Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih (Overlapping) Sertipikat Hak Milik Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4802Keywords:
Tanah, Sertipikat hak milik, sengketa tumpang tindih, penyelesaian sengketaAbstract
Hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah. Bukti kepemilikan tanah dapat berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dalam praktiknya, peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah terkadang kurang memiliki standar yang baku. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan perilaku ini ketika menerbitkan beberapa sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang sama, yang menyebabkan sertifikat saling tumpang tindih dalam hal luas tanah. Hingga saat ini, belum ada metode pendaftaran tanah yang diterima secara universal. Keandalan sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan yang konklusif merupakan pertanyaan utama yang ingin dijawab oleh penelitian ini. Sengketa sertifikat hak milik atas tanah dapat diselesaikan secara hukum dengan sejumlah cara, termasuk melalui proses litigasi dan penyelesaian sengketa alternatif, yang keduanya termasuk dalam penelitian ini. Dengan menggunakan sumber primer dan sekunder, penelitian ini menganut konsep hukum normatif dengan mengkaji masalah hukum dari tiga sudut pandang yang berbeda: undang-undang, konsep, dan kasus. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalai dalam menerbitkan dua sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang sama, yang menyebabkan sengketa sertifikat hak milik atas tanah saling tumpang tindih. Karena mediasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini, para pihak yang terlibat perlu menempuh jalur litigasi untuk mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
References
Arcaropeboka, R. A. K., Sari, R. K., & Mahasan, T. (2023). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Terhadap Pembuktian Hak Milik Tanah. Jurnal Penelitian Hukum, 02(02), 79–89.
Avivah, L. N., Sutaryono, & Andari, D. W. T. (2022). Pentingnya Pendaftaran tanah untuk Pertama Kali Dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah. Jurnal Tunas Agraria, 5(3), 197–210.
Fahrani, A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Ganda. Jurnal UNES Law Review, 6(1), 3508–3509.
Hulu, K. I. (2021). Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 28.
Isnaini, & Lubis, A. (2022). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Pustaka Prima.
Masriani, Y. T. (2022). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak. Jurnal USAM Law Review, 5(2), 539–552.
Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 183–198.
Muwahid. (2016). Pokok-Pokok Hukum Agraria di Indonesia (Cetakan1). UIN SA Press.
Napitupulu, D. (2022). Pendaftaran Tanah Pensertipikatan Hak Atas Tanah dan Peralihannya. UKI Press.
Naufal, M. F. B., Kirana, D. A., Nurasiah, B., & Habiba, N. (2024). Studi Perbandingan Hak Milik Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Terapan Dan Inovasi Hukum, 6(4), 14–35.
Nugroho, S. S., Tohari, A., & Rahardjo, M. (2017). Hukum Agraria Indonesia (Cetakan 1). Pustaka Iltizam.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40.
Sri, Sekarmadji, A., Winarsi, S., & Moechthar, O. (2017). Politik Hukum Pertanahan Indonesia (Cet, II. Kencana-Prenadamedia Group.
Sumarja. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah. Universitas Lampung.
Sumiati, H., Ardiansah, & Kadaryanto, B. (2021). Kepastian Hukum Sertifikat Tanah Hak Milik Atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 135–145.
Yazid, F. (2020). Pengantar Hukum Agraria (CetakanPertama). UndharPress.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alifiatu Salehah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.