Akibat Hukum Pembuatan Perjanjian Perkawinan oleh Notaris untuk Perkawinan Anak di bawah umur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4625Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Anak Di Bawah Umur, NotarisAbstract
Dalam pembuatan perjanjian perkawinan, salah satu unsur yang perlu dipenuhi adalah kecakapan. Namun, batas usia yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan bervariasi. Artikel ini bertujuan untuk membahas ketentuan hukum terkait perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pihak yang masih di bawah umur serta akibat hukum yang timbul dari perjanjian kawin yang dibuat oleh anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika ada anak yang belum dewasa dan ingin menikah setelah memenuhi syarat usia, serta berniat membuat perjanjian perkawinan, mereka harus didampingi atau diwakili oleh orang tua atau wali. Sebaliknya, jika salah satu atau kedua calon pengantin masih di bawah umur dan membuat perjanjian perkawinan tanpa keterlibatan orang tua atau wali, maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Mereka hanya dapat menikah dengan pengaturan harta bersama secara otomatis, dan akta tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif dalam perjanjian
References
daftar pustaka
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Haura Hafidzah Ariesya, Endah Hartati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.