Mala Prohibita : Kriminalisasi Pelanggaran Pajak (Tantangan dan Harapan)

Authors

  • Aura Nur Maulida Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4756

Keywords:

Kriminalisasi, Pidana Pajak, Ultimum Remedium

Abstract

Pendapatan negara di bidang perpajakan merupakan pilar utama pembangunan nasional, sehingga negara membutuhkan instrumen legislasi peraturan di bidang perpajakan. Demi tujuan pendapatan negara, UU KUP memuat ketentuan pidana sebagai ultimum remedium kepatuhan pajak. Secara historis, pajak adalah bagian dari hukum administrasi negara, namun karena memiliki peran sentral untuk kepentingan publik, maka subtitusi kriminalisasi dalam hukum pajak adalah bentuk mala prohibita. Kriminalisasi pelanggaran pajak diperlukan guna mengoptimalkan pengembalian kerugian pendapatan negara. Pasca kriminalisasi pelanggaran pajak, timbul tantangan serta harapan yang tidak terlepas dari tujuan pembentukan UU KUP. Mulai dari ambiguitas prinsip hukum yang digunakan pada proses kriminalisasi hingga konsistensi pilihan penegakan hukum menjadi objek pembahasan pada penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-dogmatik dengan pendekatan konseptual, analisis dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan terdapat dua jenis klasterisasi kriminalisasi perpajakan. Pertama, kealpaan pada yang diatur Pasal 38 dikategorikan sebagai pelanggaran. Kedua, kesengajaan pada Pasal 39 dan Pasal 39A dikategorikan sebagai kejahatan. Kemudian demi kepentingan penerimaan negara, perubahan terbaru UU KUP menawarkan alternatif penyelesaian tindak pidana perpajakan berupa penghentian penyidikan dengan syarat membayar denda administratif yang termuat pada Pasal 44B. Ketentuan ini memperjelas posisi ultimum remedium tindak pidana perpajakan di Indonesia. Tantangan dan harapan untuk mengoptimalkan proses kriminalisasi ini dengan meninjau kembali besaran denda pajak agar tidak menjadi alasan terdakwa untuk memilih pidana badan dan memperkuat posisi pilihan hukum pidana alternatif melalui Pasal 44B agar dapat mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.

References

A, Imron Rizki. “Self Assessment Sistem Sebagai Dasar Pungutan Pajak di Indonesia.” Jurnal Al-‘Adl 11. No. 2 (2018). Hlm. 86.

Abdurrachman, Hamidah. Et al. “Application of Ultimum Remedium Principles in Progressive Law Perspective.” International Journal of Criminology and Sociology 10. No. 1 (2021). Hlm. 1013.

Amrani, Hanafi. Politik Pembaruan Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2019.

Anindyajati, Titis, Irfan Nur Rachman dan Anak Agung Dian Onita. “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan.” Jurnal Konstitusi 12. No. 4 (2015). Hlm. 879.

Bawazier, Fuad. “Reformasi Pajak Di Indonesia Tax Reform in Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 8. No. 1 (2011). Hlm. 3.

Burhan, Andi Ulil Amri. “Analisis Implementasi Kebijakan Pemulihan Kerugian Pada Pendapatan Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.” Tesis Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Jakarta, 2023.

Desterbeck, Francis. “Ne Bis In Idem and Tax Offences.” Journal Eucrim 2. No. 1 (2019). Hlm. 3.

Erliyani, Rahmida. “The Essence of Primum Remedium Principle in The Enforcement of Environmental Criminal Law.” Jurnal of Law, Policy and Globalization 64. No. 1 (2017). Hlm. 79.

Hiariej, Edward Omar Syarif. “Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21. No. 1 (2021). Hlm. 4.

Irawan, Denny. "On One Continued Act in Tax Crime in Indonesia." Scientia Business Law Review (SBLR) 1. No, 2 (2022), hlm 39.

Kemenkeu. “Menkeu: Kinerja Penerimaan Negara Luar Biasa Dua Tahun Berturut-turut.” Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 4 Januari 2023. Tersedia pada https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Kinerja-Penerimaan-Negara-Luar-Biasa. Diakses pada tanggal 21 Februari 2023.

Lemonnier, Mariola. “Interpretation of The Tax Law in France. Selected Problems,” Financial Law Review University of Gdansk 5. No. 3 (2017), hlm. 64.

Luthan, Salman. “Asas dan Kriteria Kriminalisasi.” Jurnal Hukum 1. No. 16 (2009). Hlm. 2.

Marbun, Rocky. “Rekonstruksi Sistem Pemidanaan dalam Undang-Undang Perpajakan Berdasarkan Konsep Ultimum Remidium.” Jurnal Konstitusi 11. No. 3 (2014). Hlm. 547.

Mudzakkir. “Pengaturan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan dan Hubungannya dengan Hukum Pidana Umum dan Khusus.” Jurnal Legislasi Indonesia 8. No. 1 (2011). Hlm. 46.

Naibaho, Nathalina. “Rethinking the ultimum remedium principle to support justice and strong law enforcement institutions in environmental crimes.” The 1st Journal of Environmental Science and Sustainable Development Symposium (2021). Hlm. 2.

Naibaho, Nathalina. Et al. “Criministrative Law: Developments and Challenges in Indonesia.” Indonesia Law Review 11. No. 1 (2021). Hlm. 2.

Nuryadi, Deni. “Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum 1. No. 2 (2016). Hlm. 398.

Pengadilan Negeri Balikpapan. Putusan No. 632/Pid.Sus/2022/PN Bpp. RI melawan Faurus Hartono (2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan No. 582/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Sel. RI melawan Hijrah Saputra (2023).

Pengadilan Negeri Jambi. Putusan No. 662/Pid.Sus/2021/PN.Jmb. RI melawan Christin Elisa Br. Hutagalung (2021).

Rizaty, Monavia Ayu. “Ada 3.680 Dugaan Tindak Pidana Perpajakan pada Semester 1/2022.” DataIndonesia.id. 3 Agustus 2022. Tersedia pada https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/ada-3680-dugaan-tindak-pidana-perpajakan-pada-semester-i2022. Diakses pada tanggal 21 Februari 2023.

Rochim. Modus Operandi Tindak Pidana Pajak. Depok: Solusi Publishing, 2010.

Saidi, Muhammad Djafar. Pembaruan Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo , 2007.

Santoso, Topo. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok: Raja Grafindo Persada , 2021.

Saputra, Andi. “Prof Eddy: Istilah Kriminalisasi Salah Kaprah, Menyesatkan Publik.” Detiknews. 13 Juni 2017. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-3528689/prof-eddy-istilah-kriminalisasi-salah-kaprah-menyesatkan-publik. Diakses pada tanggal 7 Juli 2024.

Schweigl, Michal Radvan dan Johan. “Penalties in Tax Law in Light of the Principle Ne Bis In Idem.” SSRN Journal (2016). Hlm. 399-401.

Soetrisno, Dedy. Hakikat Sengketa Pajak, Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak. Jakarta:Kencana, 2016.

Undang-Undang Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU Nomor 7 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 246 TLN No. 6736.

Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU Nomor 28 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 85 TLN No. 4740.

Waluyo, Bambang. Tindak Pidana Perpajakan. Jakarta: Pradnya Paramita, 1989.

Wibowo, Rahmat Ibnu. “Peran Hakim terkait dengan Mala In Se versus Mala Prohibita, dalam Hukum Pidana.” Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 30 Juni 2022. Tersedia pada https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-palopo/baca-artikel/15198/Peran-Hakim-terkait-Dengan-Mala-In-Se-versus-Mala-Prohibita-Dalam-Hukum-Pidana.html. Diakses pada tanggal 7 Juli 2024.

Yoserwan. “Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pidana Perpajakan.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 20. No. 2 (2020). Hlm. 166.

Downloads

Published

2025-06-25

How to Cite

Maulida, A. N. (2025). Mala Prohibita : Kriminalisasi Pelanggaran Pajak (Tantangan dan Harapan). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4236–4246. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4756