Implementasi Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Persfektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah Studi di Polres Metro

Authors

  • Rintan Tri Banowati Hapsar Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Nurnazli Nurnazli Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Hervin Yoki Pradikta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4596

Keywords:

Implementation, Driving Licence, Fiqh Siyasah Tanfidziyah

Abstract

Penelitian  ini  ditujukan dalam rangka menganalisis Pelaksanaan pasal 20  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor  05 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Persfektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah dan Mengetahui pandangan Fiqh Siyasah Tanfidziyah tentang pelaksanaan Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan Penerbitan  dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Penelitian dilaksanakan di Satlantas Polres    Metro. Metode pengumpulan datanya mempergunakan field research dengan cara  wawancara.  Dalam menganalisis datanya diterapkan metode  kualitatif yang tersaji melalui cara deskriptif. Temuan penelitian mengindikasikan, penerapan peraturan tersebut pada satlantas polres metro sudah sesuai pelaksanaannya dikarenakan beberapa  Prinsip  yaitu  Prinsip Legalitas, Prinsip Tranparansi, Prinsip Nondiskriminasi, dan Prinsip Efektif dan Efesien; dan   menurut pandangan Fiqh Siyasah Tanfidziyah tentang pelaksanaan Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sudah sesuai dengan prinsip pelayanan dalam Islam yang tercantum melalui siyasah tanfidziyah.

References

Ahmad Zuhni Muhdlo Atabik Ali. (2011). Kamus Kontemporer Arab- Indonesia . multli Gaya Grafik.

Aipda Sulistyo Heri Nugroho (pembantu bendahara penerima (BENMA) SIM). (n.d.). Upaya unit pelayanan SIM dalam penerapan Perkapolri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Polres Metro mengenai prinsip legalitas dalam penerbitan dan Penandaan SIM, wawancara dengan peneliti Februari 05, 2025.

Amelia Putri (pemohon SIM). (n.d.). Upaya unit pelayanan SIM dalam penerapan Perkapolri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Polres Metro mengenai prinsip tranparansi dalam penerbitan dan Penandaan SIM, wawancara dengan peneliti Februari 05, 2025.

Atep Adya Barata. (2003). Dasar-Dasar Pelayanan Prima (Rayendra L. Toruan, Ed.). PT Elex Media Komputindo.

Brigpol M. Faisol Rizka (loket 1 bagian pendaftaran SIM). (n.d.). Upaya unit pelayanan SIM dalam penerapan Perkapolri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Polres Metro mengenai prinsip legalitas dalam penerbitan dan Penandaan SIM, wawancara dengan peneliti Februari 05, 2025.

Dwinta Sukma, K., & Albina, M. (2024). Prinsip Amanah dalam Islam: “Perwujudan Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan dalam Kehidupan.” Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 326–328. https://jurnal.ittc.web.id/index.php/jkis/index

Eko Kurniawan (pemohon SIM). (n.d.). Upaya unit pelayanan SIM dalam penerapan Perkapolri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Polres Metro mengenai prinsip tranparansi dalam penerbitan dan Penandaan SIM, wawancara dengan peneliti Februari 05, 2025.

Engkos Kosasih. (2020). Kepolisian Dalam Pandangan Islam (M. A. Caca Handika, Ed.).

Hadari Nawawi. (2019). Metodologi Penelitian Bidang Sosial. Gajah Mada University Press.

Konsep Keadilan Menurut Al-Qur’an-Rendra Widyakso,S. (n.d.).

Lexi J. Meleong. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya .

liya. (2023). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Pelayanan Bpjs Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Muhammad Fatihul Khairi. (2021). Tinjauan Fiqih Siyâsah Dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa Terhadap Masa Jabatan Ketua RT Di Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Nurhadi, N. (2020). Konsep Pelayanan Perspektif Ekonomi Syariah. EkBis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 137. https://doi.org/10.14421/ekbis.2018.2.2.1100

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (n.d.).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. (n.d.).

Riri Mulyanti (pemohon SIM). (n.d.). Upaya unit pelayanan SIM dalam penerapan Perkapolri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di Polres Metro mengenai prinsip tranparansi dalam penerbitan dan Penandaan SIM, wawancara dengan peneliti Februari 05, 2025.

Shalsa Azahra Islamia. (2024). Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah (Studi Di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung). Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Hapsar, R. T. B., Nurnazli, N., & Pradikta, H. Y. (2025). Implementasi Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Persfektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah Studi di Polres Metro . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3554–3564. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4596