Pemberian Jangka Waktu Hak Atas Tanah di Atas Tanah Hak Pengelolaan di Kawasan Ibu Kota Nusantara

Authors

  • Cindy Cladonia Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4834

Keywords:

Hak Pengelolaan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Jangka Waktu Hak Atas Tanah, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pemberian jangka waktu hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan di IKN terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang Agraria dan Pertanahan, serta untuk mengetahui dan menganalisis implikasinya terhadap perkembangan hukum pertanahan nasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif - analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan jaminan kepastian atas pemberian 2 siklus hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan di IKN yang dirumuskan menjadi suatu norma dalam UU IKN telah sangat jauh melenceng dari semangat reformasi agraria dalam UUPA, khususnya terkait pemberian tanah bagi pengembangan usaha berskala besar di bidang industri maupun pertanian yang harus dilakukan dengan batasan tertentu, termasuk batasan terkait jangka waktu penguasaan tanah. Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan monopoli penguasaan tanah dan berpotensi mengurangi kewenangan negara untuk melakukan tindakan pengelolaan pada tanah Hak Pengelolaan yang merupakan wujud bentuk dari sebagian hak menguasai negara, dalam hal ini melakukan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan hak atas tanah secara lebih adil dan lebih merata kepada masyarakat lainnya. Ketentuan tersebut juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menghidupkan kembali ketentuan pemberian perpanjangan hak atas tanah dimuka sekaligus yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan MK 21-22/2007 yang dicoba “dikemas” melalui bentuk produk hukum yang berbeda tetapi dengan tujuan yang sama. Bila hal ini dibiarkan dan diteruskan, akan muncul ketentuan baru yang memperbolehkan subyek privat tertentu menjadi pemegang hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan untuk jangka waktu yang lebih lama dari 2 siklus yang akan memperpanjang dan mempertegas terjadinya praktik monopoli penguasaan tanah.

References

Afifah, Dashilfa, Adinda Aristias, Imelda Arthameisia Manullang, Nina Fitria Sukma, “Kepastian Hukum Terkait Hak-Hak Masyarakat Konservatif Dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara”, Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 11 (Juni 2024): 311-319, https://doi.org/10.5281/zenodo.11658207 .

Ayuningtyas, Tri Retno, Nisfu Laila Indah Septiana, Adellia Sallwa Baqa Rizki, Icmiag Rohmah, Made Sarmila, “Analisa Hukum Terhadap Pengaturan Hak Guna Usaha di Ibu Koa Negara”, Unes Law Review, Vol. 6, No. 4 (Juni 2024): 11766-11776, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4 .

Fauzi, Fahrul & Suparjo Sujadi, “Wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara Selaku Pemegang Hak Pengelolaan Kawasan Ibu Kota Nusantara”, Tunas Agraria, vol. 6, no. 2 (September 2023): 171-186, https://doi.org/10.31292/jta.v6i3.246.

Malian, Deri, Hadina Rivaldi Diaz, Gloria Natassja Yvonne, “Analisis Pengaruh Lingkungan dalam Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai Kejahatan Lingkungan”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 24, No. 3 (Oktober 2024): 2207-2211, DOI: 10.33087/jiubj.v24i3.5314.

Rizaldi, Muhammad Adrian & Hamid Chalid, “Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Memberikan Persetujuan untuk Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dibuat oleh Notaris”, Unes Law Review, vol. 6, No. 2 (Desember 2023): 4768-4779, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2 .

Simarmata, Rikardo, “Tumpang Tindih Penguasaan Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara “Nusantara””, Veritas Et Justitia, Vol. 9, No. 1 (July 2023): 1-33, DOI: 10.25123/vej.v9i1.6504.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6766)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898)

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21-22/PUU-V/2007

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 37 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6854)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 165 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6980)

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 105)

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 133)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1202

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Cladonia, C. (2025). Pemberian Jangka Waktu Hak Atas Tanah di Atas Tanah Hak Pengelolaan di Kawasan Ibu Kota Nusantara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4335–4343. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4834