Kajian Hukum Terhadap Merger dan Akuisisi di Sektor Perbankan: Implikasi Terhadap Stabilitas Keuangan

Authors

  • Hagaina Rananta Br Bangun Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4522

Keywords:

Merger, Akuisisi, Regulasi Perbankan

Abstract

Merger dan akuisisi dalam sektor perbankan merupakan strategi bisnis yang sering dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan stabilitas keuangan. Regulasi yang mengatur merger dan akuisisi perbankan di Indonesia, seperti POJK Nomor 41/POJK.03/2019, bertujuan untuk memastikan proses konsolidasi berjalan dengan transparan dan tidak menimbulkan risiko sistemik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengevaluasi efektivitas regulasi merger dan akuisisi terhadap stabilitas keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur proses merger secara ketat, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pengawasan, terutama terkait risiko likuiditas, risiko sistemik, dan persaingan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, serta evaluasi berkala untuk memastikan merger dan akuisisi benar-benar memberikan manfaat bagi stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

References

Aantoso, R. T. (2013). Pengaruh Merger dan Akuisisi Terhadap Efisiensi Perbankan di Indonesia (Tahun 1998-2009). Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 12(2), 102-115.

Allen, F., & Gale, D. (2000). Financial contagion. Journal of Political Economy, 108(1), 1-33.

Beck, T., De Jonghe, O., & Schepens, G. (2013). Bank competition and stability: Cross-country heterogeneity. Journal of Financial Intermediation, 22(2), 218-244.

Berger, A. N., Demsetz, R. S., & Strahan, P. E. (1999). The consolidation of the financial services industry: Causes, consequences, and implications for the future. Journal of Banking & Finance, 23(2-4), 135-194.

Claessens, S., & Laeven, L. (2004). What drives bank competition? Some international evidence. Journal of Money, Credit and Banking, 36(3), 563-583.

Demirgüç-Kunt, A., & Detragiache, E. (2002). Does deposit insurance increase banking system stability? An empirical investigation. Journal of Monetary Economics, 49(7), 1373-1406.

Fahlevi, M. (2022). Dampak Integrasi, Merger dan Konglomerasi Terhadap Risiko Sistemik di Sektor Perbankan Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Ekonomi Manajemen, 2(3), 45-56.

Levine, R. (2004). The corporate governance of banks: A concise discussion of concepts and evidence. World Bank Policy Research Working Paper, No. 3404.

Rianda, C. N. (2024). Analisis Merger Bank BSI Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. *AL-IQTISHAD: Jurnal

Romlah, S. (2022). Merger Bank Syariah Indonesia dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 6(1), 45-60.

Sari, D. P. (2015). Dampak Hukum Notifikasi Merger Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat. Law Pro Justitia, 1(1), 45-60.

Downloads

Published

2025-04-07

How to Cite

Bangun, H. R. B. (2025). Kajian Hukum Terhadap Merger dan Akuisisi di Sektor Perbankan: Implikasi Terhadap Stabilitas Keuangan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3468–3475. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4522