Keefektifan Fungsi PTUN Sebagai Lembaga Peradilan Penjamin Kebenaran Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4876Keywords:
Pengadilan Tata Usaha Negara, keadilan, hak masyarakat, independensi hakimAbstract
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berperan penting dalam menjamin keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif pejabat publik. PTUN memiliki fungsi untuk menguji keabsahan keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak masyarakat. Artikel ini mengkaji keefektifan PTUN sebagai lembaga yang dapat melindungi hak-hak masyarakat melalui pemahaman faktor hukum, politik, dan sosial yang mempengaruhi kinerjanya. Selain itu, peran hakim PTUN dalam menjaga independensi dan objektivitas juga menjadi fokus utama. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PTUN memiliki banyak kelebihan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas bagi masyarakat, namun tantangan seperti ketidaktahuan hukum di kalangan masyarakat, birokrasi yang rumit, dan keterbatasan sumber daya masih menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi pengadilan ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat independensi hakim, serta menyediakan dukungan yang lebih besar dari pemerintah untuk memastikan keefektifan PTUN dalam melindungi hak-hak masyarakat.
References
Beni Ahmad Saebani. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Bandung: Penerbit Refika Aditama. hlm. 115-130.
Fadli M. M.. (2016). Tata Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Penerbit Andi. hlm. 63-79.
Jimly Asshiddiqie. (2010). Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press. hlm. 78-92.
Mardjono Reksodiputro. (2009). Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 45-67.
Putri, S. E., & Gosal, W. (2025). Fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Guna Mengoptimalkan Pertumbuhan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3), 4170-4177.
Putri, S. N. M., & Insan, I. H. (2024). Analisis Efektivitas Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Untuk Meningkatkan Keadilan Bagi Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(6).
R. Subekti. (2017). Hukum Peradilan Administrasi dan Sengketa Administrasi Negara. Jakarta: Penerbit Sinar Harapan. hlm. 159-176.
Rayhan, A., & Wijaya, S. K. (2023). Efektifitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Putusan Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Peradaban Hukum, 1(1), 61-80.
Salim H. S. (2013). Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti. hlm. 88-105.
Sudirman S. (Ed.). (2012). Peradilan Tata Usaha Negara dan Administrasi Negara. Jakarta: Penerbit Kencana. hlm. 122-134.
Suwandi. (2014). Asas-asas Hukum Administrasi Negara. Surabaya: Penerbit Airlangga. hlm. 33-49.
Teguh Prasetyo. (2011). Praktik Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. hlm. 200-218.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Garren Octo Wijaya, Kevin Chandra Hanggono, Marcell Tirta Pratama, Aldif Raja Putra Fajar, Lioni Anggraini, Johan Kristian Zebua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.