Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 di Sumatera Barat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4868Keywords:
Debitur, Kreditur, Eksekusi Sepihak, Putusan PengadilanAbstract
Keberadaan jaminan fidusia memiliki hubungan dengan lembaga pembiayaan yang sejatinya untuk mendapatkan kemudahan permodalan. Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (yang selanjutnya disebut Perpres Lembaga Pembiayaan) dijelaskan bahwa Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan institusi yang menyediakan berbagai bentuk pembiayaan atau pinjaman kepada individu, perusahaan, atau pemerintah untuk berbagai keperluan. Salah satu dari jenis lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Pihak lembaga pembiayaan tentu menginginkan debitur untuk memberikan jaminan sebagai alas keyakinan bahwa kreditur dapat memberikan kredit modal kepada debitur. Dalam perjanjian jaminan merupakan bagian dari tambahan (accesoir) sebagai bentuk memberikan rasa aman kreditur. Dalam jaminan tambahan dapat berupa barang bergerak dimana barang itu tetap dipergunakan oleh debitur sebagai upaya untuk mencari modal demi membayar modal atau hutang kepada kreditur atau disebut Jaminan fidusia. Terdapat permasalahan hukum dimana setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menyatakan dalam eksekusi objek Jaminan fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan. Hal ini, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang akan terjadi bahkan akan menghambat kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan, pertama,Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut memberikan pengaruh terhadap Kreditur. Pengaruh itu disebabkan karena pasca Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengharuskan pengalihan objek benda fidusia harus berdasarkan penetapan pengadilan. Disisi lain, memang akan memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap debitor dari itikad buruk yang dilakukan oleh kreditur bila sewaktu-waktu melakukan eksekusi sepihak yang seolah-olah debitur tidak melaksanakan kewajibannya. Lalu, Keberadaan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 ingin memberikan rasa perlindungan hukum secara tegas bagi para pemohn bahwa kreditur tidak akan semena-mena melakukan eksekusi sepihak sebelum mendapat putusan pengadilan. Bentuk dari Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengenai eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan hakim merupakan bagian dari penegakan hukum yang progresif dalam koridor Jaminan fidusia bagi debitur. Terkait eksekusi jaminan fidusia berdasarkan penetapan pengadilan merupakan penegakan hukum progresif kepada debitur tetapi dapat pula sebagai Langkah kemunduran penegakan hukum terhadap kreditur. Kedua, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak hanya berbicara kendala dalam eksekusi suatu Jaminan fidusia oleh kreditur. Melainkan, dapat melanggar syarat perjanjian yaitu “Kesepakatan” antara para pihak dalam eksekusi jaminan tersebut. Bahkan, nilai jual suatu objek jaminan tersebut akan berpotensi mengalami penurunan semisalnya objek benda tersebut adalah kendaraan atau benda yang memiliki nilai jual yang mudah turun..Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur bahkan menghambat pengembalian keuntungan karena harus menunggu penetapan hakim yang justru akan menurunkan nilai jual objek benda sebagai jaminan fidusia tersebut. Hal ini, justru ini akan memberikan ketidakpastian hukum kepada kreditur selaku pemberi pinjaman bahkan akan merugikan secara materiil karena harus menunggu putusan pengadilan dalam eksekusi jaminan.
References
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Adeliya Azzahra,dkk, “Analisis Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Jaminan Fidusia”. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. X, No. X (Bulan 2020).
Alif, M. Rizal, 2009, Analisis Kepemilikan Hak atas Tanah Satuan Rumah Susun didalam Kerangka Hukum Benda, Bandung: Nuansa Mulia
Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, 2017, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, Jakarta: PT. Grasindo
Arie S. Hutagalung (Selanjutnya disebut Arie S. Hutagalung – 3), 1998, Condomimium dan Permasalahannya, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
B.N. Marbun, 2013, Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum, Jakarta: Puspa Swara
Badrul Zaman, Mariam Darus. Sistem Hukum Perdata Nasional. Makalah dalam kursus Hukum perikatan: kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia proyek Hukum Perdata;Jakarta 1987
Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
C.S.T. Kansil dan Cristine Kansil, 2002, Pokok-Pokok Badan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Eliana Denggan Trianita Lumban Raja, dkk, “Eksekusi Benda Jaminan Fidusia: Analisis Konseptual Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia”. Diponegoro Private Law Review. DPLR Vol 8 No. 2 Tahun 2021.hlm. 132-150.
Hadi soepraoto Hartono, Segi Hukum Perdata : Pokok Pokok Hukum Perdata dan Hukum Jaminan; Yogyakarta Liberty 1984
J satrio Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan PT Citra Aditya Bakti Bandung 1997
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Melysa Natallia L.Tobing, “Analisis Yuridis Faktor Penghambat Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Melindungi Kreditur (Studi Pada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Balaikota Medan)”. Hlm.1-17
Mohd. Yusuf D.M, dkk, “Penyelesaian Hukum Melalui Restoratif Justice Terhadap Tindak Pidana Dari Aspek Sosiologi Hukum”. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI, No. 1, Juni 2022.hlm. 314-32
Peter Salim dan Yenny Salim, 1995, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta: Modern English Press Edisi II
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Rahardjo Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Rivaldo Marcello Kalley. Kedudukan Benda Tak Bergerak sebagai Jaminan dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Lex Privatum, Vol. 11, No. 1, 2023
Simanjuntak, 2017, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Soerjono Soekanto dan Sri Madmudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif sebagai Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press)
Tim Hukum Online, “Mengenal Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum”. www.hukumonline.com diakses pada tanggal 24 Maret 2025
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Fidusia
W.J.S. Poerwadaminta, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andalusia Andalusia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.