Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan Terbatas: Analisis Terhadap Implementasi Ketentuan UU Perseroan Terbatas dalam Keadilan dan Kepastian Hukum di Lingkungan Bisnis Modern

Authors

  • Theresia N. A Wardani Universitas Pattimura Ambon, Maluku, Indonesia
  • Herry M Polontoh Universitas Cenderawasih, Papua, Indonesia
  • Lilik Prihatin Universitas Merdeka Malang, Jawa Timur, Indonesia
  • Harry Tuhumury Universitas Yapis Papua, Papua, Indonesia
  • Septiana Na'afi Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4534

Keywords:

pemegang saham minoritas, perlindungan hukum, tata kelola perusahaan

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas merupakan elemen krusial dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di lingkungan bisnis modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam melindungi hak-hak pemegang saham minoritas serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus terkait tata kelola perusahaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PT telah memberikan sejumlah mekanisme perlindungan, seperti hak mengajukan gugatan derivatif dan hak meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), implementasinya seringkali terhambat oleh dominasi pemegang saham mayoritas, ketimpangan sumber daya, dan lemahnya transparansi perusahaan. Hambatan ini mengakibatkan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan strategis, yang berdampak negatif pada stabilitas bisnis dan kepercayaan investor. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan hukum, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas.

References

Aji, S. B. (2015). Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Harga Saham Perusahaan Perbankan Di Indonesia (Studi Empiris pada Perusahaan Perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2009-2011). Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 18(2), 99-111.

Al Aqib, R. A., Mandala, A. F., & Jorgi, J. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Perusahaan Perseroan. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 17-31.

ANTARI, N., & DEWI, M. (2022). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Doctoral dissertation. Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Aryanta, A. P., Putri, N. M. C., & Zikri, S. A. (2025). Implementasi Corporate Governance dan Hubungannya dengan Penerapan Corporate Social Resposibility: Studi Literatur. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(1), 217-227.

Dasuki, R. E. (2018). Kajian Good Corporate Governance Pada Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), (1), 739-755.

Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Endro, G., & Djamaris, A. (2025). Ide-Ide Pemikiran dari Kampus Maroon 2024. Universitas Bakrie Press.

Fani Ramadani, H. Z. (2024). Implementasi Perlindungan Ojk Terhadap Pemegang Saham Perusahaan Emiten Akibat Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(8), 1113-1126.

Febrian, M. H., & Nazar, J. (2024). Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pasar Modal Melalui Analisis Hukum Perdata Kewajiban Pengungkapan Informasi. Journal of Law and Nation, 3(3), 525-544.

Febriani, N. R. (2019). Doktrin kepemlikan tunggal (single presencep Policy) Bank BUMN dalam perspektif Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bachelor's thesis. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Febrinandez, H. L. (2025, 14 Januari). “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas”. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-bagi-pemegang-saham-minoritas-lt51b145f3c7171/ diakses 14 Januari 2025

Hapsari, P. I., Sihabudin, S., & Santoso, B. (2020). Perlindungan Hukum Para Pemegang Saham Dalam Proses Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas Kepada Pengadilan: Studi Putusan Nomor: 534 K/Pdt/2014. Pdt/2014. Jurisdictie, 10(2), 232.

Harinurdin, E., & Safitri, K. A. (2023). Tata kelola perusahaan tercatat di Indonesia. Jurnal Vokasi Indonesia, 10(1), 6.

Hidayah, R. N. “Analisis Penerapan Good Corporate Governance Dalam Upaya Melindungi Investor Di Pasar Modal” EKONOMIKA45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 10(2),(2023) 277-289.

Indrawanto, S. (2024). Merajut Keberlanjutan Usaha: Panduan Hukum Dagang dan Bisnis. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa.

Junita, C. C. (2021). Konversi Utang Menjadi Saham Sebagai Kompensasi Tagihan Yang Mengakibatkan Dilusi Saham (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 118 PK/Pdt/2017). Indonesian Notary, 2(4), 36.

Karim, A. N. (2025). Analisis Pengaruh Perhitungan Fama French Five Factors Model Terhadap Return Reksadana Saham Terproteksi Periode 2019-2023 (Bachelor's thesis, FEB UIN JAKARTA).

Larasati, E. I., & Ramadhan, A. L. (2022). Penggunaan Saham Preferen Dalam Penentuan Joint Venture. Gorontalo Law Review, 5(1), 63-74.

Leoni Trika A, I. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Perjanjian Pemegang Saham di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 5144-5156. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1345

Munawarah, I. Y. (2006). Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Good Corporate Governance Dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas Pada PT Bukit Intan Indoperkasa Balikpapan Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Pasaribu, A. F. C. C. (2020). Pelaksanaan Penawaran Tender Dalam Pasar Modal dan Akibat Hukumnya di Indonesia. Justitia ET Pax, 36(1).

Putri, D. L & Sari, H. (2022, 29 Oktober). “Indonesia Urutan Ke-64 dari 140, Ini Daftar Negara Paling Taat Hukum”. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/29/200500365/indonesia-urutan-ke-64-dari-140-ini-daftar-negara-paling-taat-hukum?page=all diakses pada 14 Januari 2025

Rezeki, A. S., Prabowo, A. W. H., Samosir, A. K. S., Hsb, F. M., Hasril, S., Anggraini, F., ... & Siregar, E. S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Investor Perseroan Terbatas Akibat Pandemi Covid-19. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 300-310.

Roesadi, L. A. (2017). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Dalam Terjadi Pengambilalihan Saham Pada Anak Perusahaan (Kasus Pt. Sumalindo Lestari Jaya, Tbk). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-13.

Said, Z. (2019). Politik Hukum Perbankan Nasional: Polarisasi Ekonomi Global.

Santoso, J. (2000). Perseroan Terbatas sebagai Institusi Kegiatan Ekonomi yang Demokratis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 7(15), 194-203.

Saputra, A. A., Fallah, M. A. B., Indranarwasti, V. P., & Kosasih, Y. A. B. (2024). Analisis Regulasi Larangan Rangkap Jabatan Dalam Pemerintahan Indonesia sebagai Dukungan Penerapan Good Corporate Governance. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 61-76.

Sari, I. P. (2021). Penerapan Corporate Governance terhadap Kinerja Perusahaan. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4(1), 90-97.

Sari, M., Budiono, A. R., & Widhiyanti, H. N. (2017). Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang tidak dilibatkan dalam proses akuisisi. Yuridika, 32(3), 441-463.

Sari, R. C., & Mahfud Sholihin, S. E. (2022). Etika Bisnis di Era Teknologi Digital. Penerbit Andi.

Sari, S. P., Maisah, M., Sudiarni, S., & Ompusunggu, H. P. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Kepentingan Pemegang Saham Minoritas dalam Pengambilan Keputusan Perusahaan Terbuka di Indonesia. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(3), 291-297.

Sinulingga, N. A. B., Sihotang, H. T., & Kom, M. (2023). Perilaku Konsumen: Strategi dan Teori. Iocs Publisher.

Siswanto, A. H. (2019). Right Issue Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Terhadap Dilusi Saham Perusahaan Terbuka. Lex Jurnalica, 16(3), 176-181.

Sitepu, N. K. W., Sunarmi, S., & Muhaldi, M. (2025). Tanggung Jawab Penjual Saham Akibat Beralihnya Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham (Studi Putusan Nomor 82 K/PDT/2020). Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 8(1), 468-483.

Situmorang, R. L., & Rasji, R. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas pada Perseroan Terbatas Terbuka. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 113-130.

Soeganda, S. (2018). Implementasi Pasal 10 Ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Yang Mewajibkan Hakim Untuk Menemukan Hukum Dikaitkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XIV/2016. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 8(2), 52-83.

Susanto, E. (2021). Independensi Media Tempo Dan Pengaruh Ekonomi Politik Dalam Praktik Strukturasi. Jurnal Pustaka Komunikasi, 4(1), 24-38.

Taga, A., Nawawi, K. L., & Kosim, A. M. (2019). Perkembangan perbankan syariah sebelum dan sesudah spin-off. Tafaqquh, 4(1), 78-110.

Taqiyuddin Kadir, S. H. (2022). Gugatan Derivatif: Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas. Sinar Grafika.

Utomo, M. N. (2019). Ramah Lingkungan dan Nilai Perusahaan. Jakad Media Publishing.

Wardhana, G. V. (2024). Perlindungan Hukum Ex-Ante dan Ex-Post Bagi Pemegang Saham Dalam Aksi Penambahan Modal Perusahaan melalui Private Placement. Jurist-Diction, 7(3).

Widiyaningsih, W. (2020). Kebebasan Berkontrak Terhadap Perjanjian Standar Baku Dalam Mencapai Keadilan Berkontrak. Journal Presumption of Law, 2(1), 72-115.

Wulandari, S. I. N., Siregar, M., & Sukarja, D. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Voluntary Delisting Di Pasar Modal. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(2).

Downloads

Published

2025-05-09

How to Cite

N. A Wardani, T., M Polontoh, H., Prihatin, L., Tuhumury, H., & Na’afi, S. (2025). Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan Terbatas: Analisis Terhadap Implementasi Ketentuan UU Perseroan Terbatas dalam Keadilan dan Kepastian Hukum di Lingkungan Bisnis Modern. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3674–3686. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4534