Kewenangan PTUN Dalam Sengketa Kontrak Pemerintah: Studi Kasus Pembatalan Kontrak Oleh Pejabat Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4889Keywords:
PTUN, hukum kontrak, Kewenangan, sengketa kontrak, pengadaan barang dan jasa, kepastian hukumAbstract
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara, termasuk dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan PTUN pasca-Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta batasan kompetensinya dalam menangani sengketa kontrak pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam UU Administrasi Pemerintahan membuka peluang bagi PTUN untuk mengadili sengketa yang sebelumnya berada di luar yurisdiksinya, namun juga menimbulkan perbedaan interpretasi hakim yang berujung pada inkonsistensi putusan. Selain itu, batasan kompetensi PTUN dalam sengketa kontrak pemerintah masih menjadi perdebatan, terutama dalam kasus yang melibatkan aspek hukum perdata. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pedoman yang lebih jelas guna memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa di PTUN.
References
Adiwinata, I Gede Ngurah Prahmandita, ‘Perubahan Paradigma Objek Sengketa Tata Usaha Negara Yang Diperluas Berdasarkan Uu Peratun Dan Uu Ap’, Jurnal Kertha Wicara, 10.12 (2021)
Damayanti, Suci, And Khoirunissa Sri Yudyaningrum, ‘Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Di Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Yang Berkepastian Hukum’, Jurnla Hukum Peratun, 6 (2023)
Maksum, Hairul, ‘Batasan Kewenangan Mengadili Pengadilan Umum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Yang Melibatkan Badan Negara Atau Pejabat Pemerintah’, Juridica, 2 (2020)
Maulidina, Bertha, Silvia Ratna Anzani, And Vianna Novita Kristya, ‘Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penegakan Good Governance’, Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10.1 (2023), 196–209
Nupu, Alfian Julio, Audi Herli Pondaag, And Maarthen Y. Tampanguma, ‘Kajian Yuridis Kewenangan Ptun Dalam Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Tata Usaha Negara’, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13.04 (2024)
Putrijanti, Aju, ‘Kewenangan Serta Obyek Sengketa Di Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Ada Uu No. 30 / 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan’, Mmh, 30, 2015, 425–30
Sibarani, Kevin Bhaskara, And Luthfi Waskitojati, ‘Relevansi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (Ptun) Dalam Sengketa Pembatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan’, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 14.2 (2023), 174–86
Tuela, Anastasya Millenia, Toar N. Palilingan, And Frits M. Dapu, ‘Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan Pejabat Tata Usaha Negara’, Lex Privatum, 11.1 (2023)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yudhiran Demonggreng, Rastra Judea Satyawada Pattiwael

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.