Tinjauan Hukum Kekerasan Seksualitas Pada Hubungan Suami dan Istri Dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4812Keywords:
Hak dan Kewajiban Hukum Keluarga, Qira'ah MubadalahAbstract
Kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menjerat korbannya dalam siklus penderitaan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2023, terdapat 27.312 kasus kekerasan, dengan korban perempuan sebanyak 23.965 orang. Kasus kekerasan terbanyak adalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), di mana 20,2% korbannya adalah ibu rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna kekerasan seksual dalam konteks hukum dan agama Islam, khususnya dalam rumah tangga Islam, dengan tujuan untuk menemukan keseimbangan hak dan kewajiban suami istri berdasarkan perspektif Qira'ah Mubadalah. Metode penelitian yang diterapkan adalah studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Qira'ah Mubadalah, kekerasan seksual dalam hubungan suami istri dapat diatasi dengan prinsip saling pengertian, saling pengertian, dan saling pengertian antara suami istri.
References
Asman, Asman. “Keluarga Sakinah Dalam Kajian Hukum Islam.” Al-Qadha?: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 7, no. 2 (2020): 99–118. https://doi.org/10.32505/qadha.v7i2.1952.
Ciciek, Farha. “Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Belajar Dari Kehidupan Rasulullah Saw.” Al-Mizan 11, no. 1 (2015): 57–73. https://doi.org/10.30603/am.v11i1.990.
Fatimah, Mauliawati, and Fathul Lubabin Nuqul. “Kebahagiaan Ditinjau Dari Status Pernikahan Dan Kebermaknaan Hidup.” Jurnal Psikologi 14, no. 2 (2018): 145. https://doi.org/10.24014/jp.v14i2.5125.
Hamid, Rizal Al. “Pemaknaan Kembali Konsep Wanita Di Era Modern (Studi Atas Gagasan Kaum Feminisme Dan Fundamentalis).” Edukatif?: Jurnal Ilmu Pendidikan 4, no. 1 (2022): 1157–69. https://doi.org/10.31004/edukatif.v4i1.2072.
Hatta, Moh. “Perkembangan Legislasi Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 11, no. 1 Juni (2008): 142–66. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/142.
Imam Khomeini. Membangun Generasi Qur’ani, 2012.
Khasanah, Uswatul, and Muhammad Rosyid Ridho. “Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. 2 (2021): 104–28. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i2.3454.
Kodir, Faqihuddin Abdul. Qir?`Ah Mub?dalah Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam. IRCiSoD, 2019.
Marlina, Milda. “Kebijakan Formulasi Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Marital Rape) Berbasis Keadilan Gender Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 117. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.117-127.
Muhammad Anshary. Hukum Perkawinan Di Indonesia (Masalah-Masalah), 2010.
Nafiah, Ulin, Hani Adi Wijono, and Nurul Lailiyah. “Konsep Pola Asuh Orang Tua Perspektif Pendidikan Islam.” Jurnal Studi Kemahasiswaan 1, no. 2 (2021): 156–74. https://jurnal.stituwjombang.ac.id/index.php/irsyaduna.
Natalis, Aga. “Reformasi Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Bagi Perempuan.” Crepido 2, no. 1 (2020): 11–23. https://doi.org/10.14710/crepido.2.1.11-23.
Royal Aeni, Azmi, and Maulana Ni’ma Al Hizbi. “Hak Istri Dalam Hubungan Seksual ….” Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7 (2023): 27–40.
Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam.” Jurnal YUDISIA 7, no. 2 (2016): 412.
Uce, Loeziana. “Pendidikan Seks Islami Dalam Keluarga” 12, no. 3 (2022): 617–33.
Ula, Siti Khoirotul. “Qiwama Dalam Rumah Tangga Perspektif Teori Mubadalah Dan Relevansinya Di Indonesia.” Mahakim: Journal of Islamic Family Law 5, no. 2 (2021): 135–48. https://doi.org/10.30762/mahakim.v5i2.138.
Zaini, Ahmad. “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Dan Konseling Pernikahan.” Bimbingan Konseling Islam 6, no. 1 (2015): 89–106.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Adam Rosady, Akhmad Haries

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.