Penetapan Harga Bidang Tanah pada Transaksi Jual Beli Melalui Validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

Authors

  • Gugum Gumilar Universitas Pancasila, Jakara, Indonesia
  • Agung Iriantoro Universitas Pancasila, Jakara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4670

Keywords:

Harga, Bidang Tanah, Jual Beli

Abstract

Nilai harga jual beli tanah merupakan hasil dari kesepakatan para pihak sendiri (penjual-pembeli) yang diinformasikan kepada PPAT. Tujuan penelitian aspek hukum penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli dan kepastian hukum kewenangan validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli. Penelitian ini, menggunakan metode normatif (kepustakaan) dengan menganalisis data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang aspek hukum penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kepastian hukum kewenangan validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli tidak terdapat aturan dan kebijakan yang mengatur.

References

Afriyandi, T. (2018). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menentukan Harga Jual Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Dan Atau Bangunan. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(2), 28–40.

Al-Rashid, H. (1996). Sekilas Tentang Jual-Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturannya). Ghalia Indonesia.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

CST. Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, P. dan G. N. M. (2009). Kamus Istilah Hukum. CST. Kansil.

Farikha, D. A., & Adhim, N. (2023). Disparitas Penentuan Harga Transaksi Dalam Jual Beli Tanah dan Pendaftarannya. UNES Law Review, 5(4), 1876–1887.

Gugum. (2024a). Wawancara Informal Notaris/PPAT X Wilayah Kerja Kabupaten Bekasi.

Gugum. (2024b). Wawancara Informasi Ibu X yang Memiliki Rumah di Kabupaten Karawang.

Hadi, S. (1986). Metodologi Research I. Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi UGM.

Harsono, B. (2002). Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Djambatan.

Hartanto, J. A. (2020). Hukum Pertanahan. LaksBang Justitia.

Indonesia. (n.d.). KUH Perdata (p. Pasal 1338 ayat 3).

J. Moleong, L. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

K. Eckert, J. (1990). Property Appraisal and Assessment Administration. IAAO.

Perangin, E. (1994). Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Prasetyono, W. (2013). Cara Mudah Mengurus Surat Tanah dan Rumah. FlashBooks.

Prodjodikoro, W. (2011). Asas-Asas Hukum Perjanjian. CV. Mandar Maju.

R. Subekti. (2002). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Ridwan, H. (2002). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.

Salim, H. (2005). Teknik Pembuatan Akta Satu (Pertama). Raja Grafindo Persada.

Salindeho, J. (1997). Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Sinar Grafika.

Sutawijaya, A. (2004). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI NILAI TANAH SEBAGAI DASAR PENILAIAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK (NJOP) PBB DI KOTA SEMARANG. Journal Ekonomi Pembangunan, 9(1), 65–78.

Tamba, A. R. (2021). Perjanjian Jual Beli. Jurnal Kencana Prenada Media Grup, 2(1), 55.

William M, S. (1998). Modern Real Estate Appraisal. McGraw-Hill.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Gumilar, G., & Iriantoro, A. (2025). Penetapan Harga Bidang Tanah pada Transaksi Jual Beli Melalui Validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3736–3747. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4670