Keefektifan Fungsi PTUN Sebagai Lembaga Peradilan Penjamin Kebenaran Masyarakat

Authors

  • Garren Octo Wijaya Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Kevin Chandra Hanggono Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Marcell Tirta Pratama Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Aldif Raja Putra Fajar Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Lioni Anggraini Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Johan Kristian Zebua Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4876

Keywords:

Pengadilan Tata Usaha Negara, keadilan, hak masyarakat, independensi hakim

Abstract

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berperan penting dalam menjamin keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif pejabat publik. PTUN memiliki fungsi untuk menguji keabsahan keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak masyarakat. Artikel ini mengkaji keefektifan PTUN sebagai lembaga yang dapat melindungi hak-hak masyarakat melalui pemahaman faktor hukum, politik, dan sosial yang mempengaruhi kinerjanya. Selain itu, peran hakim PTUN dalam menjaga independensi dan objektivitas juga menjadi fokus utama. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PTUN memiliki banyak kelebihan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas bagi masyarakat, namun tantangan seperti ketidaktahuan hukum di kalangan masyarakat, birokrasi yang rumit, dan keterbatasan sumber daya masih menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi pengadilan ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat independensi hakim, serta menyediakan dukungan yang lebih besar dari pemerintah untuk memastikan keefektifan PTUN dalam melindungi hak-hak masyarakat.

References

Beni Ahmad Saebani. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Bandung: Penerbit Refika Aditama. hlm. 115-130.

Fadli M. M.. (2016). Tata Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Penerbit Andi. hlm. 63-79.

Jimly Asshiddiqie. (2010). Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jakarta: Penerbit Konstitusi Press. hlm. 78-92.

Mardjono Reksodiputro. (2009). Hukum Administrasi Negara di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 45-67.

Putri, S. E., & Gosal, W. (2025). Fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Guna Mengoptimalkan Pertumbuhan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3), 4170-4177.

Putri, S. N. M., & Insan, I. H. (2024). Analisis Efektivitas Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Untuk Meningkatkan Keadilan Bagi Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(6).

R. Subekti. (2017). Hukum Peradilan Administrasi dan Sengketa Administrasi Negara. Jakarta: Penerbit Sinar Harapan. hlm. 159-176.

Rayhan, A., & Wijaya, S. K. (2023). Efektifitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Putusan Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Peradaban Hukum, 1(1), 61-80.

Salim H. S. (2013). Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti. hlm. 88-105.

Sudirman S. (Ed.). (2012). Peradilan Tata Usaha Negara dan Administrasi Negara. Jakarta: Penerbit Kencana. hlm. 122-134.

Suwandi. (2014). Asas-asas Hukum Administrasi Negara. Surabaya: Penerbit Airlangga. hlm. 33-49.

Teguh Prasetyo. (2011). Praktik Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. hlm. 200-218.

Downloads

Published

2025-06-25

How to Cite

Wijaya, G. O., Hanggono, K. C., Pratama, M. T., Fajar, A. R. P., Anggraini, L., & Zebua, J. K. (2025). Keefektifan Fungsi PTUN Sebagai Lembaga Peradilan Penjamin Kebenaran Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4247–4258. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4876