Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4769Keywords:
Perseroan Terbatas, Usaha Mikro dan Kecil, Perseroan PerseoranganAbstract
Entitas hukum yang sering dipilih oleh pengusaha ialah Perseroan Terbatas (PT), karena menawarkan berbagai peluang dalam berbisnis. Seiring dengan diresmikannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan terkait PT mengalami perubahan yang signifikan. Kini, PT tidak hanya terbatas pada bentuk persekutuan modal dan saham, tetapi juga dapat didirikan oleh seorang individu yang mencapai syarat Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan memanfaatkan pendekatan hukum normatif, pendekatan legislatif, analisis, dan pemahaman konseptual, yang didukung oleh teknik studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis ketentuan serta syarat pendirian PT dalam konteks UU Cipta Kerja. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja mengenal dua jenis PT, yaitu: (1) PT yang berbentuk persekutuan saham atau modal, dan (2) PT perorangan yang mencapai syarat UMK, yang dapat didirikan oleh seorang individu melalui surat pernyataan pendirian tanpa memerlukan akta notaris.
References
Aanggraeni, A., & Hardjanto, I. (2021). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, (4), 892–96.
Ariani, M. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Yang Berbentuk Bukan Perseroan Terbatas (PT). Jurnal Kerthasemaya, 1–5.
Binoto, N. (2013). Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Jakarta: Permata Akasara.
Budiono, H. (2012). Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dalam Menghadapi Era Global. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, 2–18.
Caroline, G., Winandra, M., & Haki, A. (2021). Analisis Kekuatan Akta Notaris Yang Tidak Mencantumkan Kelengkapan Identitas Saksi Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan. Jurnal Analisi Hukum Undiknas, 68–78.
Febriningsih, N., & Aziz, F. (2020). Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 91–108.
Harahap, Y. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahaputra, I., Sunariani, N., & Suryadinatha, A. (2017). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Melalui Program Binaan Di Provinsi Bali. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis:Undiknas, (1).
Marzuki, P. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. , (2016). Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. , (2021). Indonesia.
Sembiring, S. (2012). Hukum Perseroan Tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Nuasa Aulia.
Sinaga, N. (2018). Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, (2), 17–45.
Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. In UI Press. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. , (2014). Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. , (2008). Indonesia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. , (2007). Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. , (2020). Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sisca Damayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.