Kriminalisasi Notaris Akibat Keterangan yang Dipalsukan oleh Penghadap dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4624Keywords:
Notaris, Kriminalisasi, Akta PKRAbstract
Pencantuman nama dan tandatangan notaris pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat (untuk selanjutnya disebut ”Akta PKR”) yang dibuatnya, sering ditafsirkan bahwa notaris sebagai pihak dalam akta, sehingga ketika isi akta dipermasalahkan dan terjadi konflik antara para pihak, notaris sering ditempatkan sebagai tergugat atau turut tergugat. Mendudukkan dan menempatkan notaris dengan kualifikasi seperti itu, maka telah terjadi kriminalisasi terhadap jabatan notaris ketika ia dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris, misalnya pada contoh kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 94/Pdt.G/2021/PN Srg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualititatif. Hasil tulisan menunjukkan bahwa tindakan Notaris BU dalam membuat akta PKR tidak masuk kedalam kelalaian ataupun kesalahan dikarenakan tidak ada kewajiban hukum yang tidak dipenuhi atau dilanggar dalam proses pembuatan akta PKR. Keterlibatan notaris dalam akta PKR hanya sebatas kewenangannya untuk menuangkan keterangan para pihak ke dalam akta autentik yang didasarkan pada notulen RUPS dan memastikan kebenaran formal telah terpenuhi, sehingga apabila ada keterangan palsu yang disampaikan oleh penghadap haruslah menjadi tanggung jawab dari para pihak tersebut. Upaya dalam meminimalisir kriminalisasi terhadap notaris dalam pembuatan akta PKR adalah penerapan prinsip kehati-hatian dan bertindak saksama, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN.
References
__________. Hukum Notariat di Indonesia Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Rafika Aditama, 2008.
__________. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Achmad, Andyna Susiawati. Tanggung Jawab Profesi Hukum Notaris dalam Tindakan Malapraktik dan Deliberate Dishonesty Action. Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2023.
Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Alwesius. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Cet. 3. Depok : Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.
Anand, Ghansham. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008.
Durahman, Dani, Eni Dasuki Suhardini dan Dini Ramdania. Etika Profesi dan Tanggung Jawab Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2022.
H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Hadi, M. Luthfan Hadi. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, .Yogyakarta: UII Press, 2017.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Latumeten, Pieter. ”Kriminalisasi Akta Notaris dan Pelaksanaan Jabatan Notaris”. Makalah disajikan oleh Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan Ikatan Notaris Indonesia. Batam. 2-3 Juli 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Miranti, Dessy. “Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yang Batal Demi Hukum Dikarenakan Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 426/PDT/2019/PT BDG). Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2021.
Munandir, Jonathan Adi Biran dan Thohir Luth. “Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat”. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 8, No. 1 (2017). hlm. 59-60.
Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Nur Aini. “Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas”. Jurnal Komunikasi Hukum. Vol. 5, No. 2 (2019). hlm. 105-116.
Pengadilan Negeri Serang, Putusan No. 94/Pdt.G/2021/PN Srg. Suhendro Bin Supoyo melawan PT Karya Abadi Pratama, dkk. (2021).
Pura, Merdi Aditya dan Siti Hajati Husein. ”Peran Notaris dan Keabsahan Akta RUPS Yang Dilaksanakan Secara Elektronik”. The Juris. Vol. 6. No. 1 (2022). hlm 162.
Selenggang, Chairunnisa Said. Notaris Sebagai Pejabat Umum. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka, 2023.
Sonbai, Elisabeth Ayustina Putri Korassa, Ni Luh Made Mahendrawati dan Ida Bagus Agung Putra Santika. Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Menjalan Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2022.
Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 1982.
Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 106. TLN No. 5432.
Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014. LN No. 3 TLN No. 5491.
Wahyuni, Sri. ”Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Pernyataan Terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dan Pertanggungjawaban Pidananya (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/PID/2019/PT.BTN”. Otentik’s : Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 3, No. 2 (2021). hlm. 182-204.
Wardhani, Lidya Christina. ”Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan”. Lex Renaissance. Vol.2. No. 1 (2017). hlm. 52.
Wibisana, Andri Gunawan. Et al. Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023.
Yuliadi, Anang. “Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yang Didasarkan Pada Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12/Pts/Mj.PWN.Prov.DKI Jakarta/XI/2018).” Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sherly Angelina Chandra, Fully Handayani Ridwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.