Tujuan Pemidanaan Pidana Kerja Sosial Dan Peran Subsistem Peradilan Pidana Dalam Pelaksanaannya
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4637Keywords:
Pidana Kerja Sosial, Lembaga Pemasyarakatan, Pemidanaan KUHP Baru 2023, Pembaharuan Hukum PidanaAbstract
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai reformasi hukum pidana di Indonesia, salah satunya dengan diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif. Artikel ini membahas tujuan pemidanaan dalam konteks pidana kerja sosial serta peran subsistem peradilan pidana dalam pelaksanaannya. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi terhadap permasalahan overcapacity lembaga pemasyarakatan serta memperkuat pendekatan rehabilitatif dalam sistem pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada efektivitas subsistem peradilan pidana, termasuk peran hakim, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan dalam mengawasi pelaksanaannya. Pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga mendorong reintegrasi sosial serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, tantangan dalam implementasinya, seperti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia, perlu menjadi perhatian agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal.
References
Agus, Muhammad Arif & Susanto, Ari. (2021). The Optimization of the Role of Correctional Centers in the Indonesian Criminal Justice System. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21(3), 369-384.
Amirudin., dan Zainal Asikin. (2014). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Anugrah, Roby. (2019). Pemanfaatan Korban Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. 8(1). 20.
Bytyqi, Vilard and Morina, Fitore. (2019). The Overview of Innovations in the Legal Framework and Organization of Correctional Service. Hasanuddin Law Review. 5(1), 19-27.
Djawari, Mohammad N. (2019). Pemberlakuan Pidana Badan Di Provinsi Nanggroe Aceh Daressalam Berdasarkan Pandangan Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial. 2(1), 1-20.
Fajri, Ahmad. (2019). Pidana Kerja Sosial Dalam Membatasi Kelebihan Penghuni Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lex Renaissance. 4(1), 46-64.
Firdaus, Insan. (2021). Harmonisasi Undang-Undang Narkotika Dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 21(1), 141-160.
Irmawanti, Noveria Devy. (2021). Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan SIstem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 3(2), 217-227.
Muladi, Arif., dan Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.
Rafsanjani, Jody Imam. (2023). Eksistensi Pidana Kerja Sosial Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 23(2). 219-230.
Reksodiputro, Mardjono. (2020). Sistem Peradilan Pidana. PT Rajagrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.
Soemitro, Ronny Hanitijo. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.
Suharyo. (2021). The Prospect of the Existence of National Criminal Code in a Democratic State in Indonesia during the Covid-19 Pandemic. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 21(3), 285-298.
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 1 TLN No. 6842.
Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 22 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No. 165 TLN No. 6811.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni'am Abdalla Naofal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.