Kajian Gagalnya Permohonan Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Karena Notaris Kehilangan Kompetensi (Studi Putusan Nomor 235/G/2019/PTUN/JKT)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4836Keywords:
Salinan Akta, PPJB, NotarisAbstract
Notaris dapat mengajukan pembatalan surat pemberhentian secara tidak hormat melalui PTUN dan berhak menuntut untuk dikembalikan profesi dan jabatannya seperti keadaan semula, serta menuntut harkat dan martabatnya dipulihkan. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta PPJB dan pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris. Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan mengumpulkan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang Pihak Penghadap bisa gagal memperoleh Salinan akta PPJB disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan notaris yang belum menandatangani minuta akta bersama penghadap, saksi, dan penerjemah resmi dalam membuat akta PPJB. Pembatalan pemberhentian Notaris dengan tidak hormat dapat kembali memiliki kewenangan sebagai Notaris apabila melakukan upaya hukum gugatan pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham pemberhentian dengan tidak hormat tersebut melalui PTUN. Apabila, Putusan Majelis Hakim PTUN menyatakan batal demi hukum, secara tidak langsung mengembalikan notaris sesuai profesi jabatannya serta mengembalikan harkat dan martabat notaris kepada keadaan semula.
References
Adjie, Habib. «Hukum Notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris», 2014(e)ko .
Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Refika Aditama, 2011/.
Sanksi perdata & administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. Refika Aditama, 2008/.
Darus, M Luthfan Hadi. «Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris». UII Perss, Yogyakarta, 2017(e)ko .
Deselta, Azalia, Adi Sulistiyono, eta Rehnalemken Ginting. «Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penolakan Untuk Menjadi Pemegang Protokol Notaris». Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, zenb. 2 (2023(e)ko ): 168–76.
I Gede Eka Putra. «“AAUPB Sebagai Dasar Pengujian Dan Alasan Menggugat Keputusan Tata Usaha Negara,” ptun-palembang.go.id, 2013, diakses pada tanggal 21 September 2024, pukul 11.00 Wib.» ptun-palembang.go.id, d. g. http://ptun-palembang.go.id/index.php/berita/berita-pengadilan/beritaterkini/297-aaupb-sebagai-dasar-pengujian-dan-alasan-menggugat-ktun.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, Pasal 16 ayat (11)», d. g.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, UU No. 9 Tahun 2004, Pasal 1 angka 4.», d. g.
Indonesia, UU No. 2 Tahun 2014, Op. Cit., Pasal 1 angka 9., d. g.
M. Yahya Harahap. Segi- Segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni, 1986/.
M Philipus Hadjon. «Tentang Wewenang». Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1997(e)ko , hlm. 24.
Rosjidi Ranggawidjaya. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1998), hlm. 19. Bandung: Mandar Maj, 1998/.
Sari, Ratih Mega Puspa, Sidik Purnama, eta Gunarto Gunarto. «Peranan PPAT dalam pensertifikatan tanah akibat jual beli». Jurnal Akta 5, zenb. 1 (2018(e)ko ): 241–46.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015/.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1996/.
Wardani, Rosa, eta Agung Iriantoro. «Penyimpangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Dalam Penyerahan Protokol Notaris Yang Berakibat Tidak Adanya Kepastian Hukum Terhadap Penerima Protokol Tanpa Diikuti Penyerahan Protokol (Studi Kasus Um. Mpdn-Depok. 17.154)». Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1, zenb. 1 (2021(e)ko ): 239–61.
Wicaksono, Dian Agung, Bimo Fajar Hantoro, eta Dedy Kurniawan. «Quo Vadis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penerimaan Permohonan Fiktif Positif Pasca Penataan Regulasi Dalam Undang-Undang Cipta Kerja». Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, zenb. 2 (2021(e)ko ): 323–37.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Zubaidah, I Ketut Oka Setiawan, Tetti Samosir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.