Kepastian Hukum Letter C Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah dalam Perspektif PP Nomor 18 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4694Keywords:
Letter c, kepastian hukum, sertipikat tanah, pp nomor 18 tahun 2021, hukum agrariaAbstract
Prinsip kepastian hukum menjadi fondasi dalam UUPA, yang menekankan bahwa pendaftaran tanah merupakan mekanisme formal untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemilik tanah yang sah. Namun, implementasi prinsip ini masih menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait dengan dokumen lama seperti Letter C yang masih banyak digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi pemegang Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah dalam perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi dokumen serta yuridis empiris dengan wawancara mendalam terhadap pemangku kepentingan di Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Letter C masih menjadi alat bukti dominan di masyarakat, namun tidak memberikan kepastian hukum yang memadai karena rentan terhadap sengketa, penyerobotan, dan manipulasi oleh mafia tanah. Implementasi Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan pendaftaran tanah dalam jangka waktu lima tahun, menghadapi berbagai kendala dalam faktor administratif, faktor finansial serta faktor sosial dan budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Letter C tidak lagi relevan sebagai satu- satunya bukti kepemilikan tanah dalam hukum agraria modern. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk memfasilitasi pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, termasuk penyederhanaan prosedur, bantuan biaya bagi masyarakat miskin, serta sosialisasi yang lebih masif tentang pentingnya sertipikasi tanah.
References
Anwar, S., Winarno, R., & Budiarti, D. (2022). Analisa Yuridis Terhadap Kedudukan Tanah Yang Belum Memiliki Sertifikat Objek Hak Tanggungan. Yurijaya, Jurnal Ilmiah Hukum, 260–272.
Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220–239. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11
Ardani, M. N., Yusriyadi, & Silviana, A. (2022). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494–512. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.494-512
Aziiz, M. S., Zubaedah, R., & Apriani, R. (2024). Kedudukan Sertifikat Tanah Sebagai Jaminan Dalam Peminjaman Kredit. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1), 35. https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.35-38
Beranda. (n.d.). Retrieved March 4, 2025, from https://kab-magetan.atrbpn.go.id/berita/girik- tidak-akan-berlaku-lagi-di-tahun-2026-begini-tanggapan-kementerian-atrbpn
Fathullah, K. E., & Dluha, M. (2023). MODUS OPERANDI DAN PENEGAKAN HUKUM MAFIA TANAH (Studi Kasus di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang) Kholidazia Elhamzah Fathullah Dosen Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan. Justness: Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 3(01), 1–25.
Firdaus, S. E., Putro, H., Fauziah, R., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Analisis Kendala- Kendala Administratif Dalam Pendaftaran Tanah dan Solusinya. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1327–1333.
Fuller, L. L. (1964). The Morality of Law. Yale University Press.
Harefa, F. M. H., Yamin, M., Ginting, B., & Harris, A. (2024). Tata Kelola Pertanahan dalam Memenuhi Asas Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penerbitan Sertipikat Pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Jurnal Media Akademik, 2(3), 3031–5220.
Kejar Pendaftaran Ratusan Ribu Bidang Tanah – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (n.d.). Retrieved March 4, 2025, from https://jatengprov.go.id/beritadaerah/kejar- pendaftaran-ratusan-ribu-bidang-tanah/
Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia : Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55–62.
Lubis, D. I., Lubis, A. H., & Adawiyah, R. (2024). Reformasi Birokrasi dalam Pengelolaan Pertanahan Nasional (Analisis Terhadap Implementasi Peraturan Presiden No.177 Tahun 2024 dalam Meningkatkan Efektivitas dan Keadilan Sosial di Indonesia). Law_Jurnal Jurnal Ilmiah Penelitian, V(177), 45–57.
Masnadi, Muliadi, A., & Santosa, I. (2021). Kepastian Hukum Terhadap Surat Girik Sebagai Dasar Bukti Pendaftaran Hak Atas Tanah. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 5(1), 29–36. Mayassa, B. R., Navisa, F. D., & Suratman. (2024). Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Problematikanya Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Massal (Studi di Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan). Dinamika, Vol.30, No.
Meta, W. N. (2021). Analisis Terhadap Tanda Bukti Hak Lama Sebagai Petunjuk Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Indonesian Notary, 3, 44. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss3/44
Puspapertiwi, E. R., & Pratiwi, I. E. (2025). Tak Berlaku di 2026, Ini Cara Ubah Girik, Letter C, dan Petuk D Jadi SHM. Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/05/163000565/tak-berlaku-di-2026-ini- cara-ubah-girik-letter-c-dan-petuk-d-jadi-shm?page=all
Rakhmatullah, B. R. (2022). Problematika Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah. NEM. Ramli, A., Setiawan, D., Heriyanto, N., Fezer, T., & Latifiani, D. (2024). Embracing Social
Justice: Exploring The Journey From Land Reform To Agrarian Reform. The 4th International Conference on Innovations in Social Sciences Education and Engineering (CoISSEE-4), 1–18.
Ratrisnanti, L. (2025). Implikasi Yuridis Kepemilikan Letter C, Patuk D, Dan Landrente Pasca Berlakunya PP 18 2021. JAKSA:Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(1), 19–30. Rohman, M. (2024). Dinamika Konflik Keluarga Era Digital: Pengaruh Media Sosial Terhadap Hubungan Keluarga. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 04(02).
Rosalinda, Y. S., Hidayah, F. N., & Nabila, M. F. (2025). Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pendaftaran Tanah. Jurnal Imiah Research Student, 2(1), 105–115.
RRI.co.id - Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Mafia Tanah, Ini Modusnya. (n.d.). Retrieved March 22, 2025, from https://www.rri.co.id/jawa- tengah/kriminalitas/917255/polrestabes-semarang-ungkap-kasus-mafia-tanah-ini- modusnya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Kementrian ATR/BPN
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 0234K/PDT/1992 Putusan Mahkamah Agung Nomor 34/K.Sip/1960 Putusan Nomor 61/Pdt.g/2022/PN.Jpa
Sadjarwo, I. H. H. (2020). Keabsahan Bukti Lama Berupa Letter C Desa Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah. Notaire, 3(1), 107. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.19024
Safitri, F. A., Tyestas ALW, L., & Lumbanraja, A. D. (2020). Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positifdalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang. Notarius, 13(2), 788–802. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31167
Suharto, B., & Supadno, S. (2023). Hambatan-Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 9(1), 27–42. https://doi.org/10.52447/ijpa.v9i1.6824
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor-32/PJ.6/1993 tentang Tindak Lanjut Larangan Penerbitan Girik, Kekitir, Petuk D, Keterangan Obyek Pajak
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Weber, M. (1946). From Max Weber : Essays in Sociology (Translated and edited by H.H Gerth and C. Wright Mills. Oxford University Press.
Wibawa, R. A. S. (2024). Analisis Yuridis Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Melalui Konversi Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Kabupaten Semarang. Jurnal Akta Notaris, 3(1), 58–70. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1696
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shintiya Puteri, Asmarani Ramli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.