Pengelolaan dan Pengawasan Kualitas Air oleh Pemerintah Daerah Terhadap Pencemaran Akibat Limbah Industri dalam Perspektif Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4594Keywords:
Pencemaran Air, Limbah Industri, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengelolaan Kualitas Air, Pengawasan Kualitas Air, Kewenangan Pemerintah DaerahAbstract
Pencemaran air di sungai menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di Sungai Brantas, Jawa Timur. Pencemaran ini disebabkan oleh limbah industri yang dibuang ke sungai, menyebabkan kematian massal ikan dan mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola dan mengawasi kualitas air sungai, terutama dalam konteks Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data primer adalah putusan pengadilan, sedangkan sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan yang signifikan dalam pengelolaan dan pengawasan kualitas air sungai, namun dalam kasus Sungai Brantas, terdapat kelemahan dalam implementasi kewenangan tersebut. Putusan pengadilan mengkritik respons yang tidak memadai, pemantauan yang lemah, dan kurangnya koordinasi dari pemerintah daerah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kapasitas personel, penegakan hukum yang tegas, pemanfaatan teknologi, pelibatan masyarakat, serta penelitian dan pengembangan lebih lanjut untuk meningkatkan pengelolaan kualitas air sungai di Jawa Timur.
References
. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universitas Indonesia, 2010). Zainudin, Ali. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Anonim, “Bab III Tinjauan Umum Tentang Tanggung Jawab”, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16274/05.3%20bab%203.pdf?sequence=8 &isAllowed=y, 25 Agustus 2023.
Anonim, “Tinjauan Pustaka Kualitas air Sungai”, https://eprints.umm.ac.id/45457/3/jiptummpp-gdl- ediprawito-45356-3-babii.pdf, 23 Juli 2023.
Anonim. , https://kbbi.web.id/tanggung jawab, 27 Mei 2023.
Antonius, “Menteri Pekerjaan Umum Pada Acara Seminar Penyelamatan Dan Pelestarian Das Siak Di Pekanbaru”. Penelitian. (Pekanbaru, 6 Agustus 2005).
Dewi, Wulandari. Dan I Made Suwanda. “Peran Yayasan Ecoton Dalam Menumbuhkan Kesadaran Ecological Citizenship Pada masyarakat Daerah Aliran Sungai Brantas (Study Kasus Kecamatan Wringinnanom Kabupaten Gresik)”, Kajian Moral dan Kewarganegaraan, Volume 07 Tahun 2019.
Fatchul, Mu’in. Pendidikan Karakter konstruksi teoritik dan Paraktik. (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014).
Indonesia. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Indonesia. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air.
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:08/Pdt.G/2019/Pnsby.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ismelina, M., Rahayu, F., Agung, A., Laksmi, S., Hutabarat, R. R., & Iman, A. (2023). Urgensi Integrasi Kearifan Lokal Nilai-nilai dalam Peraturan di Bidang Lingkungan Hidup 1 Pendahuluan. 1, 932–936.
Manan, S. “Pengaruh Hutan dan Managemen Daerah Aliran Sungai, Fakultas Kehutanan”. Institut Pertanian Bogor, Tahun 1979.
Marselina, Mariana, Fachriah Wibowo, dan Arini Mushfiroh. “Water quality index assessment methods for surface water: A case study of the Citarum River in Indonesia.” Heliyon 8 (7). https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2022.e09848, Tahun 2022.
Muhamad Amin, Ridwan, Iskandar Zulkarnaen, “Pengelolaan Daerah Aliran Sungai”, Diktat Kuliah, Tahun 2018.
N.H.T.Siahaan. Hukum Lingkungan. Cetakan kedua. Edisi Revisi. (Jakarta:Pancuran Alam, 2008). Istianah. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis.
R. Lestari, M. Ridwan. “Peran Pemerintah Daerah Provinsi Riau Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Siak”. Studi Kasus Daerah Hilir Daerah Aliran Sungai Siak. Tahun 2013.
Rahayu, M. I. F., Susanto, A. F., & Muliya, L. S. (2016). Model Pemberdayaan Hukum Lingkungan Religius – Kosmik Sebagai Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Litigasi, 15(1), 2070–2092. https://doi.org/10.23969/litigasi.v15i1.71
Rahayu, M. I. F., Susanto, A. F., & Muliya, L. S. (2022). Kearifan Lokal Dalam Pendidikan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Litigasi, 23(2), 291–303. https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.6321
Sefriani. Hukum Internasional Suatu Pengatar. (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Soerjono, Soekanto. dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 1996).
Sri, Narwanti. Pendidikan Karakter. (Yogyakarta: Familia Pustaka Keluarga, 2014).
Sudaryono, “Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu, Konsep Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal Teknologi Pembangunan. Vol. 3, No. 2 Tahun 2002.
Sufi Fahmi, “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum No. 2, Vol. 18 April Tahun 2011, hal. 213.
Syahrul, Machmud. Hukum Lingkungan. Edisi Revisi. Cetakan Ke-3. (Bandung: Citra Bhakti, 2012).
Syarifuddin, dkk. Sains Geografi. (Jakarta: Bumi Aksara, 2000).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rivaldi Rizky

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.