Penerapan Teori Hukum Positivisme Terhadap Penghapusan Tanah Adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Authors

  • Felicia Felicia Universitas Surabaya, indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.4878

Keywords:

Abolition, Customary Land, Positivism

Abstract

Pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pada 21 Februari 2021. Pemerintah memberikan batasan terhadap tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan untuk wajib didaftarkan sebelum 5 (lima) tahun dari peraturan tersebut berlaku. Ketentuan tersebut juga menjelaskan konsekuensi dari tidak didaftarkannya tanah bekas milik adat di luar jangka waktu tersebut. Teori hukum positivisme adalah teori hukum yang mengedepankan kepastian hukum diatas tujuan hukum yang lain termasuk keadilan. Penghapusan tanah bekas milik adat merupakan upaya pemerintah dalam mengedepankan kepastian hukum. Banyaknya konflik dan sengketa tanah seringkali juga disebabkan oleh adanya tanah adat yang tumpang tindih dengan pihak eksternal. Adanya tumpang tindih kepemilikan menimbulkan tidak adanya kepastian dan jaminan hukum terhadap hak kepemilikan seseorang. Di tengah era perkembangan teknologi yang semakin masif, pemerintah juga saat ini sedang melakukan pengubahan sertifikat tanah yang semula fisik menjadi sertifikat elektronik. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemalsuan, meningkatkan keamanan, dan menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan tanah. Dalam perspektif teori hukum positivisme, pemerintah peduli dan ingin menyelesaikan segala sengketa, maupun mencegah adanya sengketa atau konflik. Aturan penghapusan tanah adat di tahun 2026 ini dibuat demi terciptanya kepastian hukum bagi pemilik tanah.

References

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Repulik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Pulungan, M. Sofyan. Menelaah Masa Lalu, Menata Masa Depan: Sejarah Hukum Tanah Ulayat dan Model Penanganan Konflik Sosialnya. Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 (2023)

Sinaulan, Ramlani Lina. 2018. Teori Ilmu Hukum. Zahir Publishing: Yogyakarta.

Syamsuddin, Rahman. 2019. Pengantar Hukum Indonesia. Prenada Media: Jakarta.

Syarief, Elza. 2014. Persertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom. Kepustakaan Populer Gramedia: Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peranturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. CV Budi Utama: Yogyakarta.

Wignjodipoero, R. Soerojo. 1980. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. PT. Gunung Agung: Jakarta.

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Felicia, F. (2025). Penerapan Teori Hukum Positivisme Terhadap Penghapusan Tanah Adat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4931–4939. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.4878