Implikasi Hukum Ketidakhadiran dan Ketidaksesuaian Identitas Saksi dalam Akta Autentik Notaris

Authors

  • Nurul Pratiwi Rahmadani Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Mohamad Fajri Mekka Putra Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4697

Keywords:

Akta Autentik, Ketidakhadiran dan Ketidaksesuaian Saksi, Notaris

Abstract

Akta autentik memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia, karena memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Namun, masalah dapat muncul apabila prosedur yang melibatkan saksi, seperti ketidakhadiran atau ketidaksesuaian identitas saksi, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari ketidakhadiran dan ketidaksesuaian identitas saksi dalam pembuatan akta autentik oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan peraturan terkait lainnya. Implikasi hukum dari ketidakhadiran saksi atau ketidaksesuaian identitas dapat memengaruhi kekuatan pembuktian akta autentik, sehingga menurunkan otentisitas akta tersebut dan dapat berujung pada pembatalan atau penolakan akta di pengadilan. Penelitian ini juga membahas tanggung jawab notaris dalam memastikan keabsahan saksi yang hadir, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan baik terhadap notaris maupun saksi yang tidak memenuhi persyaratan. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur dan konsekuensi hukum terkait ketidakhadiran dan ketidaksesuaian identitas saksi dalam akta autentik, serta pentingnya pelaksanaan prosedur yang tepat untuk menjaga integritas akta notaris sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum Indonesia.

References

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004. Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 2 Tahun 2004.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebakti dan R. Tjitrosudibio.

Soejono dan H. Abdurrahman, Metode Penulisan Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Habib Adjie, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Hasan, A. Madjedi, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta: Fikahati Aneska, 2008.

Christin Sasauw, “Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris”, Jurnal Lex Privatum, Vol. 3, No. 1 (2015).

Kusumaningrum, I. A. K, Wairacoba, I. G. N., Suartha, I. D. M. “Kewajiban Saksi Instrumenter Merahasiakan Isi Akta Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Acta Comitas, Vol.2. (2018).

Mido, Nurjaya, Safa’at “Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap”, Lentera Hukum, Vol. 5, No. 1, (2018).

Nurlete, Wiryomartani, Suryandono. "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma Dan Sanksinya. Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/Pid.B/Pn.Tjk", Indonesia Notary, Vol. 2, No. 18 (2020).

Hanna Nathasya, "Kedudukan Saksi Instrumenter dalam Pembuatan Akta Notaris dalam Hukum Nasional", Tesis Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, 2015.

Abi Jam’an Kurnia, "Jerat Hukum Bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik", pada Hukumonline, 2019, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-bagi-notaris-yang-memalsukan-akta-autentik-lt5c5a568ab332f, diakses pada tanggal 13 November 2024.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Rahmadani, N. P., & Putra, M. F. M. (2025). Implikasi Hukum Ketidakhadiran dan Ketidaksesuaian Identitas Saksi dalam Akta Autentik Notaris. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4136–4145. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4697