Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Identitas Penghadap dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Jual

Authors

  • Muhammad Dani Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Muhammad Hafidh Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4754

Keywords:

Notaris, Tanggung Jawab, Akta

Abstract

Kurangnya ketelitian notaris dalam memverifikasi data dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya apabila pihak yang menghadap memberikan informasi yang tidak benar, seperti status perkawinan yang tidak sesuai dengan kenyataan hukum. Kondisi ini berpotensi merugikan pihak lain, terutama dalam kasus perceraian, karena harta yang diperoleh selama masa perkawinan termasuk dalam harta bersama dan seharusnya dibagi secara adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab notaris terhadap keabsahan identitas para pihak dalam pembuatan akta pengakuan utang dan kuasa jual, serta untuk mengkaji akibat hukum yang timbul akibat kelalaian notaris dalam memeriksa dan memastikan kebenaran data para penghadap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, serta mengandalkan data sekunder sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab hukum yang mencakup pertanggungjawaban perdata, pidana, administratif, dan etika profesi, apabila terbukti lalai baik karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan dalam menjalankan tugasnya. Temuan ini mempertegas betapa pentingnya peran dan tanggung jawab notaris dalam menjamin keabsahan, legalitas, dan kepastian hukum terhadap akta-akta yang dibuat demi perlindungan hak semua pihak yang berkepentingan.

References

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2012.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mertayasa, I Made. Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik. Malang: Setara Press, 2018.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Rachmadi Usman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2009.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2006.

Tan Thong Kie. Studi Notariat dan Serba-serbi Praktik Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Dani, M., & Hafidh, M. (2025). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Identitas Penghadap dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Jual. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3953–3959. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4754