Studi Komparasi Kompetensi Pengadilan Negeri di Indonesia dalam Membatalkan Putusan Arbitrase Internasional (Studi Putusan Nomor 88 Pk/Pdt.Sus-Arbt/2014 dan Putusan Nomor 86/ Pn/ Jkt.Pst/2002)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4647Keywords:
Arbitrase, Kompetensi, YuridiksiAbstract
Arbitrase menjadi salah satu opsi dalam penyelesaian sengketa selain Pengadilan. Prosesnya yang cepat dan murah menjadi pilihan para pihak. Namun tidak jarang adanya ketidakpuasan terhadap putusan Arbitrase, yang membuat para pihak mengajukan pembatalan ke Pengadilan. Kasus dalam tesis ini meneliti terkait dua putusan pengadilan dalam pembatalan putusan arbitrase internasional, Putusan Nomor 88 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014 dan Putusan Nomor 86/ PN/ Jkt.Pst/2002. Kasus di Putusan tersebut bermula ketika terjadi Putusan Arbitrase dan salah satu pihak tidak menyetujui Putusan tersebut, kemudian melakukan permohonan pembatalan di Pengadila Jakarta Pusat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kompetensi Pengadilan Negeri di Indonesia dalam membatalkan putusan Arbitrase Internasional dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Peneltian ini menggunakan metode yuridis normative, dengan pendekatan kasus (Case Approach), (Statue Approach), dan (Comparative Approach). Tesis ini menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis data ini menggunakan normative kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa kompetensi pengadilan negeri Jakarta pusat dalam membatalkan putusan arbitrase internasional adalah tidak berwenang selama putusan arbitrase itu tidak dilakukan di Indonesia. Putusan Nomor 88 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014, putusan Hakim sudah sesuai dengan UU Arbitrase terkait pembatalan Putusan Arbitrase pada Pasal 70 tidak dapat di buktikan dan Konvensi New York 1958 pada Pasal 5 Ayat 1 huruf e. Sedangkan Putusan Nomor 86/ PN/ Jkt.Pst/2002 Hakim tidak mendasarkan pada UU Arbitrase maupun dasar hukum pembatalan putusan arbitrase yang lain, hakim menilai bahwa keadaan Indonesia yang sedang krisis dan membuat hakim menyetujui pembatalan putusan arbitrase internasional.
References
Abdurrasyid, Priyatna, 2011. Arbitrase dan APS Suatu Pengantar, Fikahati Aneska, Jakarta.
Adi, Susanti Nugroho. 2015. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Adolf, Huala. 2016. Hukum Arbitrase Komersil Internasional, Keni Media: Bandung.
Algra. 2000. Realitas Hukum Perdata. Jakarta: Binacipta.
Amarudin dan Zainal Asikin, 2010. Pengatar Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Arikunto, S, 2017. Metode Penelitian Metode Penelitian. In Metode Penelitian Kualitatif (Issue 17). Ghalia Indonesia.
Asnawi, M.Natsi. 2014. Hermeneutika Putusan Hakim. UII Press, Yogyakarta. Bachtiar, 2018. Metode Penelitian Hukum. UNPAM Press.
Budi Satrio. 2009. Pengakan Hukum Pidana di Bidang Pasar Modal. Sumatera Utara: Sekolah Pascasarjana Universitas.
Fuady, Munir, 2002. Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gautama, Sudargo. 1989. Perkembangan Arbitrase Dagang Internasional di Indonesia, PT. Eresco, Bandung.
Gautama, Sudargo. 1999. Undang-undang Arbitrase Baru. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Harahap, M. Yahya.2001. Arbitrase, Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M.Yahya. 1993. Perlawanan terhadap Eksekusi Grosse Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Hukum Eksekusi. Bandung: Citra Aditya.
HR. Ridwan. 2008. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Perdana. HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum pada
Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ichsan, Akhmad. 2002. Komponen Tentang Arbitrase Perdagangan Internasional, PT. Pratnya Paramitha, Jakarta.
Kelsen, Hans. 2011. General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media: Bandung.
M. Syamsudin, 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2001. Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika
Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar: Grafika, Jakarta.
Maru, Sophar Hutagalung, 2014. Praktik peradilan perdata dan Alternatif penyelesaian sengketa, Jakarta : Sinar grafika
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pitlo A. 1986, Pembuktian dan Daluwarsa (terj.), Jakarta: Intermasa.
Rajagukguk, Erman, 2000. Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, Chandra Pratama, Jakarta.
Rawls, John. 2011. A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Rhiti, Hyronimus. 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima. Universitas Atma Jaya: Yogyakarta.
Santoso, M. Agus. 2014. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana: Jakarta.
Seideman, Ann,2002. Penyusunan Rancangan Undang-undang dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis, diterjemahkan Johannes Usfunan, (Jakarta: ELIPS.
Sendari, E. 2002. Pengajuan Gugatan Secara Class Action. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press.
Seto, Bayu Hardjowahono. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional (Buku Kesatu). Citra Aditya Bakti: Bandung.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudiarto dan Zaeni Asyhadie. 2004. Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, PT Raja Grafindo Persada,: Jakarta.
Sudikno, Mertokusumo. 1988. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabete.
Suparman, Erman, 2012. Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan, PT. Fikahati. Aneska, Jakarta.
Suryaningrat, Bayu. 1980. Organisasi Pemerintah Wilayah/Daerah. Jakarta: Aksarana Baru.
Suseno, Sigid,2012. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung Sutiyoso Bambang. 2010. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di
Indonesia, UII Press: Yogyakarta.
Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari. 2005. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. UII Press: Yogyakarta.
Tanzah, Ahmad dan Suyitno, 2006. Dasar-dasar Penelitian. Surabaya: Elkaf. Tanzah, Ahmad dan Suyitno. 2006. Dasar-dasar Penelitian, Elkaf: Surabaya. Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Arbitrase. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Widjaja, Gunawan dan Michael Adrian, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis (Peran Pengadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Oleh Arbitrase), Kencana Prenada Media Group: Jakarta, 2008,hlm. 60.
Zuraida, Zuraida. 2009. Prinsip Eksekusi Putusan arbitrase Interansional di Indonesia. Surabaya: PT. Wastu Lanas Grafika.
Jurnal:
Sujayadi. 2015. “Patologi Dalam Arbitrase Indonesia: Ketentuan Pembatalan Putusan arbitrase Dalam Pasal 70 Uu No. 30/1999”. Jurnal Hukum Acara Perdata. Volume 1.No. 2, hlm. 60-75
Juwana, Hikmahanto. 2011. Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional oleh Pengadilan Nasional, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 21, Oktober- November 2002, hlm. 53-71.
Fattah, Damanhuri. 2014. “Teori Keadilan Menurut John Rawls,” Ejournal.Radenintan.Ac.Id, n.d M Syamsudin, “Keadilan Prosedural Dan Substantif, PROCEDURAL AND SUBSTANTIVE JUSTICE” 7,
no. 48, hlm. 18–33.
Internet:
Asri, Muhammad, http://www.anaksmanda.com/PENYELESAIAN SENGKETA/ arbitraseinternasional. html, diakses pada tanggal 13 Maret 2024, pukul 21.47
Bahrudin, http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-yurisdiksi-definisi -negara.html. Templatoid. Pengertian Yurisdiksi Definisi Negara Dalam Hukum International, Teritorial, Personal, Perlindungan, Universal. Diakses Pada Hari Rabu, Tanggal 23 Juni 2024 Pukul 11:30 WIB.
Khoirunnisaa, Jihan, https://news.detik.com/berita/d-7617278/otto-hasibuan-minta-pembatalan-putusan-arbitrase-jadi-perhatian-ma. Diakses tanggal 17/11/2024, pukul 20.07.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lie Kwanyu, Tri Lisiani Prihatinah, Sulistyandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.