Implementasi Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Persfektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah Studi di Polres Metro
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4596Keywords:
Implementation, Driving Licence, Fiqh Siyasah TanfidziyahAbstract
Penelitian ini ditujukan dalam rangka menganalisis Pelaksanaan pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Persfektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah dan Mengetahui pandangan Fiqh Siyasah Tanfidziyah tentang pelaksanaan Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Penelitian dilaksanakan di Satlantas Polres Metro. Metode pengumpulan datanya mempergunakan field research dengan cara wawancara. Dalam menganalisis datanya diterapkan metode kualitatif yang tersaji melalui cara deskriptif. Temuan penelitian mengindikasikan, penerapan peraturan tersebut pada satlantas polres metro sudah sesuai pelaksanaannya dikarenakan beberapa Prinsip yaitu Prinsip Legalitas, Prinsip Tranparansi, Prinsip Nondiskriminasi, dan Prinsip Efektif dan Efesien; dan menurut pandangan Fiqh Siyasah Tanfidziyah tentang pelaksanaan Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sudah sesuai dengan prinsip pelayanan dalam Islam yang tercantum melalui siyasah tanfidziyah.
References
Ahmad Zuhni Muhdlo Atabik Ali. (2011). Kamus Kontemporer Arab- Indonesia . multli Gaya Grafik.
Aipda Sulistyo Heri Nugroho (pembantu bendahara penerima (BENMA) SIM). (n.d.). Upaya unit pelayanan SIM dalam penerapan Perkapolri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Polres Metro mengenai prinsip legalitas dalam penerbitan dan Penandaan SIM, wawancara dengan peneliti Februari 05, 2025.
Amelia Putri (pemohon SIM). (n.d.). Upaya unit pelayanan SIM dalam penerapan Perkapolri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Polres Metro mengenai prinsip tranparansi dalam penerbitan dan Penandaan SIM, wawancara dengan peneliti Februari 05, 2025.
Atep Adya Barata. (2003). Dasar-Dasar Pelayanan Prima (Rayendra L. Toruan, Ed.). PT Elex Media Komputindo.
Brigpol M. Faisol Rizka (loket 1 bagian pendaftaran SIM). (n.d.). Upaya unit pelayanan SIM dalam penerapan Perkapolri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Polres Metro mengenai prinsip legalitas dalam penerbitan dan Penandaan SIM, wawancara dengan peneliti Februari 05, 2025.
Dwinta Sukma, K., & Albina, M. (2024). Prinsip Amanah dalam Islam: “Perwujudan Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan dalam Kehidupan.” Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 326–328. https://jurnal.ittc.web.id/index.php/jkis/index
Eko Kurniawan (pemohon SIM). (n.d.). Upaya unit pelayanan SIM dalam penerapan Perkapolri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Polres Metro mengenai prinsip tranparansi dalam penerbitan dan Penandaan SIM, wawancara dengan peneliti Februari 05, 2025.
Engkos Kosasih. (2020). Kepolisian Dalam Pandangan Islam (M. A. Caca Handika, Ed.).
Hadari Nawawi. (2019). Metodologi Penelitian Bidang Sosial. Gajah Mada University Press.
Konsep Keadilan Menurut Al-Qur’an-Rendra Widyakso,S. (n.d.).
Lexi J. Meleong. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya .
liya. (2023). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Pelayanan Bpjs Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Muhammad Fatihul Khairi. (2021). Tinjauan Fiqih Siyâsah Dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa Terhadap Masa Jabatan Ketua RT Di Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Nurhadi, N. (2020). Konsep Pelayanan Perspektif Ekonomi Syariah. EkBis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 137. https://doi.org/10.14421/ekbis.2018.2.2.1100
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (n.d.).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. (n.d.).
Riri Mulyanti (pemohon SIM). (n.d.). Upaya unit pelayanan SIM dalam penerapan Perkapolri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Polres Metro mengenai prinsip tranparansi dalam penerbitan dan Penandaan SIM, wawancara dengan peneliti Februari 05, 2025.
Shalsa Azahra Islamia. (2024). Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah (Studi Di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung). Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rintan Tri Banowati Hapsar; Nurnazli Nurnazli; Hervin Yoki Pradikta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.