Analisis Dugaan Monopoli Sistem Pembayaran oleh Shopee di Indonesia, Mencakup Dampaknya terhadap Persaingan Usaha, Penegakkan Hukum, dan Implikasi Hukum dalam Ekosistem E-Commerce Digital
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4685Keywords:
Shopee,, ShopeePay,, monopoli,, persaingan usahaAbstract
Shopee sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia telah mengembangkan ekosistem digital yang mencakup layanan pembayaran ShopeePay. Namun, strategi bisnis Shopee dalam mendorong penggunaan ShopeePay berpotensi menciptakan praktik monopoli dalam sistem pembayaran digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dugaan monopoli yang dilakukan oleh Shopee dalam sistem pembayaran digital serta dampaknya terhadap persaingan usaha, penegakan hukum, dan ekosistem e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis hukum dan ekonomi terhadap kebijakan Shopee serta tinjauan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Shopee yang memberikan insentif eksklusif kepada pengguna ShopeePay berpotensi menciptakan ketergantungan merchant dan konsumen terhadap layanan tersebut, sehingga menghambat persaingan dengan penyedia pembayaran digital lain seperti OVO, DANA, dan GoPay. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pengikatan (tying practice) yang dalam beberapa yurisdiksi internasional telah dianggap sebagai strategi anti-persaingan. Selain itu, regulasi yang ada saat ini masih belum cukup kuat untuk mengatasi kompleksitas persaingan usaha di sektor digital, sehingga diperlukan intervensi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta kebijakan yang lebih inklusif guna memastikan ekosistem pembayaran digital yang sehat dan kompetitif. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi dalam menghadapi tantangan persaingan usaha di era digital. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan interoperabilitas sistem pembayaran, memperjelas batasan antara strategi bisnis yang sah dan praktik monopoli, serta meningkatkan pengawasan terhadap platform digital yang memiliki dominasi pasar. Dengan regulasi yang lebih adaptif, diharapkan persaingan usaha tetap sehat, inovasi tetap berkembang, dan konsumen tetap memiliki kebebasan dalam memilih layanan pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
References
Arliman, L. (2021). Analisis Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmiah Universitas Islam As-Syafi’iyah.
Kusumaramdhani, W. (2022). Non-Tax State Revenue at the Directorate General of General Legal Administration in the Perspective of State Finance Law. LEGAL BRIEF, 11(2), 1492–1506.
Larassati, A., Febri, A., Ramadhani, S., Kharazi, M. F., & Rivai, A. (2024a). Efek Pasar Monopoli pada Perekonomian Indonesia: Manfaat atau Kerugian? Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), 2(3), 26–35.
Larassati, A., Febri, A., Ramadhani, S., Kharazi, M. F., & Rivai, A. (2024b). Efek Pasar Monopoli pada Perekonomian Indonesia: Manfaat atau Kerugian? Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), 2(3), 26–35.
Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Ramadhan, V. J. O. (2022). Konflik Pasar Monopoli terhadap Pelaku Usaha. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 4925–4933.
Santoso, I. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Dugaan Praktek Monopoli Pada Sistem Pembayaran Google Pay Billing (GPB) Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Hukum Universitas Diponegoro.
Siregar, H. P. (2021). Analisis Yuridis Dugaan Praktek Monopoli Oleh PT. Transportasi Jakarta dalam Menerapkan Satu Jenis Dompet Elektronik sebagai Metode Pembayaran. Skripsi, Universitas Indonesia.
Utoyo, E. Aprilian. (2021). Indikasi Praktek Monopoli Dalam Pembayaran Tiket Kereta Api (KAI Access) Melalui Dompet Elektronik di Indonesia. Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iqta Adzkia, Elisatris Gultom, Deviana Yuanitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.