Strategi Pencegahan Serangan Terorisme Terhadap Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4592Keywords:
Prevention, Terrorism, IKNAbstract
Terorisme adalah persoalan kompleks di tengah fenomena global saat ini. Terorisme sering diartikan juga sebagai tindakan kekerasan yang menargetkan warga sipil untuk mencapai tujuan politik maupun ideologi kelompok mereka. Aksi terorisme dilakukan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan, agar kepentingannya diakui dan dihormati. Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak bisa lepas dari ancaman terorisme, terutama pasca peristiwa bom gedung WTC dan Bom Bali pada awal tahun 2000an lalu. Saat ini, terorisme menjadi ancaman baru seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur. Lokasi IKN baru di Kalimantan Timur pada umumnya berdekatan dengan perbatasan antar negara, dan sekaligus berbatasan dengan berbagai wilayah yang rentan dengan aktivitas terorisme, termasuk keberadaan napiter, ex-napiter maupun simpatisan di sekitar wilayah tersebut. Sebagai suatu wilayah yang vital bagi negara Indonesia kedepannya, maka diperlukan strategi pencegahan terorisme untuk menciptakan keamanan IKN. Ini dilakukan dengan langkah-langkah persiapan kebijakan dan perencanaan pengamanan, hingga pembangunan smart city yang mendukung pengamanan anti terorisme, serta peningkatan kemampuan mitigasi terorisme.
References
Achmad, N. M., & Meiliana, D. (2023, Maret 23). Petakan Potensi Ancaman di IKN, TNI: Penyelundupan Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2023/03/23/11262561/petakan-potensi-ancaman-di-ikn-tni-penyelundupan-narkoba-radikalisme-dan
Afriansyah, A., Ghozi, A., & Wargadalem, M. A. (2023). ndonesia’s Laws and Policies in Combatting Terrorism Financing: An Update Analysis. AML CFT Journal, 2(1), 1-18.
Aji, A. M. (2013). Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia (Analisis Terhadap UU No. 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum). Jurnal Cita Hukum, 1(1).
Ajie, B. W. (2024). Changes in the Regulation of Terrorism Financing in Law Number 1 of 2023 Concerning the Criminal Code. AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism , 2(2), 100-110.
Ansori, M. H., & dkk. (2019). Memberantas Terorisme di Indonesia: Praktik, Kebijakan Dan Tantangan. Jakarta: The Habibie Center.
Apriliasari, A. Y., & Priyanto, S. (2024). Ibu Kota Negara (IKN) dan Mitigasi Ancaman Terorisme: Pendekatan Kesejahteraan untuk Pencegahan Aksi Kejahatan di Indonesia. UNES Law Review, 6(4).
Araña, J. E., & León, C. J. (2008). The impact of terrorism on tourism demand. Annals of Tourism Research, 35(2), 299-315.
Bappenas. (2022). Rencana Induk IKN dalam Lampiran UU IKN.
Badriyanto. (2018). 7 Serangan Teorirs di Indonesia Tiga Tahun Terkahir, Nomor 5 Diwarnai ‘Drama’, Retrived from https://nasional.okezone.com/reaD/2 018/05/14/337/1897942/7-serangan- teroris-di-indonesia-tiga-tahun- terakhir-nomor-5-diwarnai-drama pada 11 november 2020.
Bakker, F. F., Putra, A. P., & Putri, R. T. (2020). The Role of ASEAN in Tackling the Main Issues of Transnational Crime in the Southeast Asia Region. Journal of Law and Border Protection, 2(1), 47–58. https://doi.org/10.52617/jlbp.v2i1.182
BNPT . (2023, Oktober 13). BNPT RI Bangun Kesiapsiagaan Nasional Wilayah IKN dari Ancaman Terorisme. Retrieved from BNPT : https://www.bnpt.go.id/bnpt-ri-bangun-kesiapsiagaan-nasional-wilayah-ikn-dari-ancaman-terorisme
Borum, R. (2004). Psychology of Terrorism. Tampa: University of South Florida.
Conboy, K. J. (2006). The second front?: inside Asia’s most dangerous terrorist network.
Dedeche, A. (2014). Protecting Organizational Knowledge: A Strategic Perspective Framework. The University of Melbourne.
Gaibulloev, K., & Sandler, T. (2009). THE IMPACT OF TERRORISM AND CONFLICTS ON GROWTH IN ASIA. Economics & Politics.
Gunaratna, R. (2016, January). Islamic State branches in Southeast Asia. In Pacific Forum (Vol. 7).
Hardani, & dkk. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Pustaka Ilmu: Yogyakarta.
IEP. (2024). Global Terrorism Index 2024. Institute for Economics & Peace: Measuring the impact of terrorism.
Jore, S. H., & Lid, S. (2023). Securing Cities in the Global War on Terrorism: The Case of Oslo. Global War on Terrorism.
JPPN. (2016). https://m.jpnn.com/news/harap-waspada-3-anggota-isis-kembali-ke-kalimantan-utara
Kapiarsa, A. B. (2020). Penanganan Potensi Ancaman Terorisme di Ibu Kota Baru Indonesia Studi Kasus: Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Jurnal Manajemen Pertahanan, 6(2).
Kementrian PPN/Bappenas. (2021). Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara. Jakarta: Kementrian PPN/Bappenas.
Merdeka. (2020). Kisah Dua Anak Bangkit Usai Jadi korban Bom Gereja di Samarinda 2016. Retrived from https://www.merdeka.com/peristiwa /kisah-dua-anak-bangkit-usai-jadi- korban-bom-gereja-di-samarinda- 2016.html?page=4 pada 11 november 2020
Mirza, M. N., & Rana, I. A. (2024). A systematic review of urban terrorism literature: Root causes, thematic trends, and future directions. Journal of Safety Science and Resilience, 5(3), 249-26. Retrieved from Journal of Safety Science and Resilience.
Monnier, C. (2024). Why Should National Prevention Strategies Be in the Pact for the Future? New York University Center on International Cooperation.
Mubarak, Z. (2012). Fenomena Terorisme di Indonesia: Kajian Aspek Teologi, Ideologi dan Gerakan. SALAM: Jurnal Studi Masyarakat Islam, 15(2).
Mudzakkir. (2008). Pengkajian Hukum tentang Perlindungan Hukum bagi Korban Terorisme. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Mustofa, M. (2002). Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 2(3), 30-38.
NATO. (2024). Countering terrorism. Retrieved from Nato: https://www.nato.int/cps/en/natohq/topics_77646.htm
OHCHR. (2008). Human Rights, Terrorism and Counter-terrorism. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights.
Parmadi, V., E. D., & Riyanta, S. (2024). Analysis of the Potential Threat of Indonesian Foreign Terrorist Fighters in Syria to Indonesia. International Journal of Science and Society, 6(3).
Pati, N. V. (2024). The Implementation of Law Enforcement In Combating Terrorist Financing in IndonesiaFinancing in Indonesia. Indonesian Journal of International LawIndonesian Journal of International Law, 21(2).
Pradnyana, I. P., & Rofii, M. S. (2020). Ancaman Cyberterrorism di Indonesia dan Respons Negara. Literatus, 2(2), 181-191.
Saputra, E. (2023). Sistem Pertahanan Dalam Menghadapi Ancaman di Wilayah IKN. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010-112200000000081/swf/7529/PPRA%2064%20-%2068%20S.pdf
Solahudin. (2013). The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jem’ah Islamiyah. diedit oleh G. Fealy. New York: Cornell University Press
Qodar, Nafiysul. (2019). Densus 88 Ringkus Terduga TEroris di Kaltim Terkait Bom Sibolga. Retrived from https://www.liputan6.com/news/rea d/3921872/densus-88-ringkus- terduga-teroris-di-kaltim-terkait- bom-sibolga pada 11 November 2020
Schmid, A. P. (2023). Defining Terrorism. ICCT Report.
Sofyan, M. (2023). Wawancara pribadi peneliti dengan narasumber di Rumah moderasi. Depok, Jawa Barat.
Ummah, M. S. (2019). Membaca IKN Multidisiplin. In Sustainability (Switzerland) (Vol 11, Number 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahtt ps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRAT EGI_MELESTARI
UNODC. (2018). Introduction To International Terrorism. Vienna: United Nations.
Wahid, H. N. (2018). Mengenal Radikalisme. Surabaya: CV Saga Jawadwipa.
Yunanto, S. (2024). Kebijakan Pengamanan Objek Vital Nasional. Assoc.
Zuhri, S. (2017). Kebijakan Deradikalisasi Terorisme oleh BNPT : Perspektif Spektrum Politik. Jurnal Ilmu Kepolisian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maslikan Martono, Sapto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.