Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM dalam Kontrak Bisnis Digital
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4539Keywords:
Hukum Bisnis, UMKM, Kontrak Digital, Marketplace, Perlindungan HukumAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun dalam praktik bisnis digital, mereka sering menghadapi tantangan hukum dalam kontrak bisnis, baik dengan pemasok, distributor, maupun platform marketplace. Artikel ini mengkaji aspek perlindungan hukum bagi UMKM dalam kontrak bisnis digital serta mengidentifikasi ketimpangan yang terjadi dalam hubungan bisnis dengan perusahaan besar. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif-yuridis dengan analisis terhadap regulasi kontrak bisnis di Indonesia serta studi perbandingan dengan sistem hukum di negara lain. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UMKM membutuhkan regulasi yang lebih proaktif dalam memastikan keadilan dalam kontrak bisnis digital agar tidak mengalami eksploitasi dari pihak yang lebih dominan.
References
Ade Pratiwi Susanty. (2017). Perlindungan hukum terhadap kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah atas pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 313–332.
Alifia Fisilmi Kaffah & Siti Malikhatun Badriyah. (2024). Aspek hukum dalam perlindungan bisnis era digital di Indonesia. LEX Renaissance, 9(1), 203–228. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art10
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (n.d.). Analisis dan evaluasi hukum usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. https://bphn.go.id/data/documents/analisis_dan_evaluasi_hukum_usaha_mikro,_kecil,_dan_menengah.pdf
Dyah Ayu Artanti & Men Wih Widiatno. (2020). Keabsahan kontrak elektronik dalam Pasal 18 Ayat 1 UU I.T.E ditinjau dari hukum perdata di Indonesia. JCA of Law, 1(1), 88. https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-21984-11_1871.pdf
Erin Oktaviana Winarta Putri. (2024). Transformasi kontrak dalam era digital: Tantangan hukum bisnis dalam transaksi elektronik di bisnis sewa kebaya online (Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung).
European Commission. (n.d.). Digital Markets Act (DMA). Retrieved from https://digital-markets-act.ec.europa.eu/index_en
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2023, Mei 12). Dorong UMKM naik kelas dan go export, pemerintah siapkan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5318/dorong-umkm-naik-kelas-dan-go-export-pemerintah-siapkan-ekosistem-pembiayaan-yang-terintegrasi
Norton Rose Fulbright. (n.d.). Competition law fact sheet: Singapore. Retrieved from https://www.nortonrosefulbright.com/en/knowledge/publications/0b3fc41b/competition-law-fact-sheet-singapore
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dicky Purcahyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.