Analisis Yuridis terhadap Peran PTUN dalam Menjamin Kepastian Hukum bagi Warga Negara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4699Keywords:
PTUN, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menjamin kepastian hukum bagi warga negara serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan PTUN, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PTUN memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi hak warga negara terhadap keputusan administrasi negara, efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap putusan PTUN, panjangnya proses peradilan, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme PTUN. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas PTUN, diperlukan reformasi dalam sistem peradilan, penguatan mekanisme eksekusi putusan, percepatan proses perkara, dan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan reformasi yang menyeluruh, PTUN diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal kepastian hukum di Indonesia.
References
Asshiddiqie, J. (2006). Peradilan Konstitusi di 10 Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2022). Evaluasi pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia. Diakses dari www.kemenkumham.go.id
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2021). Evaluasi implementasi putusan PTUN dan kepatuhan instansi pemerintah. Diakses dari www.komisiyudisial.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Laporan tahunan peradilan tata usaha negara tahun 2021. Diakses dari www.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung RI. (2023). Laporan tahunan peradilan tata usaha negara. Diakses dari www.mahkamahagung.go.id
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ombudsman Republik Indonesia. (2020). Kajian terhadap kepatuhan instansi terhadap putusan PTUN dan hambatan implementasinya. Diakses dari www.ombudsman.go.id
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara setelah Upaya Administratif.
Prasetyo, A., & Nugroho, R. (2019). Kepastian hukum dalam putusan pengadilan tata usaha negara dan implikasinya terhadap administrasi pemerintahan. Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 87-101.
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK). (2019). Analisis reformasi peradilan administrasi dalam mewujudkan good governance. Diakses dari www.pshk.or.id
Ridwan, H. R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Setiawan, D. (2021). Peran hakim dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance di PTUN. Jurnal Hukum Tata Negara, 8(3), 203-219.
Simanjuntak, A. H. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrizal, A. (2020). Kepastian hukum dalam putusan pengadilan tata usaha negara: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 15(2), 245-260.
Transparency International Indonesia. (2021). Laporan indeks kepatuhan hukum administrasi dan pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia. Diakses dari www.ti.or.id
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Wicaksono, A. (2018). Analisis yuridis terhadap eksekusi putusan PTUN dan kendala yang dihadapi. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 4(2), 178-192.
Yulianto, H. (2022). Tinjauan yuridis terhadap kepatuhan instansi pemerintah terhadap putusan PTUN. Jurnal Hukum & Pemerintahan, 10(1), 55-73.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Kewenangan PTUN dalam Mengadili Sengketa Tata Usaha Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andreas Bintang Raja, Irfan Hakim, Giovano Allan, Radityo Wirananto, Aghastyar, Almer Fathoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.