Implementasi Asesmen Psikologi Bagi Anak yang di bawah Umur untuk Menikah ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
(Studi Kasus Pengadilan Agama Pasir Pengaraian)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4585Keywords:
Dispensasi Pernikahan, Penilaian Psikologis, Anak, Pernikahan DiniAbstract
Permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur yang diajukan di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dapat disertai rekomendasi dari berbagai pihak profesional, seperti psikolog, dokter, bidan, pekerja sosial, pekerja sosial kesejahteraan, P2TP2A, serta KPAI/KPAID. Berdasarkan data Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, sepanjang periode Januari 2020 hingga 2022, tercatat sebanyak 441 permohonan dispensasi nikah diajukan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pelaksanaan asesmen psikologis oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Rokan Hulu bagi anak-anak yang belum cukup usia untuk menikah, serta bagaimana proses penerbitan surat rekomendasi hasil asesmen psikologis dalam permohonan dispensasi tersebut di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yakni metode penelitian yang menggabungkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dengan realita yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian pada Juni 2022 menunjukkan bahwa sepanjang tahun tersebut, terdapat 64 anak yang mengikuti asesmen psikologis di Dinas Sosial P3A Rokan Hulu. Tujuan utama pelaksanaan asesmen psikologis ini adalah untuk menilai kesiapan mental anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, mengingat secara psikologis, anak di bawah umur umumnya belum memiliki kesiapan mental untuk membangun rumah tangga. Selain itu, surat rekomendasi hasil asesmen psikologis ini memiliki peran penting dalam proses persidangan dispensasi nikah. Hal ini karena hakim di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian akan mempertimbangkan kondisi psikologis dan tingkat kesiapan mental anak berdasarkan hasil asesmen tersebut sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, keberadaan asesmen psikologis menjadi salah satu tolak ukur penting dalam proses permohonan dispensasi nikah di wilayah tersebut.
References
Afrianti, D., Kasra, H., & Wardhana, A. W. (2023). PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR MELALUI PENGESAHAN NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BATURAJA ( STUDI ANALISIS PASAL 7 AYAT (3) HURUF (e) KOMPILASI HUKUM ISLAM ). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1). https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2679
Arfaizar, J., Yusdani, Y., M. Misbahul Mujib, & Kharis Mudakir. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN No.: 306/Pdt.G/2019/PA/Yk TENTANG PEMBATALAN PERNIKAHAN KARENA EJAKULASI DINI. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 4(1). https://doi.org/10.20885/mawarid.vol4.iss1.art5
Audha, E. M. (2021). PURIFIKASI JUDICIAL REVIEW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2). https://doi.org/10.54629/jli.v18i2.693
Burlian, F. (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). https://doi.org/10.32503/mizan.v8i2.669
Dewi, S. (2021). Dispensasi Kawin Anak Dibawah Umur Pasca Penambahan Usia Kawin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pengadilan Agama. Syiar Hukum?: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2). https://doi.org/10.29313/shjih.v19i2.8502
Filardhi, K., Prakoso, A., Zeinudin, M., & Zainuri, Z. (2024). ANALISIS HUKUM PROSEDUR PERIZINAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL). Prosiding SNAPP?: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi, 2(1). https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3163
Haq, M., Jumni Nelli, & Erman Gani. (2023). PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN KAIDAH FIQHIYAH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jotika Research in Business Law, 2(2). https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i2.93
Hukum, F., Pengaraian, P., & Pengaraian, P. (2024). Perlindungan Anak Tiri dari Tindak Pidana Seksual?: Analisis Yuridis terhadap Kasus Percobaan Pemerkosaan ( Studi Kasus?: Putusan 201 / PID . B / PN . PRP 2022 ) Rokan Hulu ). 5(1), 440–450.
Irnanda Lucky Ajisaputri. (2021). Putusnya Perkawinan “Perceraian” Terhadap Seseorang disebabkan Tidak Saling Menghormati dan Menghargai Antar Pasangan Suami Isteri. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5). https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.297
Marhendi, M., Kenedi, J., & Asnaini, A. (2020). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA BENGKULU NOMOR 85/Pdt.P/2017/PA.Bn TENTANG ITSBAT NIKAH. Qiyas?: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 5(1). https://doi.org/10.29300/qys.v5i1.3028
Masnul Alim, A. G. (2023). Implementasi Program Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Anak Jalanan di Kota Bogor. Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 4(1). https://doi.org/10.57266/epistemik.v4i1.106
Mochamad Adrian Pranata, Nurhasanah, N., & Yunus, M. (2021). Keabsahan Akad Nikah melalui Video Call menurut Hukum Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1(1). https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.85
Mukhaiyaroh, R., Darmawan, A., & Indartuti, E. (2023). Evaluasi Program Puspaga Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Anak Di DP3APPKB Surabaya (Studi Kasus Layanan Konseling). Journal of Administrative and Sosial Science (JASS), 5(1).
Mustofa, K. N. (2023). ADJUDICATING UNDERAGE MARRIAGES AT RELIGIOUS COURTS A Progressive Collaboration between Judiciary and Health Authority. Al-Ahwal, 16(2). https://doi.org/10.14421/ahwal.2023.16208
Musyafah, A. A. (2020). PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF FILOSOFIS HUKUM ISLAM. CREPIDO, 2(2). https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122
N, V. S. A., Y, E. Y., & Apriliansah, F. (2023). Peran Dinas Sosial PPPA Dalam Menangani Gelandangan Pengemis (GEPENG) di Kota Probolinggo. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.3991
Nuril Farida Maratus. (2020). Efektivitas Pencatatan Perkawinan Di Indonesia (Tinjauan Sosiologi Hukum). Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.40
Putri, E. A. (2021). Telaah Kritis Pasal 7 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Sasana, 7(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.805
Renaldy Khrisna Nurdiyanto, Yudhi Widyo Armono, & Sumarwoto. (2022). IMPLEMENTASI PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK USIA DINI. Justicia Journal, 11(1). https://doi.org/10.32492/jj.v11i1.11103
Rise Karmilia, & Dani Kurniawansyah. (2022). Kebijakan Sistem Pemidanaan Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Journal Of Juridische Analyse, 1(01), 1–13. https://doi.org/10.30606/joja.v1i01.1156
Rohana, K. S. (2023). PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 3(2). https://doi.org/10.59259/jd.v3i2.64
Samsudin, T., Sumanto, D., & Sumarlin, L. (2021). Isbat Nikah?: Bolehkan Anak Di Bawah Umur Mengajukan(Studi Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2021/PA.Brk). AN-NIZAM Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan, 15(1).
Shakanti, V. P., & Bintari, D. R. (2023). Prinsip Perkawinan Islam ditinjau dari Perspektif Psikologi. Jurnal Kajian Ilmiah, 23(1). https://doi.org/10.31599/jki.v23i1.1694
Sugiarto, D. O., & Sulistiyono. (2024). Efektivitas Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap dengan Dispensasi Kawin. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3). https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2122
Suryono, S., Yumarni, A., & Syamsul Ma’arif, R. (2024). Kajian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt./2023/Pn Jkt.Utr Tentang Pelaksanaan Perawinan Beda Agama Pasca Pemberlakuan Sema Nomor 2 Tahun 2023. COMSERVA?: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(09). https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1144
Yanti, N., Arimar, J., Faiza, A. A., Saragih, M. P. D., Daulay, A. A., & Sahputra, D. (2023). Analisis Masalah yang Timbul dari Pernikahan Dini di Tinjuau dari Teori Konseling Realitas. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(1). https://doi.org/10.54371/jiip.v6i1.1515
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dani Kurniawansyah, Rizki Anla Pater

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.