Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah dan Fintech, Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4577Keywords:
pinjaman bermasalah, Sistem Perbankan Digital, Financial SystemAbstract
Peminjaman uang melalui lembaga keuangan Bank syariah maupun fintech menjadi kebutuhan masyarakat saat ini, namun kedua Lembaga keuangan tersebut mempunyai karakterisiktik proses, Analisa kredit, dan penyelesaian sengketa yang berbeda namun pinjaman yang akan diberikan oleh lembaga keuangan tentunya tidak terlepas kaitannya dengan risiko kredit atau dalam bank syariah pembiaayaan yang bermasalah bahkan macet. Kasus pembiayaan bermasalah tentunya sangat memerlukan tindakan penyelesaian agar mencegah hal-hal yang dapat merugikan pihak lembaga keuangan maupun nasabah. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk menganalisa penyelesaian sengketa kredit/pembiayaan bermasalah di Bank syariah dan Fintech. Mengetahui bagaimana perlindungan kepada konsumen yang di lakukan Bank syariah dan Fintech. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi pustaka, metode analisis data menggunakan metode deskriptif (kualitatif) grounded research dengan pendekatan hukum dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur dalam penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah antara lain dengan pendekatan pesuasif, restrutrukturisasi, negoisasi, dan menagih hutang kepada ahli waris, tahap eksternal melalui debt collector.
References
.Muamalat, B. (2016). profil bank muamalat. jakarta : https://www.bankmuamalat.co.id/profil-bank-muamalat.
Abbas, S. (2000). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional . jakarta: Kencana Prenada Media .
Ahmad Meru, S. Y. (2004). hukum perlindungan konsumen . jakarta : PT. Raja Grafindo .
Alwi, A. B. (2018). “Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) yang Berdasarkan syariah ”. Al- Qanun, Vol. 21, No. 2.
Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di pengadilan .
Andreana, R. (2018). penyelesaian pembiayaan bermasalah bank syariah . jakarta : kompasiana.com.
Annisa Fadila. (2020). Bersaing dengan Pemain Konvensional, Fintech Syariah Siap Tumbuh Lebih Tinggi. Kontan.Co.Id.
anonim. (2019). 3 jenis fintech yang marak di indonesia . http://faspay.co.id/news/2018/3-jenis-fintech-yang-marak-di-indonesia.
Ansori, M. (2019). Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri. urnal Studi Keislaman Vol.5 No.1.
Arafah, M. (2022). Peluang Dan Tantangan Pembiayaan Online Syariah Dalam Menghadapi Pinjaman Online Ilegal. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 11(1), 65–77. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v11i1.540
Astawa, I. G. (2008). Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia.
baihaqi, j. (2018). financial technology peer to peer lending berbasis syariah di Indonesia. journal of sharia economic law vol 1 .
Bandung: PT. Alumni.
Bungin, M. B. (2008). Penelitian Kualitatif. jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Daya Qarsa. (2022). Kolaborasi Perbankan dan Fintech Ciptakan Solusi Pendanaan UMKM. Dayaqarsa.Com.
Djamil, F. (2012). penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah . jakarta: sinar grafika .
Djawahir, A. U. (2018). ”Teknologi – Layanan Keuanga, Literasi – Inklusi Keuangan, dan Value. Annual conference for Muslim Scholars.
dwilita, p. b. (2018). prospek financial technology (fintech) di sumatera utara dilihat dari sisi literasi keuangan, inklusi keuangan dan kemiskinan . jurnal kajian akuntansi , 12.
Elnizar, N. E. (2018). Aspek Hukum Finance technology di Indonesia yang Wajib diketahui lawyer. Hukumonline.com.
fatin nandari ., r. s. (2016). perlindungan hukum terhadap nasabah dalam proses penagihan tunggakan kartu kredit syariah melalui jasa debt collector pada industri perbankan syariah di indonesia . Diponegoro Law Journal , 4.
Firiani, H. (2018). “Kontribusi Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada Pertanian”. Journal of islamic economics and business, Vol. 01. No. 01.
Habib, I. (2015). pertanggung jawaban pidana pihak leasing yang memperkerjakan debt collector dalam menyelesaikan piutang dengan melakukan penganiayaan di kepolisian resort kota pekanbaru. JOM Fakultas Hukum, 2-3.
hukumonline.com.
Ibrahim, M. K. (1998). hukum tata negara indonesia . jakarta: sinar bakti . Indonesia, B. (2019). financial technology. http://www.bi.go.id/id/id/edukasi-
Irma Muzdalifah ., I. R. (2018). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada Umkm. Jurnal Masharif al-syariah.
jakarta : PT. Raja Grafindo Persada .
jakarta : sinar grafika .
jakarta: PT. Raja Grafindo Persada .
Kartika, H. (2018). AFPI Dalami kasus pelanggaran standar penagihan fintech. Jakarta: kontan.co.id.
kasmir. (2008). bank dan lembaga keuangan lainnya. jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Kurnia, A. J. (2018). pasal untuk menjerat pelaku pengancaman . jakarta :
M.Bahsan. (2007). hukum jaminan dan jaminan kredit perbankan indonesia . jakarta : PT. Raja Grafindo Persada .
Mardani. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. 2015: PT Kharisma Putra Utama .
Minanews.id. (2022). Indonesia Siap Jadi Pemimpin Global Industri Fintech Syariah di 2023. Minanews.Id.
Moleong, L. J. (2017). metodologi penelitian kualitatif . bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Muhammad Firdaus NH, d. (2005). konsep dan implementasi Bank Syariah. jakarta: renaisan.
Nasution. (2000). HUkum perlndungan konsumen . jakarta : Daya Widya .
pendidikan, d. (2019). pengertian penelitian kualitatif . jakarta: dosenpenidikan.co.id. Permata, V. R. (2008). Islamic Financial Management. jakarta : PT. Grafindo .
perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa- sp/fintech/Pages/default.aspx.
Pramesti, T. J. (2019). dasar hukum adanya debt collector . https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5802/dasar-hukum- adanya-debt-collector-i/.
Rahmadi, T. (2010). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat.
rusydiana, a. s. (2018). bagaimana mengembangkan industri fintech syariah di indonesia? pendekatan interpretive structural model (ISM). jurnal Al-,uzara'ah, 118.
salim H.S, A. d. (2017). perancangan kontrak & momerandum understanding (mou).
Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitase. jakarta : Visimedia .
setiawan, A. A. (2018). metodologi penelitian kualitatif . jawa barat : CV Jejak. sugiyono. (2012). memahami penelitian kualitatif . bandung: ALFABETA. Sugiyono. (2015). metode penelitian kombinasi (mix metods) . bandung: alfabeta . Sugiyono, P. (2010). memahami penelitian kualitatif . bandung: alfabeta CV.
Sulistyono, A. (2007). Mengembangkan Paradigma Non Ligitasi di Indonesia. surakarta: UNS Press .
Sutedi, A. (2006). Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kreit Oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah. Jakarta: BP Citra Jaya.
Swastiratu, Cindy Baga, M. Lukman Saptono, T. I. (2019). Model Kolaborasi Antara Perbankan Syariah dengan Financial Technology (Fintech) Syariah. IPB University
Utsman, R. (2010). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan . jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Yaniawati, R. I. (2017). metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan campuran untuk menejemen, pembangun, dan pendidikan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Melinda Lestari, Syifa Aulia Kandani, Muhammad In'amullah, Ahmad Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.