Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM dalam Kontrak Bisnis Digital

Authors

  • Dicky Purcahyono Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4539

Keywords:

Hukum Bisnis, UMKM, Kontrak Digital, Marketplace, Perlindungan Hukum

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun dalam praktik bisnis digital, mereka sering menghadapi tantangan hukum dalam kontrak bisnis, baik dengan pemasok, distributor, maupun platform marketplace. Artikel ini mengkaji aspek perlindungan hukum bagi UMKM dalam kontrak bisnis digital serta mengidentifikasi ketimpangan yang terjadi dalam hubungan bisnis dengan perusahaan besar. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif-yuridis dengan analisis terhadap regulasi kontrak bisnis di Indonesia serta studi perbandingan dengan sistem hukum di negara lain. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UMKM membutuhkan regulasi yang lebih proaktif dalam memastikan keadilan dalam kontrak bisnis digital agar tidak mengalami eksploitasi dari pihak yang lebih dominan.

References

Ade Pratiwi Susanty. (2017). Perlindungan hukum terhadap kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah atas pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 313–332.

Alifia Fisilmi Kaffah & Siti Malikhatun Badriyah. (2024). Aspek hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia. LEX Renaissance, 9(1), 203–228. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art10

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (n.d.). Analisis dan evaluasi hukum usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. https://bphn.go.id/data/documents/analisis_dan_evaluasi_hukum_usaha_mikro,_kecil,_dan_menengah.pdf

Dyah Ayu Artanti & Men Wih Widiatno. (2020). Keabsahan kontrak elektronik dalam Pasal 18 Ayat 1 UU I.T.E ditinjau dari hukum perdata di Indonesia. JCA of Law, 1(1), 88. https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-21984-11_1871.pdf

Erin Oktaviana Winarta Putri. (2024). Transformasi kontrak dalam era digital: Tantangan hukum bisnis dalam transaksi elektronik di bisnis sewa kebaya online (Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung).

European Commission. (n.d.). Digital Markets Act (DMA). Retrieved from https://digital-markets-act.ec.europa.eu/index_en

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2023, Mei 12). Dorong UMKM naik kelas dan go export, pemerintah siapkan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5318/dorong-umkm-naik-kelas-dan-go-export-pemerintah-siapkan-ekosistem-pembiayaan-yang-terintegrasi

Norton Rose Fulbright. (n.d.). Competition law fact sheet: Singapore. Retrieved from https://www.nortonrosefulbright.com/en/knowledge/publications/0b3fc41b/competition-law-fact-sheet-singapore

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Purcahyono, D. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM dalam Kontrak Bisnis Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3590–3599. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4539