Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Yang Memberi Hak Mendahulu Dalam Perolehan Pelunasan Utang

Authors

  • Nugraha Endi Yuaga Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Nanik Trihastuti Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4725

Keywords:

Jaminan, Hak Preventif, Jaminan Fidusia

Abstract

Jaminan adalah jaminan terpenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul karena suatu perjanjian yang sah. Hukum jaminan erat kaitannya dengan hukum benda. 1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Penjaminan Kredit menyatakan bahwa: “Jaminan adalah keyakinan bank terhadap kemampuan debitur dalam membayar kembali kredit yang diperjanjikan”. Agunan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian pada umumnya karena pemberian pinjaman modal pada lembaga keuangan (baik bank maupun non bank) memerlukan adanya jaminan yang harus dipenuhi oleh para pencari modal jika ingin mendapatkan pinjaman/tambahan modal (dalam bentuk kredit) baik jangka panjang maupun jangka pendek. Diantara jaminan kebendaan tersebut, kini mulai berkembang jaminan kebendaan terhadap benda bergerak, terutama yang berkaitan dengan kredit/pembiayaan konsumsi masyarakat. Jaminan kebendaan terhadap benda bergerak yang dikenal dalam hukum positif merupakan jaminan Fidusia yang saat ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Fidusia menurut Pasal 1 ayat (1) UUJF adalah peralihan hak milik atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dipegang itu tetap berada dalam penguasaan pemilik benda tersebut. Jaminan fidusia banyak digunakan oleh perusahaan pembiayaan baik leasing maupun pembiayaan konsumen untuk menjamin pembiayaan yang diberikan kepada kreditur.

References

Badriyah, S. M. (2015). Perlindungan hukum bagi kreditor dalam penggunaan Base Transceiver Station (BTS) sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Baschan, M. (2020). Hukum jaminan dan jaminan kredit perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hariyani, I. (2018). Credit top secret: Buku pintar perjanjian kredit & penyelesaian utang piutang. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mulyadi, K. (2005). Seri hukum harta kekayaan: Hak istimewa, gadai dan hipotik. Jakarta: Kencana.

Salim, H. S. (2011). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Soedewi Masjchoen, S. S. (1980). Hukum jaminan di Indonesia: Pokok-pokok hukum dan jaminan perorangan. Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman RI.

Supramono, G. (2013). Perjanjian utang piutang. Jakarta: Kencana.

Suyatno, T. (1989). Dasar-dasar perkreditan. Jakarta: PT. Gramedia.

Suyatno, T. (1989). Hukum jaminan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Usman, R. (2011). Hukum benda. Jakarta: Sinar Grafika.

Widyadharma, I. R. (1999). Hukum jaminan fidusia pedoman praktis. Semarang: Universitas Diponegoro.

Widyadharma, A. (1999). Hukum jaminan fidusia di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Soekanto, S. (2008). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Salim, H. (2011). Hukum jaminan kebendaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. (1996). Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (1999). Jakarta: Sekretariat Negara.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit. (1991). Jakarta: Bank Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Yuaga, N. E., & Trihastuti, N. (2025). Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Yang Memberi Hak Mendahulu Dalam Perolehan Pelunasan Utang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3779–3785. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4725