strategi peningkatan kesadaran hukum di kalangan seniman daerah. Jurnal Sosial dan Budaya, 12(2), 97–110.

Sunaryo, R. (2020). Hak ekonomi dan moral pelaku pertunjukan dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 25(1), 44–59.

Wiratmo, Y., & Ramadhan, A. (2018). Studi perbandingan perlindungan hak pelaku pertunjukan di Indonesia dan negara maju. Jurnal Internasional Hukum dan Ekonomi Kreatif, 2(1), 71–90.

Yasmon, A. (2014). Budaya hukum dan pelanggaran hak cipta di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(2), 145–160.

Yulia, I. R. (2021). Perlindungan hukum pelaku seni dalam era digitalisasi kebudayaan. Jurnal Hukum dan HAM, 12(1), 55–70.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Samuel, A. D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pertunjukan Dalam Konteks Kekayaan Intelektual Di Indonesia Pada Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4266–4277. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4896