Kewenangan PTUN Dalam Sengketa Kontrak Pemerintah: Studi Kasus Pembatalan Kontrak Oleh Pejabat Tata Usaha Negara

Authors

  • Yudhiran Demonggreng Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Rastra Judea Satyawada Pattiwael Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4889

Keywords:

PTUN, hukum kontrak, Kewenangan, sengketa kontrak, pengadaan barang dan jasa, kepastian hukum

Abstract

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara, termasuk dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PTUN pasca-Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta batasan kompetensinya dalam menangani sengketa kontrak pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam UU Administrasi Pemerintahan membuka peluang bagi PTUN untuk mengadili sengketa yang sebelumnya berada di luar yurisdiksinya, namun juga menimbulkan perbedaan interpretasi hakim yang berujung pada inkonsistensi putusan. Selain itu, batasan kompetensi PTUN dalam sengketa kontrak pemerintah masih menjadi perdebatan, terutama dalam kasus yang melibatkan aspek hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pedoman yang lebih jelas guna memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa di PTUN.

References

Adiwinata, I Gede Ngurah Prahmandita, ‘Perubahan Paradigma Objek Sengketa Tata Usaha Negara Yang Diperluas Berdasarkan Uu Peratun Dan Uu Ap’, Jurnal Kertha Wicara, 10.12 (2021)

Damayanti, Suci, And Khoirunissa Sri Yudyaningrum, ‘Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Di Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Yang Berkepastian Hukum’, Jurnla Hukum Peratun, 6 (2023)

Maksum, Hairul, ‘Batasan Kewenangan Mengadili Pengadilan Umum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Yang Melibatkan Badan Negara Atau Pejabat Pemerintah’, Juridica, 2 (2020)

Maulidina, Bertha, Silvia Ratna Anzani, And Vianna Novita Kristya, ‘Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penegakan Good Governance’, Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10.1 (2023), 196–209

Nupu, Alfian Julio, Audi Herli Pondaag, And Maarthen Y. Tampanguma, ‘Kajian Yuridis Kewenangan Ptun Dalam Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Tata Usaha Negara’, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13.04 (2024)

Putrijanti, Aju, ‘Kewenangan Serta Obyek Sengketa Di Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Ada Uu No. 30 / 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan’, Mmh, 30, 2015, 425–30

Sibarani, Kevin Bhaskara, And Luthfi Waskitojati, ‘Relevansi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (Ptun) Dalam Sengketa Pembatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan’, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 14.2 (2023), 174–86

Tuela, Anastasya Millenia, Toar N. Palilingan, And Frits M. Dapu, ‘Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan Pejabat Tata Usaha Negara’, Lex Privatum, 11.1 (2023)

Downloads

Published

2025-06-26

How to Cite

Demonggreng, Y., & Pattiwael, R. J. S. (2025). Kewenangan PTUN Dalam Sengketa Kontrak Pemerintah: Studi Kasus Pembatalan Kontrak Oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4259–4265. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4889