Pembatalan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Akibat Badan Usaha Sebagai Pendiri: Tanggung Jawab Notaris dan Implikasi Hukum

Authors

  • Audry Natalia Silalahi Universitas Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4695

Keywords:

Perseroan Terbatas, Badan Usaha, Legalitas, Notaris, Konsekuensi Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas legalitas pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu pendirinya merupakan badan usaha, bukan badan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), pendiri PT haruslah subjek hukum berupa orang perseorangan atau badan hukum. Namun, dalam kasus tertentu, terdapat pendirian PT yang mencantumkan badan usaha sebagai pemegang saham, yang menimbulkan konsekuensi yuridis. Studi ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji dampak hukum dari kesalahan dalam akta pendirian PT serta tanggung jawab notaris dalam proses pendirian tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencantuman badan usaha sebagai pendiri PT dapat berakibat pada pembatalan akta pendirian dan implikasi hukum lainnya, termasuk tanggung jawab notaris. Oleh karena itu, diperlukan langkah hukum seperti pembatalan akta, revisi melalui berita acara pembetulan, atau bahkan pembubaran PT untuk mengatasi permasalahan ini.

References

A, K. V. (2023). Legal Personhood of Elements in Philosophy of Law. Cambridge University Press.

Fernatha, D. (2021). Perikatan Yang Dilahirkan Dari Sebuah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1332 KUHPerdata Tentang Barang Dapat Menjadi Objek Perjanjian. Journal of Law, 7(2), 1–23.

Harahap, M. Y. (2006). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika.

Harahap, Y. D., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, 14(2), 725–738. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43800

Kamaluddin, A. (2017). Administrasi Bisnis. CV. Sah Media.

Marzuki, P. M. (2016). PENGANTAR ILMU HUKUM (Vol.9). PRENADAMEDIA GROUP.

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum (17th ed.). prenada media.

Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.

Rumawi, Sariroh, S., Basuki, U., Towadi, M., Ali, M., & Supianto. (2023). Karakteristik Perseroan Terbatas Perorangan dalam Hukum Indonesia. Hukum Bisnis, 12(3), 63–73.

Sabrina, R. R., Musyafah, A. A., Studi, P., Kenotariatan, M., Hukum, F., Diponegoro, U., Semarang, K., Tengah, J., Hukum, F., Diponegoro, U., Semarang, K., & Tengah, J. (2024). Pertanggung Jawaban Notaris dalam Kesalahan Pembuatan Akta. 17, 731–748.

Sebayang, R. B., & Lunandi, Y. Y. (2024). Perubahan Perseroan Terbatas Perorangan Menjadi Perseroan Terbatas Persekutuan Modal Ditinjau Dari Kemanfaatan Hukum. UNES Law Review, 6(4), 10723–10735. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1924

Sherly Aulia Purnamasari. (2020). Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang ITE. FH MATARAM, 2507(February), 1–9.

Tanuwijaya, W., & Ridwan, F. H. (2022). Kedudukan Akta Perubahan PT Perorangan Terhadap Akta Pendirian PT dan Implikasi Keberlangsungannya. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(2), 1179–1200. https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.16025

Utrecht;, E., & Djindang, M. S. (1989). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Sinar Harapan.

Yani, R. A. I., Hanifah;, I., & Ramlan. (2024). KAJIAN SINKRONASI HUKUM TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PERSEORANGAN DITINJAU DARI UNDANG -UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PERPU NO 02 TAHUN 2022. IBLAM Law Review, January, 276–302.

Yuli, D. (2015). Akibat Hukum terhadap Para Pihak dalam Perjanjian apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 30.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Silalahi, A. N. (2025). Pembatalan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Akibat Badan Usaha Sebagai Pendiri: Tanggung Jawab Notaris dan Implikasi Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3748–3756. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4695